Catat! Pilkada 2024 Tetap November, Ini Jadwal dan Tahapannya

Pilkada serentak tetap berlangsung 27 November 2024, KPU siapkan jadwal dan tahapannya.  (DOC: ANTARA)

JAKARTA | Merdekapost.Com -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada). Larangan itu diputuskan majelis hakim konstitusi di tengah ramainya wacana untuk mempercepat Pilkada dari November ke September. dan MK memutuskan Pilkada tetap dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima putusan MK. Sebelumnya mereka juga telah mengungkapkan jadwal tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang sudah dimulai pada hari ini, Selasa (27/2/2024). 

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. Dia menjelaskan, hari ini sudah dibuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024. 

"Jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ungkap Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). 

Nantinya, lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, daftar ke KPU Provinsi. 

Untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, daftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemantau asing, daftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri. 

BACA JUGA: 

Suara PKB Meningkat Drastis, Cak Imin: "Terima Kasih telah Memilih PKB"

Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK, "Kita Punya Bukti Kuat"

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Lalu, tahapan selanjutnya yaitu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. 

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran ke KPU. 

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," ujar Drajat. 

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

( Editor : Aldie Prasetya | Sumber : ANTARA )

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs