Lapor Ke Polda sebagai Korban, Kuasa Hukum Sebut Pemeran Video 'Enak Yank' Mereka Sudah Suami Istri

KN (pakai masker) hadir di Polda Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya untuk melaporkan dirinya sebagai korban atas viralnya video syur dirinya. (ist)
JAMBI - Pemeran pria dalam video mesum berjudul 'Enak Yank' berinisial KN, mendatangi Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu (18/5) siang. 

KN hadir di Polda Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya untuk melaporkan dirinya sebagai korban atas viralnya video syur tersebut.

Abdurrahman Sayuti, kuasa hukum KN, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Jambi bertujuan untuk membuat laporan pengaduan terkait penyebaran video syur yang melibatkan kliennya.

"Kami membuat laporan, sebagai bentuk bahwa kami adalah korban dari viralnya video tersebut," ujar Abdurrahman.

Berita Terkait: Heboh! Video Mesum Diduga Mahasiswa UNJA, Ini Tanggapan Pihak Kampus

Menurut Abdurrahman, handphone milik KN sempat diperbaiki di SID di Kota Jambi pada tanggal 20 April 2024.

Setelah selesai diperbaiki, handphone tersebut diambil kembali oleh kliennya.

Namun, perangkat itu kembali bermasalah dan dikembalikan untuk diperbaiki lagi pada tanggal 2 Mei 2024.

Pihaknya menduga bahwa video tersebut diakses secara ilegal saat handphone tersebut berada di tempat perbaikan.

KN dan pasangan dalam video tersebut telah menjadi suami istri 

Lebih lanjut, Abdurrahman menambahkan bahwa KN dan pasangan dalam video tersebut telah menjadi suami istri sejak Januari 2023.

"Kami juga ingin mengklarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan yang simpang siur," jelasnya.

Abdurrahman menekankan bahwa pembuatan video tersebut merupakan hal yang wajar dalam konteks hubungan suami istri, dan yang tidak wajar adalah tindakan penyebaran video tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Video Syurnya Viral, KN Mantan Presma Unja Lapor ke Polda Jambi

"Mereka suami istri, videonya itu wajar kalau dilakukan oleh suami istri dan yang tidak wajar itu yang menyebarkan. Kalau video itu dilakukan oleh suami istri, itu wajar," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa video tersebut dibuat pada bulan Agustus 2023 dan Januari 2024.

Sedangkan KN dan pasangannya telah menikah pada bulan Januari 2023. (*)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs