Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial F (23), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Jum’at, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah kos-kosan di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Korban diketahui bernama Ramon Kurniawan (22), warga Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal.
Kronologis kejadian
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum peristiwa terjadi, korban dan beberapa saksi berada di salah satu room karaoke di Kelurahan Pondok Tinggi. Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, saksi Yuli (pacar pelaku) mengalami luka pada tangannya akibat memegang botol yang pecah. Korban kemudian mengantar Yuli berobat ke Puskesmas Desa Gedang, dan selanjutnya mengantarkannya pulang ke kos.
Setibanya di kos, pelaku F sudah menunggu di depan pagar. Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban hingga berujung pelaku menusuk korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan pelaku melarikan diri sambil membawa senjata tajam tersebut.
Langkah Kepolisian
Petugas Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Penuh telah melakukan olah TKP.
Mengamankan keterangan saksi-saksi.
Membawa jenazah korban ke RS DKT Kodim 0417 Kerinci untuk visum.
Melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat ini masih dalam pelarian.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Veri Prasetiawan menghimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku, diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Polres Kerinci berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kerinci. (*)