Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Merangin Diringkus Polisi

MERANGIN, MERDEKAPOST – Dua orang pelaku pengeroyokan Dua orang pemuda di jalur Dua dusun Bangko, kecamatan Bangko, Merangin di ringkus Satuan Reskrim Polres Merangin.

Pelaku yang sudah berhasil di amankan masing-masing berinisial RC (22) dan rekannya RS (17) keduanya merupakan warga talang kawo Kelurahan Dusun Bangko.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly saat memberikan keterangan pers membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Dana BKBK Jadi Sorotan di Bimtek dan Jambore PABPDSI Jambi di Kayu Aro, BPD Kecewa Gubernur Tak Hadir

“Ya, Saat ini kita sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27) warga lingkungan Sei Mas yang saat ini masih mengalami koma dan mendapat perawatan medis di Padang bersama rekannya M (25) warga Desa Pulau Layang,” jelas Kasubsi Penmas.

Kedua Pelaku Di Ringkus

Lebih lanjut Ruly menjelaskan, bahwa kedua tersangka berhasil di amankan pada Selasa (09/09/2025) sekira pukul 23.00 Wib di dua tempat yang berbeda.

”Kedua Tersangka berhasil kita amankan dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan, selanjutnya kedua tersangka langsung kita bawa ke Polres Merangin untuk di lakukan pemeriksaan, sementara itu terkait adanya kemungkinan pelaku lain saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran karena identitas rekan-rekan tersangka sudah di kantongi Tim Opsnal,” tambah Ruly.

Kronologi kejadian

Dari penuturan tersangka, bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham saat tersangka bertemu kedua korban di salah satu cafe yang ada di jalur dua arah simpang tegkorak, dan akibat pengaruh minuman beralkohol tersangka yang pada saat itu berjumlah sekira 5 orang masing-masing berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20) dan AR (20) langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Hal senada di sampaikan paman korban, setelah mengetahui kemana nya masuk Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup para pada bagian kepala akibat di keroyok oleh tersangka, paman korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Kapolres Merangin untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga: Tabrakan di Desa Baru Pulau Sangkar, Dump Truck dan Minibus Brimob Rusak Berat

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan pengeroyokan yakni berupa 1 (satu) buah balok kayu dan 1 (satu) buah helm, saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka.

Kedua tersangka di kenakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(red)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs