![]() |
Semakin Terang, Nama JA Disebut Kuasai 2 Paket dari 41 Paket Pokir PJU Kerinci.(mpc) |
Kerinci, Merdekapost.com – SEMAKIN hari semakin terang benderang, Begitulah sorotan publik terkait Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar, dan sampai saat ini telah mengakibatkan 10 orang jadi tersangka.
Sampai hari ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Namun, jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring dengan terbongkarnya pemilik pokir paket-paket proyek PJU yang berjumlah 41 paket di berbagai titik wilayah Kabupaten Kerinci.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kadishub Kerinci dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus PJU Dishub Kerinci 2023
Baca Juga: Kasus Korupsi PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Jadi Tersangka
Informasi terbaru menyebutkan, ada salah satu pejabat di DPRD Kabupaten Kerinci berinisial JA, yang diduga kuat menguasai dua paket sekaligus. JA diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopinadi, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti kepemilikan dua paket proyek oleh JA. Salah satunya berada di Jalan Jalur Dua Bukit Tengah, yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Benar, berdasarkan informasi dan data yang saya terima, JA memiliki dua paket pokir PJU di Kabupaten Kerinci. Salah satunya ada di jalur dua Bukit Tengah,” ungkap Aldi.
Baca Juga: MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci
Baca Juga: Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana
Aldi menilai, semakin jelas keterlibatan berbagai pihak dalam proyek pokok pikiran (pokir) PJU ini, termasuk pejabat, konsultan perencanaan, maupun pengawas proyek. Oleh karena itu, ia mendesak Kejari Sungai Penuh untuk tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi juga segera menyeret nama-nama lain yang diduga ikut bermain dan menyebabkan kerugian negara.
“Kejari harus segera memproses semua pihak yang terlibat, termasuk 13 anggota DPRD yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana fee paket proyek tersebut, serta konsultan perencanaan dan pengawas. Semuanya harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Berita Terkait Lainnya:
Dihadapan Dewan Langsung, HMI Kerinci Sorot Kasus PJU Saat Geruduk Kantor DPRD Kerinci
Joni Efendi Dewan dari PDIP Diduga Terlibat Langsung dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci
Kasus PJU ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara besar di Kerinci tahun 2025, mengingat skema pembagiannya melibatkan puluhan paket dan aktor politik penting di daerah.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk benar-benar menuntaskan perkara yang sudah menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.(kai/tim)