Hadiri Sidang Perdana Pakai Baju Hitam dan Kopiah Haji, Ini Dakwaan JPU pada Agus

Sidang Perdana Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini. (Adz/mpc) 

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini (EJ), didakwa penjara seumur hidup. Agus diganjar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungapenuh pad Kamis (13/11) pekan kemarin. Diikuti tiga agenda sidang lainnya, pemeriksaan saksi, terdakwa, dan saksi ahli.

Dalam sidang, terdakwa Agus mengenakan pakaian hitam dan kopiah haji, hadir didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. Sementara sidang dipimpin hakim ketua, Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.


Sidang dengan empat agenda tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Kerinci. Selama persidangan, JPU dan majelis hakim mendalami kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Baik itu dalam pemeriksaan saksi, terdakwa dan keterangan ahli.

Selain itu, juga memastikan keterangan dengan rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik pada 25 Juli 2025, dengan 21 adegan untuk memperjelas alur kejadian.

“Dari rangkaian adegan rekonstruksi terlihat jelas ada unsur emosi yang memicu tindakan keji tersebut,” ungkap JPU M. Haris.

Dari serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, JPU mendakwa Agus Kurnia Saputra dengan Pasal 340 KUHP subsidiar Pasal 338, serta Pasal 354 ayat (2) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs