Breaking News! Satu Lagi ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang

Satu Lagi ASN inisial YAS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total tersangka sudah 10 Orang.(ist/mpc)
KERINCI, MP – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan satu tersangka baru berinisial YAS, sehingga total tersangka yang telah ditahan kini mencapai 10 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menjelaskan bahwa YAS merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC, yang sebelumnya juga sudah ditahan dalam kasus ini.

Berita Lainnya:

BREAKING NEWS: Kadishub Kerinci dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus PJU Dishub Kerinci 2023

Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (MPC/ANTARA)

Jakarta, MP - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Usul pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis (31/7).

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman di kompleks parlemen.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Lihat Juga :

Sekjend Gerindra Diganti, Prabowo Tunjuk Menlu Sugiono Gantikan Ahmad Muzani

Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.

Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi atas kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.

"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata Supratman.

"Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.

Usai disetujui DPR, Presiden Prabowo Subianto selanjunya akan mengeluarkan Kepres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.(*)

(adz/Sumber: cnnindonesia.com)

Dampak Gempa Rusia, Ini Daftar 13 Wilayah Indonesia Alami Tsunami

Foto: Titik Gempa di Rusia (dok.BMKG)

Jakarta - BMKG mencatat penambahan wilayah di Indonesia yang mengalami tsunami minor akibat gempa magnitudo 8,8 di Semenanjung Kamchatka, Rusia. Terkini, ada 13 wilayah di Indonesia yang mengalami tsunami.

"Hasil analisis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut berpotensi menimbulkan tsunami di wilayah Indonesia dengan status waspada (ketinggian Tsunami kurang dari 0.5m)" kata Direktur Gempa Bumi dan tsunami BMKG, Daryono dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Berikut daftarnya:

1. Jayapura DOK II, Indonesia (14:14 WIB) 0,3 meter

2. Pel. Tapaleo, Halamhera Tengah (14:15WIB) 0,1 meter

3. Sarmi, Indonesia (14:20 WIB) 0,5 meter

4. Sorong, Papua Barat, Indonesia (14:35 WIB) 0,2 meter

5. Depapre Jayapura Papua, Indonesia (14:45 WIB) 0,3 meter

6. Sausapor, Papua Barat (15:04WIB) 0,3 meter

7. Pel. Beo Talaud, Sulawesi Utara, Indonesia (15:14 WIB) 0,06 meter

8. Pel. Daeo Majiko, Morotai, Maluku Utara (15:17 WIB) 0,08 meter

9. Manokwari, Papua Barat (14.23 WIB) 0,15 meter

10. Gebe, Maluku Utara (14.57 WIB) 0,11 meter

11. Bitung, Sulawesi Utara (14.20 WIB) 0,21 meter

12. Manado, Sulawesi Utara (16.42 WIB) 0,08 meter

13. Likupang, Sulawesi Utara (17.20 WIB) 0,14 meter

Daryono mengatakan tsunami gauge di wilayah Gorontalo tidak terdeteksi.

Sebagai informasi, gempa dengan magnitudo 8,8 mengguncang wilayah timur jauh Rusia. Gempa dahsyat itu memicu peringatan tsunami di AS, Jepang, Filipina hingga Indonesia.

Tsunami telah terjadi di wilayah Severo-Kurilsk di Rusia. Kota yang dihuni 2.000 orang juga mengalami kerusakan akibat gempa dan tsunami. Belum ada laporan soal korban akibat gempa dan tsunami.

Otoritas Rusia menyatakan warga di kota tersebut telah dievakuasi sesaat setelah gempa terjadi. Terbaru, pihak berwenang di Semenanjung Kamchatka, telah mencabut peringatan tsunami.(*)

(Sumber: detik.com)


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs