Wakil Kepala BGN Beri Peringatan ke Dapur MBG Nakal: Akan Saya Suspend

Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang 

Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pemasok bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh didominasi oleh satu supplier saja.

SPPG, tambahnya, justru harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi pemasok bahan pangan.

Hal ini dikatakan Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu saat Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi se Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya: 

BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp 8.000-Rp10.000 Bukan Rp15.000

BERGEJOLAK? Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG

"Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG," kata Nanik dikutip Selasa (24/2/2026).

Menurutnya hal ini pun sudah tertuang dalam Perpres nomor 115 tahun 2025 Pasal 38 ayat 1. Berdasarkan pasal itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan baku pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG.

"Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik.

Baca Juga: 

YLKI Jambi Sorot Tajam Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank 9 Jambi, Harus Diusut Transparan!

Begini Porsi MBG untuk 3 Hari Di Dapur SPPG Lempur, Bikin Orang Tua Siswa Mengeluh

"SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," jelasnya menambahkan dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga merasakan manfaatnya karena roda ekonomi bergerak.

Sementara itu, selama ini kondisi di lapangan mengakui bagaimana beberapa SPPG hanya memiliki satu hingga tiga supplier, di mana semuanya dikuasai Mitra.

"Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah suplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh Mitra atau Yayasan," ujar Nanik lagi.

Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend," katanya meminta laporan tentang jumlah pemasok bahan baku pangan di SPPG-SPPG itu bisa segera diterimanya dalam seminggu ke depan. (Adz/ Sumber: CNBC Indonesia )

ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

KEBIJAKAN TAK LAZIM: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar 'Bedug' Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan.(Adz)

Kerinci, Merdekapost.com – Kebijakan yang tidak lazim diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kerinci. ASN du dua Kecamatan diminta melakukan presensi atau absen pulang dinas bukan di kantor masing-masing, melainkan di titik koordinat Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 yang diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Kerinci. 

Bacaan Lainnya: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan presensi pulang ASN dilakukan di lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah sebagai tindak lanjut dari perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi, yang disampaikan pada 19 Februari 2026 saat pembukaan Pasar Ramadan tingkat kabupaten.

Kebijakan tak biasa, timbulkan pertanyaan soal disiplin kerja

Instruksi tersebut langsung menjadi perhatian, karena secara umum presensi ASN dilakukan di kantor atau unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan jam kerja dan disiplin pegawai.

Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, mereka harus meninggalkan kantor menjelang jam pulang untuk menuju lokasi pasar demi melakukan absensi.

Baca Juga: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

“Biasanya kami absen di kantor masing-masing. Sekarang harus ke pasar Ramadan untuk absen pulang. Ini tentu berbeda dari biasanya,” ujar salah seorang ASN.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan disiplin ASN, terutama terkait kewajiban berada di tempat tugas selama jam kerja.

Harus sesuai aturan disiplin ASN

Mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB, ASN wajib:

  • Masuk dan pulang kerja sesuai jam kerja
  • Melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing
  • Mematuhi sistem presensi yang ditetapkan secara resmi

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN menaati jam kerja dan ketentuan kehadiran.

Jika presensi dilakukan di luar kantor, umumnya harus disertai dasar penugasan resmi atau kegiatan kedinasan yang relevan.

Diduga untuk meramaikan Pasar Ramadan

Sejumlah kalangan menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya meramaikan Pasar Ramadan dan mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Pasar Ramadan tingkat kabupaten sendiri merupakan program tahunan yang bertujuan mendukung pelaku UMKM dan meningkatkan aktivitas ekonomi selama bulan suci Ramadan.

Pilihan Redaksi: Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Namun demikian, pengamat kepegawaian menilai kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip disiplin kerja ASN dan tidak mengganggu kewajiban utama pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Jika tujuannya untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah, seharusnya diatur secara proporsional dan tidak mengganggu kewajiban ASN di kantor,” ujar salah seorang sumber.

BKPSDM dan Pemkab Kerinci belum beri penjelasan resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci maupun BKPSDM Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait dasar teknis, pertimbangan administratif, maupun mekanisme pengawasan disiplin ASN dalam pelaksanaan presensi di luar kantor tersebut.

Publik kini menanti klarifikasi resmi, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan disiplin ASN serta tidak berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Publik Berharap Kebijakan tetap mengacu Aturan

Kebijakan yang menyangkut disiplin ASN dinilai harus mengacu pada regulasi yang berlaku, guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik.

Transparansi dan kejelasan dasar hukum menjadi penting agar kebijakan pemerintah daerah tidak menimbulkan polemik serta tetap berada dalam koridor aturan kepegawaian nasional.(Red)

Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Sidang PJU Kerinci: Para Terdakwa Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun.(adz/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci Heri Cipta, terdakwa kasus dugaan korupsi PJU Kerinci dituntut dua tahun empat bulan kurungan penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Heri Cipta dianggap bersalah karena melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. “Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan,” kata Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum, Tomy mengatakan bahwa perbedaan tuntutan pada masing-masing terdakwa atas dasar pertimbangan terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan oleh masing-masing terdakwa.

Bacaan Lainnya:

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

“Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah,” jelas Tomy diikutip TribunJambi.

Untuk terdakwa lain yakni, Nel Edwin merupakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dituntut satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta.

Sedangkan Fahmi Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan dan dengan Rp100 juta, Amri Nurman Direktur CV TAP, dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp 100 juta, Sarpano Markis Direktur CV GAW didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Sedangkan Direktur CV BD Gunawan dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta, Direktur CV AK Jefron didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Tuntutan dibacakan oleh JPU pada sidang kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (24/2/2026) sore.

Selain itu, terdakwa Reki Eka Fictoni, guru berstatus PPPK dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta. Kemudian Helmi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci didakwa satu tahu enam bulan dan denda Rp 100 juta

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker

Perlu diketahui, jumlah total uang yang sudah dikembalikan dari seluruh terdakwa sebanyak Rp1,8 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Diketahui, tuntutan Jaksa kepada Heri Cipta merupakan tuntutan paling berat diantara terdakwa lainnya.

Untuk diketahui, Kasus korupsi lampu jalan untuk masyarakat kabupaten Kerinci ini berawal saat Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 476 juta. Setelah masuk di banggar, anggaran tersebut membengkak dan disetujui sebesar Rp 3,4 miliar.(Tim)

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi.(ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kota Sungai Penuh memperoleh indeks pelayanan publik sebesar 2,66 dengan kategori C, menempatkannya di peringkat ke-11 dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Jambi

Jika ditarik ke level nasional, capaian ini tentu masih jauh dari harapan. Kondisi tersebut mengindikasikan masih adanya aspek yang belum optimal dalam pelaksanaan kebijakan pelayanan publik di daerah.

Perbandingan Indeks Pelayanan Publik se-Provinsi Jambi

Berdasarkan data resmi hasil penilaian:

Kabupaten Batang Hari: 4,32 (A)

Kabupaten Kerinci: 4,08 (A)

Provinsi Jambi: 4,30 (A)

Kota Jambi: 4,00 (B)

Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 3,97 (B)

Kabupaten Merangin: 3,15 (B)

Kabupaten Muaro Jambi: 3,08 (B)

Kabupaten Tebo: 2,91 (C)

Kabupaten Sarolangun: 2,77 (C)

Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 2,75 (C)

Kota Sungai Penuh: 2,66 (C)

Kabupaten Bungo: 2,18 (C)

Dari data tersebut, Kota Sungai Penuh hanya berada satu tingkat di atas Kabupaten Bungo.

Pendekatan pembinaan : Wako Alfin dan Wawako Azhar serta Sekda Alpian, turun memantau pelayanan Publik di lingkup Pemkot Sungai Penuh, Hendaknya Jika Tidak Efisien harus ada tindak lanjut hukuman/sanksi tegas. (Ist)

Mengacu pada Standar Penilaian Nasional

Penilaian pelayanan publik mengacu pada ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan sarana dan prasarana, tetapi juga menitikberatkan pada:

  • Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP)
  • Responsivitas aparatur
  • Inovasi pelayanan
  • Digitalisasi layanan
  • Efektivitas pengawasan internal

Secara infrastruktur, Kota Sungai Penuh dinilai sudah mendekati standar. Namun, persoalan utama disebut berada pada mindset aparatur, di mana budaya melayani masyarakat belum sepenuhnya terinternalisasi. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), orientasi kerja seharusnya adalah melayani, bukan dilayani.

Kondisi ini Menjadi Alarm untuk Evaluasi menyeluruh

Rendahnya nilai ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik.sebab Pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah di mata masyarakat dan menjadi indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan.

Sejumlah aspek yang dinilai masih lemah meliputi diantaranya:

  • SOP yang belum optimal
  • Respons aparatur yang masih rendah
  • Minimnya inovasi pelayanan
  • Digitalisasi yang belum maksimal
  • Pengawasan internal yang belum efektif

Tidak kalah penting, perlu adanya sistem penghargaan (reward) dan pembinaan bagi petugas pelayanan terdepan agar kualitas layanan meningkat secara berkelanjutan

Tanggung Jawab Bersama Seluruh SKPD, Jadi Momentum Reformasi Pelayanan Secara Serius

Capaian pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. OPD, kantor camat, kelurahan hingga desa merupakan ujung tombak pelayanan di bidang administrasi, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan layanan dasar lainnya.

Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Namun di sisi lain, hasil evaluasi ini juga bisa menjadi momentum reformasi pelayanan secara serius. Sebab kualitas pelayanan publik tidak hanya berdampak pada kepuasan masyarakat, tetapi juga memengaruhi daya saing daerah, investasi, serta citra pemerintahan.

Apabila seluruh perangkat Pemkot Sungai penuh mampu berbenah, memperbaiki sistem, serta meningkatkan profesionalisme aparatur, bukan tidak mungkin Kota Sungai Penuh dapat keluar dari zona bawah dan memperbaiki peringkat pada evaluasi berikutnya.(Adz)

Usai Video Joget Viral, Boss Skincare Mira Hayati Dieksekusi Ke Kejari Sulses, Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

Boss Skincare Mira Hayati Dieksekusi Ke Kejari Sulses, Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara.(adz/Foto:Suara.com)

Merdekapost.com - Perkembangan terbaru kasus yang sempat viral di media sosial terkait pendiri sebuah merek skincare, Mira Hayati, kini berujung pada eksekusi hukuman penjara. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan karena sebuah video joget yang viral, kini yang bersangkutan telah resmi dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Mira Hayati menjalani hukuman selama 2 tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Penahanan ini dilakukan menyusul proses hukum yang telah berlangsung lebih dulu atas kasus yang menjeratnya, yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum terkait usaha skincare yang dipimpinnya. Meski video joget yang sempat viral menjadi sorotan publik, langkah hukum yang dilakukan kejaksaan sebenarnya berdasar pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan dan bukti yang diajukan selama persidangan.

Eksekusi penahanan dilakukan secara tertib oleh jaksa dari Kejati Sulsel setelah proses administrasi selesai dan panggilan untuk memenuhi kewajiban hukum dipenuhi sebelumnya. Mira Hayati kemudian dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi penegasan bahwa setiap warga negara sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial atau popularitas yang pernah dimiliki.

Respon publik-pun beragam setelah berita eksekusi ini tersebar. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan pada upaya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, sementara sebagian lainnya mengingatkan tentang pentingnya memahami detail kasus serta proses hukum sebelum cepat menghakimi seseorang. Meski begitu, keputusan hakim dan langkah kejaksaan dalam mengeksekusi putusan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang telah berjalan.

Kasus ini juga memicu perbincangan luas di media sosial mengenai dampak konten viral terhadap proses hukum dan kehidupan pribadi seseorang. Banyak netizen yang mengingatkan bahwa ketenaran di dunia maya tidak selamanya membawa dampak positif, dan justru dapat mempercepat sorotan terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi seseorang.

Hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan lanjutan secara terbuka mengenai rencana banding atau langkah hukum lainnya dari pihak Mira Hayati. Namun, pelaksanaan putusan ini menjadi babak baru dalam kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik Indonesia.(*)

(Adz/SUmber: SUARA.COM)

OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang


OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang.(Ist)

Jambi, Merdekapost.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, memastikan pihaknya terus memantau perkembangan situasi terkait isu dugaan anomali transaksi yang terjadi di Bank Jambi.

Pemantauan dilakukan secara intensif dengan berkoordinasi bersama OJK pusat dan manajemen Bank Jambi agar penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dari OJK terus memantau dan memonitoring apa yang terjadi terkait isu anomali transaksi kemarin. Kami selalu berkoordinasi dengan OJK pusat dan Bank Jambi supaya penanganan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujar Yan Iswara saat konferensi pers di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi, Senin (23/02/2026).

Baca Juga: 

Heboh! Uang di Rekening Nasabah Hilang, Bank Jambi Umumkan Maintenance Internal

Nasabah Bank Jambi di Kerinci dan Sungai Penuh Resah dan Cemas, Dugaan Puluhan Juta Saldo Berkurang? Benarkah

Yan menegaskan, secara fundamental dan kondisi keuangan, Bank Jambi berada dalam keadaan baik. OJK pun meminta masyarakat Provinsi Jambi untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami dari OJK meminta masyarakat Provinsi Jambi untuk tetap tenang, karena Bank Jambi secara kondisi keuangan dan fundamental dalam keadaan baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan penyebab serta dampak dari dugaan anomali transaksi tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan penelusuran. Hari ini, insyaallah audit forensik akan segera bekerja untuk memastikan berapa total kerugian nasabah dan nasabah yang terverifikasi,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, Bank Jambi juga akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah mitigasi, manajemen untuk sementara waktu menonaktifkan sejumlah kanal layanan, termasuk ATM dan mobile banking, guna mencegah potensi risiko lanjutan selama proses investigasi berlangsung.

Baca Juga:

Saldo Puluhan Juta di Bank Jambi Raib, Pimpinan DPRD Jambi Bersuara

Audit Forensik Dipercepat, Dirut Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman

Khairul Suhairi mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang. Ia menegaskan bahwa perlindungan dan hak nasabah menjadi prioritas utama Bank Jambi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Sesuai ketentuan, Bank Jambi berkomitmen apabila nasabah mengalami kerugian akan mengganti secara penuh, baik itu akibat kesalahan dari Bank Jambi maupun dari pihak ketiga,” tegasnya.

Nasabah yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke layanan customer service di kantor cabang Bank Jambi terdekat mulai hari ini, sesuai dengan jam operasional yang berlaku.(*)

Audit Forensik Dipercepat, Dirut Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman

Audit Forensik Dipercepat, Dirut Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman.(istimewa)

Jambi, Merdekapost.com – Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, secara resmi mengumumkan langkah terbaru terkait investigasi dugaan hilangnya dana nasabah dalam konferensi pers bersama regulator di Jambi, Senin (23/2/2026).

Dalam pernyataan resminya, Khairul menegaskan bahwa manajemen tengah menindaklanjuti gangguan sistem dengan melakukan audit forensik secara menyeluruh guna memastikan keamanan saldo masyarakat tetap terjaga.

Didampingi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jambi, Tedy Arif Budiman, serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Yan Iswara Rosya, Khairul menjelaskan bahwa penonaktifan sementara sejumlah layanan digital merupakan bagian dari prosedur investigasi teknis.

“Untuk keperluan audit forensik, saat ini kanal mobile banking dan ATM masih kami tutup sementara,” ujar Khairul.

Meski akses layanan digital dibatasi, operasional di seluruh kantor cabang dipastikan tetap berjalan normal. Nasabah masih dapat melakukan transaksi langsung melalui layanan teller (counter) sesuai jam operasional.

Komitmen Ganti Rugi Penuh

Manajemen Bank Jambi juga memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap dana nasabah yang terdampak. Khairul menegaskan tidak akan ada nasabah yang dirugikan secara finansial, baik akibat kesalahan internal maupun gangguan eksternal.

“Bank Jambi berkomitmen apabila terjadi kerugian nasabah akan melakukan penggantian secara penuh, baik itu disebabkan oleh kesalahan Bank Jambi maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Jambi,” tegasnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Selain langkah teknis internal, pihak bank memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk mengungkap penyebab utama gangguan sistem tersebut.

“Bank Jambi akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang dan terus berkoordinasi dengan regulator OJK dan Bank Indonesia,” ungkap Khairul.

Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sektor perbankan daerah.

Imbauan kepada Nasabah

Bagi nasabah yang merasa mengalami kejanggalan pada saldo rekeningnya, manajemen meminta agar segera melakukan pengaduan resmi melalui layanan Customer Service di kantor cabang terdekat.

Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi Call Center resmi Bank Jambi di 1500-665 untuk memperoleh bantuan dan informasi lanjutan.

Dengan koordinasi intensif bersama regulator dan komitmen transparansi, manajemen berharap situasi dapat segera pulih dan layanan digital kembali normal dalam waktu dekat.(adz)

Saldo Puluhan Juta di Bank Jambi Raib, Pimpinan DPRD Jambi Bersuara

Saldo Puluhan Juta di Bank Jambi Raib, Ivan Wirata Pimpinan DPRD Jambi Bersuara, Minta segera diusut secara transparan dan kembalikan kepercayaan publik.(adz)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Kasus dugaan hilangnya dana nasabah di Bank Jambi terus menyita perhatian publik. Selain itu, persoalan ini menyeret pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang mengaku mengalami kejadian serupa.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyebut saldo di rekening pribadinya berkurang tanpa penjelasan rinci dari pihak bank. Ia mengetahui hal itu setelah berkomunikasi langsung dengan manajemen Bank Jambi.

Baca Juga: Heboh! Uang di Rekening Nasabah Hilang, Bank Jambi Umumkan Maintenance Internal

“Saya mendapat informasi dari pihak Bank Jambi bahwa saldo rekening saya berkurang sekitar Rp23 juta. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Apalagi, kita berbicara tentang sistem keamanan perbankan milik daerah,” ujar Ivan, Minggu (22/2/2026).

Ivan Desak Penjelasan Terbuka

Lebih lanjut, Ivan menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa perbankan bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia meminta manajemen Bank Jambi segera memberikan penjelasan secara terbuka dan jelas kepada publik.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama perbankan. Jika manajemen tidak menjelaskan persoalan ini secara transparan, dampaknya bisa meluas dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Nasabah Bank Jambi di Kerinci dan Sungai Penuh Resah dan Cemas, Dugaan Puluhan Juta Saldo Berkurang? Benarkah

Selain itu, Ivan mendorong manajemen Bank Jambi melakukan audit internal secara menyeluruh. Ia juga meminta manajemen memperkuat sistem keamanan transaksi nasabah. Kemudian, ia mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan hilangnya dana tersebut hingga tuntas agar nasabah memperoleh kepastian hukum.

Nasabah Tunggu Langkah Konkret

Sebelumnya, kasus ini memicu keresahan masyarakat di Jambi. Sejumlah nasabah mengaku khawatir terhadap keamanan dana mereka.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari manajemen Bank Jambi. Masyarakat berharap manajemen segera menyelesaikan persoalan ini dan memulihkan kepercayaan nasabah.

Nasabah Bank Jambi di Kerinci dan Sungai Penuh Resah dan Cemas, Dugaan Puluhan Juta Saldo Berkurang? Benarkah

Padati Bank Jambi, Para Nasabah di Kerinci dan Sungai Penuh Resah dan Cemas, Dugaan Puluhan Juta Saldo Berkurang. terlihat para nasahab memadati Bank Jambi Senin pagi. 23/02.(adz/istimewa)

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM – Kabar viral mengenai dugaan hilangnya dana nasabah di rekening Bank Jambi memicu kecemasan di tengah masyarakat. Sejumlah nasabah di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendatangi kantor cabang pada Senin (23/02/2026) untuk memastikan kondisi saldo mereka.

Sejak pagi Nasabah datang ke kantor cabang untuk mencetak buku tabungan, memeriksa mutasi rekening, hingga meminta klarifikasi langsung dari pihak bank. Sebagian besar mengaku resah setelah informasi dugaan pembobolan rekening beredar luas di media sosial dan grup percakapan.

“Kami merasa cemas dan khawatir dengan viralnya dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jambi. Jadi lebih baik datang langsung ke cabangnya,” ujar salah seorang warga.

Bacaan Lainnya: Heboh! Uang di Rekening Nasabah Hilang, Bank Jambi Umumkan Maintenance Internal

Situasi di kantor cabang sempat ramai, namun tetap terkendali dengan pengamanan internal dan pengaturan antrean oleh petugas. Layanan customer service terlihat intens melayani pertanyaan serta membantu nasabah melakukan pengecekan transaksi.

Hingga siang hari, belum ada keterangan resmi yang menyebutkan adanya gangguan sistem secara menyeluruh. Aktivitas perbankan dilaporkan tetap berjalan normal, meski jumlah nasabah yang datang meningkat dibanding hari biasa.

Peristiwa ini menunjukkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap isu keamanan dana di perbankan. Nasabah berharap pihak bank segera memberikan penjelasan terbuka agar keresahan tidak terus meluas.

Keluhan Nasabah Relatif Sama, Gangguan Sistem dan Dugaan Saldo Berkurang

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, gangguan pada layanan aplikasi mobile banking (m-banking) disebut terjadi bersamaan dengan laporan sejumlah nasabah terkait berkurangnya saldo rekening. Nilai saldo yang dilaporkan berkurang bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah.

Salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut saat mengetahui saldo rekeningnya berkurang tanpa transaksi yang ia lakukan.

“Saya tidak bisa mengakses m-banking. Setelah datang ke bank dan mengecek langsung, saldo saya berkurang lebih dari Rp24 juta. Rekan saya juga mengalami hal serupa. Kami hanya ingin kejelasan,” ujarnya.

Baca Juga: 

Saldo di Rekening Nasabah Hilang, Dirut Bank Jambi Minta Nasabah Tenang: Kami Ganti Penuh Tanpa Syarat

PERMAHI Jambi Desak Para Petinggi Bank Jambi Mundur Jika Gagal Pulihkan Kepercayaan Publik

Nasabah lain menyampaikan kekhawatiran serupa dan berharap pihak bank segera memberikan penjelasan resmi. Mereka menilai persoalan tersebut menyangkut keamanan dana sehingga perlu penanganan yang transparan dan cepat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank 9 Jambi Cabang Sungai Penuh belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan gangguan sistem maupun laporan berkurangnya saldo nasabah. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum memperoleh tanggapan.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik mengingat layanan perbankan digital saat ini menjadi sarana utama transaksi keuangan, khususnya bagi ASN yang memanfaatkan sistem tersebut untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pembayaran.

Masyarakat kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak bank serta langkah konkret untuk memastikan keamanan dana nasabah dan memulihkan kepercayaan publik.(Adz)

PERMAHI Jambi Desak Para Petinggi Bank Jambi Mundur Jika Gagal Pulihkan Kepercayaan Publik

 

Jambi, Merdekapost.com – Skandal hilangnya saldo nasabah dan lumpuhnya layanan digital Bank Jambi bukan sekadar gangguan teknis. Ini adalah krisis kepercayaan publik yang paling serius dalam sejarah Bank Pembangunan Daerah Jambi. Ketua DPC PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, menyatakan peristiwa ini sebagai kegagalan manajerial yang tidak bisa ditoleransi.

Menurut Roland, bank daerah seharusnya menjadi simbol stabilitas dan keamanan dana masyarakat. Namun yang terjadi justru kepanikan massal, saldo yang dipertanyakan, serta pembekuan sistem secara serentak dengan alasan “investigasi internal”.

“Ketika sistem dimatikan total dan nasabah tidak bisa mengakses uangnya sendiri, itu bukan sekadar maintenance. Itu kegagalan kepemimpinan. Publik tidak butuh narasi angin sorga untuk menenangkan. Publik butuh kepastian dan tanggung jawab,” tegasnya.

Berita Terkait:

Heboh! Uang di Rekening Nasabah Hilang, Bank Jambi Umumkan Maintenance Internal

PERMAHI Jambi menilai krisis ini menunjukkan lemahnya manajemen risiko, keamanan siber, dan pengawasan internal. Dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kegagalan yang mengguncang kepercayaan publik adalah tanggung jawab direksi dan komisaris.

Jika dalam waktu segera tidak dilakukan audit forensik independen yang diumumkan secara transparan kepada publik, serta tidak ada jaminan pemulihan sistem yang bisa diverifikasi secara terbuka, maka seluruh jajaran direksi dan komisaris Bank Jambi lebih baik mengundurkan diri. Jika tidak, Gubernur sebagai pemegang saham pengendali harus mencopot mereka.

“Kepercayaan itu mahal. Sekali runtuh, tidak bisa ditebus dengan konferensi pers. Kepemimpinan diuji saat krisis. Jika tidak mampu menjawab krisis, maka harus tahu diri,” ujar Roland.

PERMAHI Jambi juga membuka posko advokasi bantuan hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejanggalan transaksi. Roland menegaskan, tekanan publik adalah mekanisme kontrol dalam negara hukum.

Baca Juga : Saldo di Rekening Nasabah Hilang, Dirut Bank Jambi Minta Nasabah Tenang: Kami Ganti Penuh Tanpa Syarat  

“Kami mengajak masyarakat Jambi bersuara. Jangan diam ketika dana kita dipertaruhkan. Ini bukan hanya soal saldo, ini soal harga diri dan keamanan uang rakyat. Jika manajemen tidak mundur, maka tekanan publik akan semakin besar.”

Roland menutup dengan pernyataan keras, “Bank Pembangunan Daerah tidak boleh berubah menjadi Bank Penghancur Daerah. Mundur adalah pilihan terhormat. Bertahan dalam kegagalan adalah bentuk pengabaian terhadap rakyat.”(Adz)

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah.(Doc. ANTARA)

MERDEKAPOST.COM – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi guru aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini di atur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan baru tersebut menggantikan regulasi sebelumnya dan di nilai memberi kesempatan lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK. Salah satu perubahan penting adalah di hapuskannya kewajiban memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Di antaranya berpendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial sekurang-kurangnya dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:

Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Tinjau Ruang Belajar SMPN 2 Pasca Terbakar, Wako Alfin Minta PUPR Lakukan Kajian Kelayakan Konstruksi

Pemkab Merangin Dorong Ekonomi Warga Melalui Pasar Bedug Ramadhan

Bakteri Jadi Penyebab Ratusan Siswa Keracunan MBG di Muaro Jambi, GMNI : Tindak Tegas SPPG Sengeti!

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah mensyaratkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai pertimbangan penting. Selain itu, batas usia maksimal saat pengangkatan di tetapkan 56 tahun.

Regulasi tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat di perpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, selama memenuhi evaluasi kinerja.

Dalam kondisi tertentu, jika daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat sementara selama satu periode.

Kebijakan guru PPPK jadi kepala sekolah ini di nilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepemimpinan sekolah. Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi tetap di tuntut berjalan objektif dan profesional guna menjaga kualitas pendidikan.***

Miliki Narkoba Sekoper, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat dan Ditahan Bareskrim

Usai jalani sidang etik di Mabes Polri, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan Ditahan Bareskrim.(adz/Foto: Antara)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) Polri. Penahanan terkait kasus kepemilikan narkoba, usai Didik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Narkoba itu, kata dia, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.

AKBP Didik saat di proses Propam Mabes pada sidang Etik.(adz/ant)

Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pada Kamis (19/2) ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Metrotvnews.com)

Pria 22 Tahun di Sungai Penuh Diringkus Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil


Pria 22 Tahun (Inisial_MDR) berhasil Diringkus Tim Opsnal Macan Kincai, MDR Diduga sebagai Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil.(adz/ist)

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM — Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai menangkap seorang pria berinisial MDR (22) atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Petugas mengamankan MDR di kediamannya di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, pada Selasa, (17/02/2026). Polisi bergerak setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

Keluarga korban, sebut saja Mawar (15), melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui korban yang masih berstatus siswi SMK itu hamil tujuh bulan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.

Bacaan Lainnya:

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Ini Tuntutan Warga Desa Sungai Kapas Merangin Hingga Kades Harus Mundur!

Tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga saat proses penangkapan. Namun aparat berhasil mengendalikan situasi dan membawa MDR ke Mapolres Kerinci tanpa insiden berarti.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas kejahatan terhadap anak. Polisi langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pilihan Redaksi:

Menarik! Bupati Batang Hari Gugat Sekda Sendiri! Pemkab Batang Hari Terguncang, Ada Apa?

Penyidik menjerat MDR dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.(Kai/Adz)

Ini Tuntutan Warga Desa Sungai Kapas Merangin Hingga Kades Harus Mundur!

Warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Merangin menggelar aksi demo di kantor desa pada Selasa (17/2/2026). Warga menuntut kades mundur dari jabatannya karena dianggap tak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).(doc/instagram) 

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Warga Desa Sungai Kapas di Kabupaten Merangin mendesak kepala desa untuk segera mundur dari jabatannya, sebabnya kades tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa.

Korlap aksi damai warga Desa Sungai Kapas, Mat Soleh mengatakan dari aksi damai yang dilakukan oleh warga Desa Sungai Kapas itu bertujuan untuk mendesak kepala desa untuk segera mundur dari jabatannya.

"Dalam aksi damai ini, tuntutannya sudah jelas, yaitu Kades harus mundur dari jabatannya, karena tindakan kesewenang-wenangannya," kata Mat Soleh, Selasa (17/2/2026) kemaren.

Baca Juga: 

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Sambut Ramadhan 1447H, Ditengah Perbedaan MUI Jambi Serukan Persatuan dan Toleransi

Berikut tuntutan warga desa:

1. Terkait transparasi anggaran penggunaan dana pembangunan pada tahun 2025

2. Pelaporan PAD Desa Sungai Kapas yang tidak transparan dan ada indikasi intervensi Kades mengambil secara langsung, tidak melalui bendahara desa

3. Proses perekrutan anggota LPM yang tidak demokratis dan terkesan settingan, berikut juga perekrutan pengurus KDMP, karena yang hadir tidak kuorum dari kurang lebih 6000 warga Sungai Kapas, hanya 12-15 orang yang hadir

4. Terkait Insentif ketua RT, Linmas, Guru Ngaji, Pegawai Syarak, Posyandu, PKK, belum dibayarkan selama 9 bulan sementara APBdes anggarannya sudah ada, APBdes 2025 juga sudah tuntas artinya dana itu sudah ada dan kenapa tidak dibayarkan, "Minggu kemarin sudah dibayarkan 2 bulan, dan dana itu gak tahu diambil dari mana, karena APBdes 2025 sudah selesai dan tuntas," kata dia.

5. Terkait pertanggung jawaban PAD, pemasukan desa itu tidak transparan, artinya diduga fiktif, di APBdes tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan, PAD Pertashop dan hasil kebun TKD, itu belum jelas, dan tidak tertuang dalam APBdes tahun 2025.

Baca Juga: Kades Sungai Kapas Bangko-Merangin Mundur Pasca Didemo Warga, Begini Kronologisnya!

"Tadi pada saat di forum masyarakat desa sudah marah, karena jawaban kades kepada masyarakat tidak akurat angka angka nya jauh berbeda," ungkap Mat Soleh kepada Tribun Jambi.

"Namun saat ini, pihak perwakilan warga Desa Sungai Kapas masih bernegosiasi, di fasilitasi oleh pihak Polres Merangin, tuntutan warga ingin Kades mundur dari jabatannya, saat ini kami sudah mendapatkan tanda tangan warga sebanyak 2000 orang mendukung pengunduran diri Kepala Desa Sungai Kapas," jelas Mat Soleh.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Mat Soleh mengatakan warga akan berkoordinasi dengan pihak BPD Desa Sungai Kapas.

Bacaan Lainnya:

Menarik! Bupati Batang Hari Gugat Sekda Sendiri! Pemkab Batang Hari Terguncang, Ada Apa?

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari 2026

"Kami berkoordinasi dengan BPD, tentunya melalui mekanisme aturan yang benar, BPD membuatkan rekomendasi untuk disampaikan kepada pihak Inspektorat Merangin terkait penyelesaian masalah ini, kita menggunakan data APBdes, kita naikkan ke Inspektorat melalui Kecamatan, nanti di situ dibongkar semua pelanggarannya," ungkap Mat Soleh.

Korlap Aksi Mat Soleh mengimbau kepada masyarakat Desa Sungai Kapas agar tetap tenang, serta selalu menjaga agar kondisi selalu tetap kondusif, jangan ada anarkis, jangan ada  provokasi, dan jangan ada bahasa yang membuat gaduh masyarakat desa kita tetap damai. (Editor: Aldie Prasetyo/Sumber:ribunnews.com)

Kades Sungai Kapas Bangko-Merangin Mundur Pasca Didemo Warga, Begini Kronologisnya!

Sejumlah warga Desa Sungai Kapas melakukan aksi damai di depan kantor Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa (17/2/2026).(adz/instagram)

BANGKO | MERDEKAPOST.COM - Warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi melakukan aksi damai di depan Kantor Desa Sungai Kapas diduga karena kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa, Selasa (17/02/2026).

Murni Simanjuntak, warga desa mengatakan sebagian besar warga Desa Sungai Kapas mendesak agar Kepala Desa Sungai Kapas untuk mundur dari jabatannya.

"Ada 8 Point tuntutan dari warga desa terkait transparasi penggunaan anggaran Dana Desa Sungai Kapas, dari salah satu point tuntutan yang diaspirasikan, tentang pembuatan embung desa, kebetulan rumah saya dekat embung desa itu.

Baca juga: 

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Saya merasa dirugikan karena penggalian embung desa tersebut tepat di belakang rumah saya, jarak antara pintu rumah belakang dengan embung desa itu hanya berjarak 1 meter, ya, memang saya membangun rumah di lahan tanah pemerintah desa, tapi Pemerintah Desa tidak boleh semena-mena begitu dong, saya memang orang yang gak punya, tapi saya sebagai warga harus dilindungi," kata Sinur diansr dari TribunJambi.

"Saya tidak setuju dengan pak Kades, saya meminta agar pak kades harus sekarang turun dari jabatannya," ungkap Sinur.

Nurhayati warga desa mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan warga desa Sungai Kapas hari ini merupakan kegiatan aksi damai yang kedua.

Baca juga: Menarik! Bupati Batang Hari Gugat Sekda Sendiri! Pemkab Batang Hari Terguncang, Ada Apa? 

"Kita kan ada dua kali pertemuan, yang pertama kemarin itu kami cuma menuntut laporan anggaran rumah tangga tahun 2025, harusnya kan Desember kemarin, sampai sekarang bulan Februari tidak ada penyampaian kepada masyarakat, tidak transparan, kenyataan hari ini pada pertemuan kedua, kepala desa tidak bisa membuktikan, jadi kami menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya," jelas Nurhayati.

"Kami sebagai masyarakat desa juga melihat kepala desa itu arogan, dalam proses penggantian pengurus desanya, seperti pengurus PKK, dan pengurus lainnya di desa semuanya diganti secara sepihak," tutup Nurhayati. (Kontributor Merangin/Frengky Widarta)

(Editor; Aldie Prasetya | Sumber: Tribunbews.com)

Tiga Prodi S2 Segera Hadir di IAIN Kerinci, Dr Jafar: Transformasi menuju Kampus yang Kompetitif dan Berdaya saing

Tiga Prodi S2 Segera Hadir di IAIN Kerinci, Rektor Dr Jafar Ahmad : Transformasi menuju Kampus yang Kompetitif dan Berdaya Saing.(adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Institut Agama Islam Negeri Kerinci (IAIN) Kerinci semakin mantap melangkah menjadi pusat pendidikan tinggi unggulan di wilayah Jambi. Senin (16/2), kampus ini melaksanakan Asesmen Lapangan sebagai tahapan strategis pembukaan Program Magister (S2) Program Pascasarjana yang dinilai langsung oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Tiga program studi yang diajukan yakni Tadris Bahasa Inggris, Manajemen Bisnis Syariah, dan Tadris IPA. Kehadiran program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Kerinci dan sekitarnya yang selama ini harus keluar daerah untuk melanjutkan studi jenjang magister.

Rektor IAIN Kerinci, Dr. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa pembukaan S2 bukan sekadar penambahan program, tetapi bagian dari transformasi institusi menuju kampus yang lebih kompetitif dan berdaya saing.

Baca Juga:

Tak Perlu Keluar Daerah, IAIN Kerinci Resmi Kantongi Izin Program Doktor S3 Studi Islam

“Kami ingin menghadirkan pendidikan magister yang unggul, relevan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ini adalah komitmen kami untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah,” ujarnya.

Dalam asesmen tersebut, tim asesor melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kesiapan kurikulum, dosen, fasilitas, sistem penjaminan mutu, hingga roadmap pengembangan lima tahun ke depan. Seluruh persiapan disebut telah dilakukan secara matang guna memastikan program yang dibuka benar-benar berkualitas dan siap bersaing di tingkat nasional.

Bacaan Lainnya:

Rabu atau Kamis Awal Puasa Ramadan? Tinggi Hilal Masih Minus, Ini Penjelasan Dr. Zufriani

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447H, In i Himbauan Kasat Reskrim Polres Kerinci

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya

Pembukaan Program Magister ini menjadi tonggak penting bagi IAIN Kerinci dalam memperkuat peran sebagai pusat pengembangan ilmu keislaman, pendidikan, dan ekonomi syariah di Jambi. Dengan hadirnya S2 di kampus ini, masyarakat kini memiliki akses pendidikan lanjutan yang lebih dekat, terjangkau, dan berkualitas.

IAIN Kerinci optimistis, setelah proses asesmen ini, program magister segera terealisasi dan membuka peluang lebih luas bagi generasi muda serta para profesional yang ingin meningkatkan kompetensi akademik dan karier tanpa harus meninggalkan daerah.(adz)

Rabu atau Kamis Awal Puasa Ramadan? Tinggi Hilal Masih Minus, Ini Penjelasan Dr. Zufriani

Rabu atau Kamis Awal Puasa Ramadan? Tinggi Hilal Masih Minus, Ini Penjelasan Dr. Zufriani ahli Ilmu Falaq dosen IAIN Kerinci.(Ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Penentuan awal bulan Hijriah dalam kajian ilmu falak sangat bergantung pada kondisi hilal secara astronomis. Tiga parameter utama yang menjadi acuan adalah konjungsi (ijtimak), tinggi hilal, dan sudut elongasi bulan.

Konjungsi geosentrik atau ijtima’ merupakan peristiwa ketika nilai bujur ekliptika bulan sama dengan nilai bujur ekliptika matahari dengan asumsi pengamat berada di pusat bumi. Untuk wilayah Kerinci dan Sungai Penuh (Lintang -02° 04’ LS dan Bujur 101° 24’ BT), konjungsi terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 19.02.52 WIB.

Namun, berdasarkan perhitungan astronomis, tinggi hilal pada saat matahari terbenam 17 Februari 2026 M atau bertepatan dengan 29 Syakban 1447 H masih berada di bawah ufuk di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Bersihkan Sampah di Danau Kerinci, Monadi: Jadikan Budaya Bersama Tumbuhkan Kesadaran Kolektif Warga!

Tinggi hilal di Indonesia berkisar antara minus 01° 01’ 14” (tertinggi di Tua Pejat, Sumatera Barat) hingga minus 02° 13’ 43” (terendah di Jayapura). Sementara di Sungai Penuh, tinggi hilal tercatat minus 00° 42’ 47”, yang berarti belum berada di atas ufuk.

Padahal, kriteria Imkanur Rukyat yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Sudut elongasi sendiri merupakan jarak sudut antara pusat piringan bulan dengan pusat piringan matahari saat matahari terbenam di lokasi pengamatan. Pada 17 Februari 2026, sudut elongasi di Indonesia berkisar antara 01° 53’ 24” (terbesar di Jayapura) hingga 00° 56’ 19” (terkecil di Lhoknga, Aceh). Untuk wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, sudut elongasi tercatat sekitar 01° 00’ 41”, masih jauh di bawah batas minimal yang ditetapkan.

Baca Juga:

Jelang Ramadan 2026, Hiswana Migas Jambi Ingatkan Agen Soal HET Gas LPG 3 Kg

“Berdasarkan data hisab tersebut, hilal belum wujud di atas ufuk dan belum memenuhi kriteria imkanur rukyat yang berlaku di Indonesia. Karena itu, secara perhitungan falak, awal Ramadhan 1447 Hijriah belum dapat ditetapkan pada 18 Februari 2026,” jelas Dr. Zufriani, M.HI.

Ia menambahkan, metode yang digunakan dalam kondisi ini adalah istikmal atau menggenapkan bulan Syakban menjadi 30 hari.

“Jika hilal belum memenuhi kriteria, maka bulan Syakban digenapkan 30 hari. Dengan demikian, 1 Ramadhan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026,” ujarnya.

Dr. Zufriani merupakan Dosen Ilmu Falak dan Wakil Dekan I FEBI IAIN Kerinci

Dengan demikian, secara astronomis hilal belum memenuhi kriteria awal bulan Hijriah yang digunakan pemerintah. Keputusan resmi tetap menunggu sidang isbat yang akan digelar pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

Luar Biasa! MTQ Tingkat Desa Talang Lindung Berhadiah Umroh, PT Tren Horizone Perkuat Syiar Islam di Sungai Penuh

MTQ Tingkat Desa Talang Lindung Berhadiah Umroh, PT Tren Horizone Perkuat Syiar Islam di Sungai Penuh.(IST)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM — Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, digelar pada Minggu, (15/02/2026).  Perhelatan itu bertepatan dengan hari ulang tahun pertama PT Tren Gen Horizone.

Camat Sungai Bungkal Victory Saputra membuka acara tersebut. Ia menyebut kolaborasi pemerintah desa dan swasta menjadi contoh dukungan terhadap kegiatan keagamaan di tingkat lokal.

Direktur Utama PT Tren Gen Horizone, Mardizal, mengatakan perusahaan menyediakan dua paket umroh bagi peserta terbaik. Ia menyebut hadiah itu sebagai bentuk syukur atas perjalanan satu tahun perusahaan sekaligus dorongan bagi generasi muda untuk mendalami Al-Quran.

Bacaan Lainnya:

Jelang Ramadan 2026, Hiswana Migas Jambi Ingatkan Agen Soal HET Gas LPG 3 Kg

Bersihkan Sampah di Danau Kerinci, Monadi: Jadikan Budaya Bersama Tumbuhkan Kesadaran Kolektif Warga!

“Kami ingin memberi motivasi kepada para peserta agar tampil maksimal,” ujar Mardizal dalam sambutannya.

Menurut dia, dukungan sektor swasta dalam kegiatan keagamaan tidak berhenti pada seremoni. Perusahaan, kata dia, perlu hadir dalam pembinaan berkelanjutan agar lahir qori dan qoriah yang mampu bersaing hingga tingkat lebih tinggi.

Panitia menargetkan MTQ berlangsung hingga babak final dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah kecamatan dan pihak perusahaan mengajak masyarakat menghadiri rangkaian lomba untuk memberi dukungan kepada para kafilah.

Perhelatan MTQ desa itu sekaligus menjadi panggung promosi sosial perusahaan, yang berupaya memposisikan diri sebagai mitra kegiatan keagamaan di Sungai Penuh.(adz)

Jelang Ramadan 2026, Hiswana Migas Jambi Ingatkan Agen Soal HET Gas LPG 3 Kg

 

Jelang Ramadan 2026, Hiswana Migas Jambi Ingatkan Agen Soal HET Gas LPG 3 Kg.(adz/mpc)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Menjelang libur panjang Tahun Baru Imlek dan masuknya bulan Ramadan, Pertamina Patra Niaga menambah pasokan fakultatif LPG 3 kilogram (Kg) hingga sekitar 7,8 juta tabung.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas pasokan energi agar roda ekonomi rakyat tetap berputar.

Terpisah, Kepala Bidang LPG Hiswana Migas Jambi, Eko mengungkapkan bahwa untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram, telah diadakan operasi pasar di beberapa wilayah yang ada Jambi.

"Kemarin sudah ada rapat, pihak Pertamina dengan agen, jadi sudah ada operasi pasar di beberapa titik untuk mengatasi kelangkaan" ujarnya kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.

Bacaan Lainnya:

Megawati Umroh Sekeluarga, Ini Do'a Munajatnya dari tanah Suci

Pastikan Kestabilan Harga, Bupati Monadi dan Bapanas Turun Langsung ke Pasar Semurup

Selain itu, ia juga menyerukan kepada seluruh agen dan pangkalan di Jambi agar menjual gas LPG 3 kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyalurkan gas tepat sasaran kepada masyarakat.

Untuk diketahui, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Provinsi Jambi menjelang perayaan Imlek dan bulan suci Ramadan 2026.

Langkah ini tentu akan membantu masyarakat menjalani aktivitas harian dengan lebih tenang, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada LPG 3 kg sebagai sumber energi utama.(adz)

Bersihkan Sampah di Danau Kerinci, Monadi: Jadikan Budaya Bersama Tumbuhkan Kesadaran Kolektif Warga!

Aksi bersih-bersih dilakukan mulai dari dermaga hingga sepanjang pinggiran danau dengan melibatkan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kerinci, Kodim Kerinci dan Polres Kerinci, serta masyarakat.(adz)

Kerinci, Merdekapost.com – Pemerintah Kabupaten Kerinci menggelar Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang dipusatkan di kawasan Danau Kerinci, Minggu (15/2/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman, sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah. 

Aksi bersih-bersih dilakukan mulai dari dermaga hingga sepanjang pinggiran danau dengan melibatkan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kerinci, Kodim Kerinci dan Polres Kerinci, serta masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Neneng Susanti, “Mari bersama bergerak Gerakan Indonesia Asri di Lingkungan masing masing,”ungkapnya.(adz)

Di tengah cuaca mendung disertai rintik hujan, Bupati Kerinci, Monadi, tetap turun langsung ke perairan dangkal dan pinggir danau untuk memungut sampah yang berserakan. 

Mengenakan pakaian lapangan dan sepatu bot, Monadi tampak berbaur bersama warga membersihkan plastik, kayu, dan limbah lainnya yang mencemari kawasan danau.

Baca Juga: 

Bupati Monadi Turun Langsung Bersihkan Sampah di Danau Kerinci, Langkah Nyata Wujudkan Lingkungan Bersih

Monadi mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan gerakan ini sebagai budaya bersama, bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menegaskan, menjaga kebersihan danau merupakan tanggung jawab bersama demi kenyamanan ruang publik dan kelestarian lingkungan.

“Kalau bukan kita yang menjaga danau ini, siapa lagi. Mari kita jadikan Gerakan Indonesia Asri sebagai kebiasaan bersama untuk Kerinci yang lebih bersih indah dan berdaya saing,” ujarnya.

Baca Juga: 

Dari Danau Kerinci, Gerakan Indonesia Asri Dimulai! DLH Serukan Aksi Nyata

Selain membersihkan sampah, Gerakan Indonesia Asri juga mendorong penertiban baliho dan poster yang tidak pada tempatnya serta merapikan fasilitas umum agar kawasan danau semakin indah dan tertata.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Neneng Susanti, juga mengajak aparatur desa hingga masyarakat untuk memulai Gerakan Indonesia Asri dari lingkungan masing-masing.

“Mari bersama bergerak Gerakan Indonesia Asri di Lingkungan masing masing,”ungkapnya.

Melalui gerakan ini, Pemkab Kerinci berharap kesadaran kolektif masyarakat terus tumbuh sehingga Danau Kerinci tetap terjaga kebersihannya dan menjadi kebanggaan daerah.

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs