Dugaan Korupsi Anggaran Damkar Sungai Penuh, Yogi: Ada Indikasi Kerugian Negara, Kasus naik ke Tahap Penyidikan

 

KONFERS : Kejari sungai penuh Temukan Indikasi SPJ Fiktif, Kasus Damkar Masuk Tahap Penyidikan.(ist)

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran operasional tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (6/2/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Moehargung, SH serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogi Purnomo, SH.

Kasi Pidsus Yogi Purnomo mengungkapkan, proses pengumpulan data dan bahan keterangan telah dilakukan sejak 2025. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran operasional di Damkar.

“Dari proses penyelidikan itu, telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran operasional di Damkar,” ujar Yogi.

Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dengan demikian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Pada tahap ini, kami akan memastikan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga:

Kerinci Bukan Baterai! Mahasiswa FORMA KIP-K IAIN Kerinci Kecam Kerusakan Lingkungan

Tanam Padi di Hiang, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Swasembada Benih

Jaga Lingkungan ASRI, Seluruh Polsek di jajaran Polres Kerinci Gelar Gotong royong serentak

Saat ditanya mengenai kegiatan apa saja yang berpotensi merugikan negara, Yogi menyebut anggaran operasional Damkar mencakup banyak pos kegiatan. Salah satunya terkait belanja makan minum, namun bukan itu saja yang menjadi temuan penyidik.

“Tahun 2016 lalu pernah ada kasus terkait makan minum di Damkar. Untuk yang sekarang, itu salah satu, tetapi masih banyak kegiatan lain. Kami juga menemukan adanya SPJ fiktif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Sungai Penuh Robi Harianto menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga penetapan tersangka.

“Indikasi perbuatan melawan hukumnya sudah ditemukan. Tinggal proses penyidikan untuk memastikan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Kejari Sungai Penuh memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

BREAKING NEWS : Diduga Gantung Diri, Warga Kumun Debai Ditemukan Meninggal Dunia

 

Diduga Gantung Diri, Warga Kumun Debai Ditemukan Meninggal Dunia.(ist)

SUNGAl PENUH – Warga RT 05 Komplek Nusantara, Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, digemparkan dengan penemuan seorang warga yang meninggal dunia di rumahnya, Kamis malam (5/2/2026).

Korban diketahui berinisial D, diduga meninggal dunia akibat gantung diri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Ketua RT 05 Desa Air Teluh, Helmi, membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga:

Gerakan Indonesia Asri, Langkah Bersama Polres Kerinci Jaga Lingkungan

Bupati Monadi Lantik Enam Pejabat Eselon II Pemkab Kerinci, Ini Nama-namanya

Ia mengatakan kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 21.00 WIB, saat sejumlah tetangga mendatangi rumah korban.

“Iya benar, sekitar jam 21.00 WIB tetangga datang ke rumah korban dan mendapati korban sudah dalam kondisi tergantung menggunakan tali berwarna hijau,” ujar Helmi saat dikonfirmasi, dikutip dari media Indojatipost.

Saat ditemukan, korban mengenakan kaos berwarna biru dan celana panjang. Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian.

Pantauan di RSUD MH Thalib Kota Sungai Penuh, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. 

Terlihat aparat kepolisian dari Polres Kerinci berada di lokasi guna melakukan pemeriksaan serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab pasti dan motif di balik peristiwa tersebut. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan awal.(*)

Sanksi tegas bagi SPPG Jika Terbukti Lalai, Kepala BGN Jambi: Bisa Tutup Permanen!

MERDEKAPOST.COM, JAMBI – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jambi, Adityo Wirapranatha, menyatakan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti, Muaro Jambi apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) hingga memicu kasus keracunan massal.

Insiden yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026) tersebut berdampak pada 147 orang yang terdiri dari anak-anak, guru, serta balita.

Dari total korban itu, sebanyak 44 orang menjalani perawatan jalan. Kemudian 101 orang lainnya sempat dirawat inap sebelum kondisinya membaik.

Dua pasien bahkan harus dirujuk ke rumah sakit berbeda untuk penanganan lanjutan.

Sementara itu, enam orang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Ripin Sengeti.

“Kalau nanti terbukti ada unsur kelalaian, operasional SPPG akan dihentikan sementara sampai seluruh perbaikan dipenuhi. Jika pelanggaran terulang, bisa berujung penutupan permanen. Kesempatan hanya diberikan dua kali,” tegas Adityo.

Ia menambahkan, keputusan final masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi guna memastikan penyebab utama keracunan tersebut.

Ratusan Orang Keracunan MBG di Muaro Jambi Diduga Ada Bakteri

Dugaan kelalaian pegawai SPPG kembali menjadi sorotan setelah muncul indikasi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercemar bakteri.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan akan memperketat pengawasan guna mencegah potensi krisis kesehatan di kalangan siswa.

Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyatakan kelalaian dalam pengelolaan dan penanganan makanan diduga menjadi penyebab utama pencemaran tersebut.

“Kemungkinan ada kelalaian dari pegawai SPPG yang menyebabkan makanan tercemar bakteri. Ini harus ditindak tegas,” ujar Budhi.

Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono

Menindaklanjuti temuan itu, Satgas Pemkab Muaro Jambi langsung menurunkan tim pengawasan ke 15 dapur SPPG untuk melakukan inspeksi menyeluruh.

Pemeriksaan difokuskan pada kelayakan operasional dapur, kebersihan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pemenuhan standar sanitasi, termasuk suhu penyimpanan makanan.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemkab menegaskan akan memberikan rekomendasi perbaikan hingga sanksi administratif tegas kepada pengelola.

Budhi menambahkan, meski seluruh SPPG telah mengantongi izin dan dokumen administrasi, kondisi di lapangan bisa saja berbeda.

“Dalam operasional sehari-hari, situasi dapat berubah. Misalnya suhu penyimpanan yang tidak sesuai, ini berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan,” tegasnya.

Hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran bakteri saat ini masih dalam proses pendataan di tingkat provinsi.

Pemkab memastikan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan guna menjamin keamanan makanan yang didistribusikan ke sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah juga menemukan adanya penumpukan limbah organik di sejumlah lokasi SPPG, yang kini tengah ditangani dinas terkait.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung esok hari untuk memastikan seluruh operasional dapur memenuhi standar kesehatan dan lingkungan.

“Program ini sangat baik untuk anak-anak. Namun kelalaian dan lemahnya pengawasan tidak boleh diabaikan,” pungkas Budhi.

Orangtua Siswa SD 118 Pematang Pulai Ikut Keracunan MBG di Muaro Jambi

Orangtua siswa di Muaro Jambi  ngaku ikut keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keluhan ini datang dari orangtua siswa SD Negeri 118 Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Rika, salah satu orangtua murid, mengaku turut mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan MBG yang seharusnya diperuntukkan bagi anak sekolah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) . Saat itu, anak Rika tidak masuk sekolah.

Namun karena ia menjemput keponakannya yang bersekolah di SD tersebut, makanan MBG dibawa pulang ke rumah.

“Anak itu ndak mau makan MBG-nya, sayo yang makan. Perasaan sayang dibuang,” ujar Rika saat ditemui Tribun.

Rika menuturkan, sejak awal ia sudah merasa ada kejanggalan pada makanan tersebut. Kuahnya terasa berbeda dari masakan rumahan, tahu goreng tampak seperti digoreng ulang, dan ayam memiliki rasa yang tidak biasa.

“Kuahnya tuh memang agak beda samo soto-soto yang biasa. Tahunya kayak tahu yang sudah lama, ayamnya pun rasanya lain,” katanya.

Ia mengaku mulai khawatir setelah mendengar kabar sejumlah siswa mengalami keracunan. Rika sempat minum air asam jawa sebagai antisipasi.

Namun sekitar pukul 22.45 WIB, Rika mulai merasakan gejala serius. Perutnya mulas, badan terasa pusing dan lemas, hingga akhirnya muntah-muntah.

“Perut mulas, pusing, badan ndak bas. Dikerik pun ndak terasa. Setelah itu muntah-muntah, badan lemah sampai besok siangnya,” ungkapnya.

Meski kondisinya cukup berat, Rika tidak sempat dibawa ke rumah sakit. Ia hanya membeli obat sendiri dan minum susu untuk meredakan keluhan. Hingga kini kondisinya berangsur membaik.

Rika juga mengungkapkan, sebelumnya sudah beberapa kali anak-anak mengeluhkan makanan MBG yang diduga tidak layak konsumsi. Bahkan ada lauk yang terpaksa dibuang karena bau.

“Pernah juga sebelumnya lauk busuk. Anak-anak ndak dimakan, dibawa balik. Bau ayamnya memang mencurigakan,” katanya.

Ia menyebut, sebagian siswa mengalami keluhan serupa. Ada yang muntah, diare, hingga masih lemas sehingga belum kembali ke sekolah.

“Yang kena itu ndak masuk sekolah. Masih lemas. Ada yang muntah-muntah, ada yang diare,” ujarnya.

Bahkan, Rika mengaku mendapat informasi ada anak yang kondisinya cukup parah hingga mulutnya berbusa dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Jambi.

“Anak sekolah semua. Balita ndak ada dengar,” jelasnya.

Menurut Rika, makanan berkuah seperti soto atau lauk bersantan lebih rentan cepat basi. Ia menilai jenis makanan semur atau menu kering lebih aman untuk anak-anak.

“Kalau berkuah itu cepat basi. Ndak tahu pengolahannya jam berapo. Kalau semur mungkin lebih aman,” katanya.

Selain itu, ia juga pernah menemukan sayur dalam kondisi tidak layak, bahkan terdapat ulat. Keluhan tersebut, kata dia, sudah disampaikan ke pihak sekolah melalui catatan pada ompreng makanan.

“Sudah pernah dikasih tahu sekolah. Disuruh ditulis di ompreng. Tapi yo kami mak-mak ni jugo takut,” ujarnya.

Meski demikian, Rika menegaskan bahwa program MBG pada dasarnya baik. Namun ia berharap ke depan kualitas dan keamanan makanan benar-benar diperhatikan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Programnya bagus. Cuma jangan sampai kejadian kemarin terulang lagi. Kesehatan anak itu yang paling utama,” tegasnya.

Ia juga memastikan, ke depan tidak akan lagi mengonsumsi makanan MBG jika dibawa pulang anaknya.

“Ndak lagi. Kalau bisa anak jangan lagi dikasih MBG dulu. Takut,” pungkasnya.

Rika menambahkan, sejak dua bulan kedepan MBG di sejumlah sekolah yang terdampak sakit tidak lagi menerima makanan hingga 2 bulan kedepan.

“Sejak hari ini tidak ada, anak-anak bawa bekal. Sampai 2 bulan kedepan stop dulu,” tutupnya.(*)

(Aldie Prasetya / Sumber: tribunnews.com) 

Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan?

Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, pengelolaan limbah dipertanyakan?

Jambi, Merdekapost.com – Penumpukan sampah di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menuai sorotan serius. Limbah rumah sakit dilaporkan menggunung akibat sistem pengelolaan sampah yang diduga tidak berjalan maksimal, hingga menimbulkan bau menyengat dan kekhawatiran akan risiko kesehatan bagi pasien, tenaga medis, serta masyarakat sekitar.

Dilansir dari laman media resmi Jambiku.com, Berdasarkan pantauan di lapangan, penumpukan sampah tersebut bukan terjadi dalam hitungan hari. Sampah diketahui telah lebih dari sepekan tidak diangkut hingga Senin, 2 Maret 2026. Kondisi kian memprihatinkan setelah hujan mengguyur kawasan rumah sakit, menyebabkan sampah dalam keadaan lembab, membusuk, dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang menyengat.

Sejumlah pengunjung dan warga sekitar mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka menilai situasi ini sangat ironis, mengingat rumah sakit seharusnya menjadi simbol kebersihan dan keselamatan, namun justru terkesan kumuh dan berpotensi menjadi sumber penyakit.

Awalnya, tumpukan sampah terlihat di beberapa titik di sekitar gedung perawatan yang kerap dilalui pasien dan pengunjung. Belakangan, sampah tersebut dipindahkan ke area belakang rumah sakit. Namun, langkah ini dinilai hanya memindahkan masalah tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Baca Juga:  

Wako Alfin dan Wawako Azhar Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Fakta di lapangan menunjukkan sampah bercampur antara limbah medis berbahaya (Bahan Berbahaya dan Beracun/B3) dengan sampah domestik. Kondisi ini tidak hanya melanggar standar pengelolaan limbah rumah sakit, tetapi juga berpotensi memicu penularan penyakit serta mencemari lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak internal RSUD Raden Mattaher telah berulang kali mengajukan nota dinas kepada pimpinan rumah sakit guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan konkret yang dikeluarkan oleh manajemen rumah sakit untuk menangani penumpukan sampah secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab utama tidak terangkutnya sampah belum diketahui secara pasti. Ben Patar, selaku penanggung jawab Kesehatan Lingkungan RSUD Raden Mattaher, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons, dengan status pesan masih centang satu.

Baca Juga:  

Secanting 'Senin Cegah Stunting' di Kerinci

Kondisi ini memunculkan desakan publik agar manajemen RSUD Raden Mattaher segera mengambil langkah tegas dan transparan. Pasalnya, pengelolaan limbah medis merupakan aspek krusial dalam menjaga keselamatan pasien, tenaga kesehatan, serta masyarakat sekitar rumah sakit.

Kondisi ini tidak sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.

• Pasal 104: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

2. PP No. 22 Tahun 2021

• Pengelolaan limbah B3 wajib dipisahkan, disimpan, dan diangkut sesuai standar teknis.

• Pencampuran limbah medis dengan sampah domestik merupakan pelanggaran serius.

3. Permenkes No. 18 Tahun 2020

• Rumah sakit wajib mengelola limbah medis secara aman dan berkelanjutan.

• Kegagalan pengelolaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

4. Tanggung Jawab Korporasi

• Jika terbukti lalai, direksi dan penanggung jawab rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administrasi.(*)

(Aldie Prasetya / Sumber: Jambiku.com)

Soto MBG Diduga Pemicu Keracunan, Ratusan Siswa Muaro Jambi Masih Dirawat

SENGETI  | MERDEKAPOST.COM – RSUD Ahmad Ripin Sengeti menjadi titik utama penanganan medis setelah ratusan siswa di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, mengalami gejala keracunan massal usai mengonsumsi soto yang disediakan oleh MBG, Sabtu (31/01/2026).

Sejak insiden ini mencuat, aktivitas pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut meningkat signifikan karena arus siswa yang berdatangan untuk mendapatkan penanganan.

Ratusan siswa yang terdampak langsung diarahkan ke sejumlah ruang perawatan sesuai tingkat keparahan gejala yang mereka alami.

BACA JUGA:

Bupati BBS Langsung Turun ke RS Pasca Dapat Kabar Puluhan Siswa Muaro Jambi Diduga Keracunan MBG

Sebagian siswa yang terlebih dahulu menjalani observasi dan dinyatakan stabil telah diperbolehkan pulang, sementara lainnya masih berada di bawah perawatan intensif karena mengalami gejala yang lebih berat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, dr Aang Hambali, membenarkan adanya kejadian keracunan tersebut dan menyampaikan bahwa penanganan medis terus dilakukan secara berjenjang.

Berdasarkan data terbaru hingga Sabtu sore, tercatat sebanyak 150 siswa terdampak dan mendapatkan perawatan medis.

Menurut dr Aang, para siswa yang membutuhkan rawat inap ditempatkan di beberapa bangsal yang disiapkan untuk mengakomodasi lonjakan pasien.

Bangsal Obgyn menampung 35 siswa, Bangsal Bedah merawat 41 siswa, sementara Bangsal Interna menangani 6 siswa dengan kondisi yang membutuhkan pengawasan lebih lanjut.

Dari keseluruhan pasien rawat inap tersebut, sebanyak 14 siswa telah diperbolehkan pulang setelah seluruh gejalanya dinyatakan membaik oleh tim medis.

BACA JUGA: 

Korban Keracunan MBG Muaro Jambi Bertambah jadi 85 orang 

Sementara itu, puluhan siswa lainnya masih terus mendapatkan penanganan intensif untuk memastikan kondisi mereka benar-benar stabil.

Petugas kesehatan tetap melakukan pemantauan aktif terhadap seluruh siswa yang terdampak.

Tim surveilans Dinas Kesehatan Muaro Jambi juga telah turun langsung melakukan investigasi, termasuk mengambil sampel makanan serta melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan penyebab pasti insiden keracunan ini.

Proses evaluasi medis dan penyelidikan lapangan masih berlangsung untuk memastikan langkah penanganan lanjutan dapat dilakukan dengan tepat sesuai standar keselamatan kesehatan masyarakat.(*)

Kemenag Pastikan Hak Guru dan Dosen Lulusan PPG 2025 Terpenuhi

JAKARTA – Kabar baik datang bagi para guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun Sertifikasi Dosen pada tahun 2025. Kabar ini berlaku bagi tenaga pendidik berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga guru dan dosen non-PNS atau honorer.

Untuk menjamin terpenuhinya hak para pendidik tersebut, Kemenag mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT difokuskan bagi guru dan dosen Kemenag yang lulus PPG dan sertifikasi dosen pada 2025. Usulan anggaran tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dan mendapat persetujuan.

“Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat dipenuhi. Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun sudah disampaikan dan disetujui dalam rapat kerja,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, pengajuan ABT diperlukan karena proses PPG dan sertifikasi dosen baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas pengajuan anggaran untuk tahun berikutnya, yakni 2026, telah ditetapkan pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan 2025 belum tercantum dalam pagu awal APBN 2026.

Saat ini, proses pengajuan ABT masih berjalan dan tengah melalui tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah proses tersebut selesai, usulan anggaran akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan final.

Apabila telah disetujui, Kemenag akan segera memproses pencairan TPG dan TPD. Kamaruddin berharap pencairan tunjangan profesi dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran tetap berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan.

“Kami menargetkan pencairan sekitar Maret 2026, namun hak guru dan dosen tetap dihitung mulai Januari 2026,” jelasnya.

Kamaruddin menambahkan, perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara cermat dan terperinci, mencakup data nama dan alamat penerima, serta seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS. Penghitungan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Ditjen Bimas agama lainnya agar penyaluran tunjangan tepat sasaran.(*)

Terjun Langsung ke Alam, Bupati Kerinci Monadi Susuri Hutan Pauh Tinggi

Terjun Langsung ke Alam, Bupati Kerinci Monadi Susuri Hutan Pauh Tinggi.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Bupati Kerinci Monadi menyusuri kawasan hutan Pauh Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, dengan berjalan kaki, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk merasakan langsung denyut alam sekaligus meninjau jalur yang direncanakan akan dilalui pada agenda Off-Road Expedition Raja 2026.

Penelusuran hutan tersebut bukan sekadar peninjauan teknis lintasan off-road, melainkan juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kegiatan wisata petualangan tetap selaras dengan alam.

Di sela-sela perjalanan menyusuri hutan, Bupati Monadi tampak santai dan penuh keakraban. Ia menyempatkan diri bergurau dengan warga serta menaktir anak-anak kecil di sekitar Desa Pauh Tinggi. Momen sederhana ini memperlihatkan sisi humanis seorang kepala daerah yang dekat dengan masyarakat.

Baca Juga:

MDMC Kerinci Gelar Silaturahmi dengan Dewan Pakar Lembaga Resiliensi Bencana

Sinergi Membangun Ekonomi dan Infrastruktur, Kecamatan Tanah Cogok Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027

Oknum Polisi dan TNI Mengaku Tak Ada Niat Lukai Hati sang Pedagang Es Jadul

Gebrakan Literasi Digital: Depati Akademi & FORMA KIP-K IAIN Kerinci Bersinergi Cetak Generasi Unggul

Namun, ada satu kejadian tak terduga yang justru menarik perhatian publik. Saat melintasi medan licin, Bupati Monadi sempat tergelincir. Meski tidak mengalami cedera, momen tersebut terekam kamera dan dengan cepat viral di media sosial.

Beragam komentar warganet pun bermunculan. Mulai dari candaan khas daerah, doa keselamatan, hingga pujian atas sikap sederhana dan keberanian Bupati Kerinci yang turun langsung ke lapangan tanpa jarak dengan rakyat.

Kejadian ini justru memperkuat citra kepemimpinan Monadi sebagai sosok yang membumi, berani, dan konsisten hadir langsung di tengah masyarakat serta alam Kerinci.(*)

Sinergi Membangun Ekonomi dan Infrastruktur, Kecamatan Tanah Cogok Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027

Sinergi Membangun Ekonomi dan Infrastruktur, Kecamatan Tanah Cogok Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027.(mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, sukses menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun anggaran 2027. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.

​Acara yang mengusung tema "Bersinergi Membangun Ekonomi yang Inklusif, SDM Unggul, dan Infrastruktur Andal demi Mewujudkan Kerinci yang Berdaya Saing, Maju, dan Sejahtera" ini menjadi wadah krusial dalam menjaring aspirasi masyarakat dari tingkat akar rumput.

​Dalam diskusi panel yang berlangsung di gedung pertemuan setempat, sejumlah isu strategis menjadi sorotan utama, mulai dari peningkatan kualitas infrastruktur jalan desa, fasilitas publik, hingga penguatan sektor ekonomi lokal melalui pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM).

​Camat Tanah Cogok menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kabupaten agar setiap usulan yang diajukan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga di wilayah Kecamatan Tanah Cogok.

Bacaan Lainnya:

Ibu MS Minta Perlindungan DPRD Jambi, Anaknya Diduga Diperkosa 4 Orang, 2 Diantaranya Oknum Polisi

Gebrakan Literasi Digital: Depati Akademi & FORMA KIP-K IAIN Kerinci Bersinergi Cetak Generasi Unggul

​​Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Ruangan dipenuhi oleh tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta pemuda yang aktif menyampaikan usulan pembangunan untuk daerah masing-masing. Kehadiran unsur TNI, Polri, dan jajaran OPD terkait semakin memperkuat komitmen bersama dalam mengawal perencanaan pembangunan ini.

​"Musrenbang ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan jembatan bagi warga Tanah Cogok untuk memastikan aspirasi pembangunan mereka didengar dan diperjuangkan di tingkat kabupaten," ujar salah satu peserta rapat.

​Melalui Musrenbang RKPD 2027 ini, Pemerintah Kecamatan Tanah Cogok berharap usulan-usulan prioritas dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga visi mewujudkan Kerinci yang berdaya saing dan sejahtera dapat tercapai secara merata hingga ke pelosok kecamatan.(Ali)

Sempat Mau Kabur, Pelaku Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur Diringkus di Danau Kerinci, Ini Tampangnya!

Sempat Mau Kabur, SS terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci di Danau Kerinci.(adz/mpc) 

Kerinci, Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali menunjukkan respons cepat dalam penegakan hukum. Terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pemuda di Kecamatan Air Hangat Timur berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam, Minggu malam (25/01/2026).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tertanggal 25 Januari 2026. Korban diketahui bernama Rafi (18), yang meninggal dunia saat dievakuasi menuju RS M. Thalib Sungai Penuh.

Terduga pelaku berinisial SS (21), warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Berita Terkait: Seorang Pemuda Koto Tebat Kerinci Tewas Dianiaya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 5 jam

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan. Setelah menerima laporan kejadian sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan terhadap terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku melarikan diri ke arah wilayah Danau Kerinci. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan SS saat berada di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 466 ayat (3). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban dan sejumlah saksi masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya:

Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Sidang Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

Gubernur Jambi Tegas Pindahkan Guru Agus yang Dikeroyok Siswa, Minta Segera Dilakukan Tes Kejiwaan

Terkait penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian memastikan akan melakukan otopsi. 

Meski pemeriksaan luar tidak menemukan luka terbuka yang mencolok, langkah tersebut dilakukan untuk kepastian hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka menyetujui dilakukan otopsi. Untuk pelaksanaannya, kami juga berkoordinasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang,” ujar AKP Very Prasetiawan.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci dan proses penyidikan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, motif penganiayaan maut tersebut belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan kepolisian.(Adz)

Pencarian Wanita yang Terjun dari Jembatan Aur Duri, Tim SAR Jambi Perluas Area Penyisiran

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tim SAR Gabungan terus mengupayakan pencarian terhadap seorang wanita bernama Shalsabila Andriany (24) yang diduga terjun ke Sungai Batanghari dari Jembatan Auduri 1, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Memasuki hari kedua, Sabtu (17/01/2026), area pencarian kini diperluas hingga radius 5 kilometer ke arah hilir sungai.

Peristiwa bermula pada Jumat siang (16/01) sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangan warga, korban terlihat berjalan kaki di area Jembatan Auduri 1 dan lompat ke sungai batanghari. 

Selanjutnya warga menemukan sepasang sandal milik korban yang tertinggal di lokasi.Laporan resmi diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Jambi pada pukul 12.40 WIB dari Bapak Ahmad Zullifli, yang segera direspons dengan pemberangkatan personel menuju lokasi kejadian.

Baca Juga: Dalam Waktu Sehari 2 Orang Nekat Terjun Dari Jembatan Aur Duri I, Pria Selamat, Wanita Masih dalam Pencarian

Setelah pencarian hari pertama hingga Pukul 18.00 Wib belum membuahkan hasil, operasi SAR kembali dilanjutkan sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi.

Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Kantor SAR Jambi, Polairud Polda Jambi, Polsek Telanai, Damkar Kota Jambi, serta dibantu masyarakat setempat, membagi kekuatan menjadi tiga unit (SRU):

SRU 1 (Rescuer Kantor SAR Jambi): Melakukan penyisiran di sisi kanan sungai ke arah hilir sejauh 5 KM.

SRU 2 (Polairud & Damkar): Melakukan penyisiran di sisi kiri sungai ke arah hilir sejauh 5 KM.

SRU 3: Melakukan pemantauan udara menggunakan drone di sekitar lokasi kejadian perkara (LKP) untuk mendeteksi tanda-tanda keberadaan korban dari ketinggian.

Baca Juga: Seorang Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Batanghari

Kendala di LapanganHingga berita ini diturunkan, cuaca di sekitar lokasi terpantau berawan. Namun, tim di lapangan menghadapi tantangan berupa arus sungai yang sangat deras serta debit air yang tinggi, yang menyulitkan proses penyisiran di bawah permukaan air.

Sejumlah Alut telah dikerahkan, termasuk satu unit Rubber Boat SAR Jambi, kapal Polair, kapal Damkar, serta empat perahu nelayan milik warga yang turut membantu menyisir aliran Sungai Batanghari.

Pihak keluarga dan warga sekitar masih menunggu di lokasi dengan harapan korban dapat segera ditemukan. Operasi SAR akan terus dioptimalkan hingga batas waktu yang ditentukan, dengan tetap mengutamakan keselamatan para personel di lapangan.(ADZ)

384 ASN Kota Sungai Penuh Dimutasi Imbas Perampingan OPD, Cek Daftar Lengkap Nama dan Penempatannya!

384 ASN Kota Sungai Penuh Dimutasi Imbas Perampingan OPD.(ilustrasi) 

SUNGAIPENUH – Sebanyak 384 staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sungai Penuh dimutasi. Mutasi ini terkait adanya penggabungan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh yang mulai berlaku Januari 2026.

“Iya mulai hari ini staf OPD yang OPD nya bergabung dilakukan mutasi. Ada juga staf yang OPD nya tetap juga dimutasi tempat lain,” ujar salah seorang ASN kepada media ini.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon What’sapps tidak aktif.

Berikut 384 nama ASN yang dilakukan mutasi berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini : silahkan download file Nama-nama ASN yang Dimutasi

Buka Link ini: SK Mutasi ASN Sungai Penuh

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H dan Tim  Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum.(adz/mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Advokat Irawadi Uska, S.H,.M.H, dan tim akhirnya berhasil membebaskan kliennya Robiyatul Addawiyah Hasibuan dari tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik serta harkat dan martabat kliennya tersebut. 

Robiyatul Addawiyah Hasibuan atau Widia, wanita asal Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, akhirnya bisa bernapas lega. Tuduhan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya tak terbukti di meja Hakim.

Menang Perkara Perdata, Status Aset Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Irawadi Uska dan rekan yang ditunjuk sebagai PH Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 15/SK.G/IV/2025, akhirnya berhasil meyakinkan majelis hakim mengenai batas-batas tanah dan ruko yang sah, yakni bagian Utara yang berbatasan dengan tanah Nasaruddin, bagian Timur yang berbatasan dengan sungai, Barat yang berbatasan dengan jalan, dan bagian Selatan yang berbatasan dengan ruko penggugat.

Bacaan Lainnya: PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Renca aGaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Melalui putusan perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn, Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara resmi menguatkan posisi hukum Robiyatul Addawiyah atas kepemilikan aset tanah dan Ruko yang sempat menjadi sengketa panas.

Meski Sebelumnya, perjalanan kasus ini sempat memanas saat Robiyatul diduga akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sempat membayangi Robiyatul.

Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, SH,MH,. Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.(doc. mpc)

Namun, fakta di konferensi berbicara lain, Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.

Baca Juga: Audiensi dengan DTPH Kerinci, PMII Soroti Jalan Usaha Tani

Irawadi menjelaskan, Sebagaimana disebutkan dalam objek perkara dalam hasil persidangan, bahwa tanah tersebut sah milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul.

Dengan putusan siang perdata ini, status kepemilikan aset tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memulihkan nama baik harkat dan martabat Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro Kerinci.

Menang dalam Perkara Pidana, Robiyatul dibebaskan dari Tahanan

Setelah selesai menjalani sidang secara Perdata, kemudian dilanjutkan lagi sidang secara Pidana, dan lagi-lagi Robiyatul Addawiyah berhasil menang dan putusan hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum

Adapun amar putusan Rapat majlis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh (Rabu, 07 Januari 2026) yang diketuai oleh Airies Kata Ginting, S.H dan hakim anggotanya Reyhand Parlindungan, S.H, Daniel Naibaho, S.H dalam perkara No: 152/Pid.B/2025/PN Spn dan No: 153/Pid.B/2025/PN Spn (Pidana) yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 12 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Robiyatul Addawiyah Hasibuan alias Widia Binti Firdaus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi perbuatan itu Bukan Merupakan suatu tindak pidana;
  2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
  3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan  dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  5. Menetapkan Barang Bukti. (dan kesemua barang bukti dikembalikan kepada saksi Bemi Rahwanto) berupa:

  • 1 (satu) lembar surat keterangan ganti rugi tanggal 5 Desember 2018, Pihak Pertama atas nama H. Darwandi dan Pihak Kedua atas nama Bemi Rahwanto dan Eka Setia ningsih;
  • 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 24 Juli 2023 atas nama Bemi dan Robiyatul Adawiyah;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggal 24 Juli 2023 atas nama Bemi Rahwanto;
  • 1 (satu) lembar surat jual beli tanggal 24 Juli 2023 atas nama Penjual Robiyatul Addawiyah Hasibuan dan Pembeli Bemi Rahwanto;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggal 24 Juli 2023 atas nama Robiatul Addawiyah Hasibuan;
  • 1 (Satu) buah flashdisk warna hitam kuning yang berisikan video pembacaan surat pernyataan oleh Robiatul Addawiyah Hasibuan serta penyerahan uang dari Bemi Rahwanto kepada Robiyatul Addawiyah Hasibuan;

Dengan putusan atas perkara Pidana ini, Robiyatul Addawiyah yang sebelumnya ditahan sejak 15 Agustus 2025, saat ini telah dibebaskan dan bisa bernafas lega.

Dengan demikian, Menurut Irawadi Uska, Kliennya Robiyatul Addawiyah berhasil menang baik secara Perdata maupun secara Pidana, status kepemilikan aset tanah dan rukonya kini memiliki kekuatan hukum tetap, dan dirinya telah dibebaskan dari tahanan. Hal ini sekaligus memulihkan nama baik Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro selama ini. (Adz)

Daftar Gaji PNS Terbaru Berlaku Januari 2026, Cek Rincian Tiap Golongan

MERDEKAPOST.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Gaji pokok PNS untuk periode Januari 2026 kini secara sah dan resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Penetapan aturan ini menandai kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diterima para abdi negara pada 2026.

Lalu, berapa gaji PNS Januari 2026? 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, besaran gaji pokok PNS saat ini berada dalam rentang yang cukup luas, yaitu mulai dari Rp1,6 juta hingga mencapai Rp6,3 juta (angka ini merujuk pada gaji pokok terendah Golongan I dan tertinggi Golongan IV).

Baca Juga: Total Korban Meninggal Capai 867 orang Akibat Banjir dan Longsor di Aceh,Sumut dan Sumbar

Namun, perlu diingat bahwa nominal tersebut adalah gaji pokok yang belum termasuk beragam tunjangan lain yang juga berhak diterima.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur penggajian ini, mari kita telusuri nominal gaji PNS berdasarkan masing-masing golongan.

Untuk lebih jelasnya, berikut nominal gaji PNS sesuai golongannya.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah nominal gaji yang akan diterima para PNS di tahun 2026 sesuai dengan golongannya.

Namun bisa jadi, masih ada peluang untuk mengalami kenaikan di tahun depan, ditunggu saja kabar baiknya. (*) 

STIA NUSA Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Dr Oktir: Itu Hak Bagi Pihak yang Kalah di Pengadilan

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Pimpinan STIA Nusa Sungai Penuh akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn yang menyatakan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 cacat hukum;

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 H Ikhsan dikonfirmasi mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.

“Iya ini belum final. Masih ada banding,” ujarnya

Kuasa Hukum para tergugat, Aang Budi Setia juga menyampaikan bahwa ini merupakan awal. Masih panjang proses yang akan dilalui. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang menurutnya tidak benar.

“Di persidangan sudah kami jelaskan bahwa, Jumlah Senat di STIA itu ada 9 orang, satu orang senat itu habis masa jabatan. Jadi tentu yang punya hak pilih tinggal 8 orang senat. Dari 8 orang senat, 5 senat memilih Ikhsan. Jadi dimana letak salahnya? Ini kan sudah sesuai,” katanya.

Baca Juga: Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Tidak Sah

“Disamping itu Senat itu tidak memiliki hak suara penuh, yang punya wewenang penuh itu yayasan, yayasan pun setuju memilih Ikhsan sebagai Ketua STIA. Jadi aturannya sudah benar,” tambahnya.

Atas putusan Pengadilan Sungai Penuh ini, kuasa hukum para tergugat akan melakukan banding ketingkat yang lebih tinggi. 

”Ya pasti kita akan Banding, karena kami menilai putusan pengadilan negeri sungai penuh tidak benar,” ujarnya.

Untuk diketahui Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan 
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV :

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

  • Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;
  • Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Sementara itu, Dr Oktir Nebi selaku penggugat yang menang di pengadilan negeri sungai penuh, menanggapi hal ini dengan santai seraya mengatakan bahwa banding adalah hak bagi pihak yang kalah di pengadilan.

"Upaya banding adalah hak bagi pihak yang kalah di pengadilan negeri, kami selaku penggugat akan mempertahankan dalil sebagaimana didalam gugatan". Ujarnya singkat.

Begini Penampakan Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Tutupi Wajah Usai Dipecat

Foto: Waldi pembunuh dosen wanita di Bungo, Jambi, digiring petugas untuk ditahan di Polda Jambi (ist)

Jambi, Merdekapost.com - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo, Jambi, berinisial EY (37), resmi dipecat. Dia langsung ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Usai mendapat putusan pemecatan, Bripda Waldi langsung digiring anggota Provos Bidang Propam Polda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam. Waldi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Saat dihampiri awak media ketika digiring Provos, Waldi hanya diam dan tak berkomentar ditanya terkait hasil putusan. Dengan tangan diborgol, Waldi berupaya menutupi wajahnya sembari memegang secarik kertas.

Waldi hanya tertunduk lesu. Dia langsung dibawa ke Rutan Polda Jambi, untuk ditahan sementara, sebelum dibawa kembali ke Polres Bungo untuk menjalani pidana yang menjeratnya.

Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Waldi yang merupakan anggota Propam Polres Tebo itu digelar di ruang Bidang Propam Gedung Siginjai Polda Jambi.

Baca Juga: 

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Muara Bungo Jambi

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Waldi menjalani sidang kode etik selama 14 jam, pada Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00-22.00 WIB.

Plt Kabid Propam Poda Jambi AKBP Pendri Erison membenarkan bahwa Waldi telah mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

"Iya benar (Bripda Waldi dipecat)," kata Pendri kepada wartawan, Jumat (7/11/2025) malam.

Dalam data hasil persidangan yang dirilis Polda Jambi, ada sebanyak 8 saksi dihadirkan oleh penyidik Propam Polda Jambi. Saksi terdiri dari anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, dan dokter RS Bhayangkara. Lalu, adik korban, dan rekan kerja korban yang dihadirkan secara daring.

Waldi terbukti melanggar dua pasal etik Polri yakni, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.(adz)

Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Tidak Sah

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Polemik pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Sungai Penuh melalui putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn menyatakan bahwa proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

  • Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;
  • Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan keluarnya putusan ini, maka hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pihak kampus dan Yayasan diminta untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan sesuai ketentuan hukum serta statuta perguruan tinggi yang berlaku.

Baca Juga: Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih

Dalam keterangannya Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi terhadap objektivitas majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berlangsung secara bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi, Jumat (7/11/2025).

Kuasa hukum Dr. Oktir Nebi, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III atas nama STIA NUSA pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Dengan adanya amar putusan ini, setiap tindakan yang dilakukan oleh saudara H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. atas nama STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh, baik selama maupun setelah proses persidangan, adalah cacat hukum,” tegas Geni.

Baca Juga: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI sebagai tindak lanjut atas putusan ini,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan proses pembenahan tata kelola dan integritas akademik di STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik, sesuai prinsip hukum dan etika akademik.(Red)

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi. (Ilustrasi) 

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, meringkus seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku di lakukan Senin (3/11/2025) oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin setelah penyelidikan intensif.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menerima kiriman foto tidak senonoh yang menampilkan anak mereka dalam keadaan tidak pantas. Foto tersebut di duga di ambil dan di sebarkan oleh pelaku.

“Setelah laporan di terima dari pihak keluarga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan barang bukti hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku,” kata Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman, Selasa (4/11/2025) lalu.

Baca Juga:

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

Begini Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi Akhiri Hidup Dosen Wanita di Bungo

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Saat melakukan komunikasi video, pelaku di duga merekam dan menyimpan gambar tak senonoh korban, lalu menyebarkannya ke pihak lain.

Di pimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., tim berhasil mengamankan RK di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

“Pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat di lakukan pemeriksaan,” ujar Sakirman.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Lainnya:

Prabowo Siap Tanggung Utang Whoosh, Bagaimana Menkeu Purbaya?

Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih

“Pelaku telah di amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelecehan anak,” ucapnya.

Sakirman juga mengingatkan orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan ponsel dan media sosial.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). RK di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

MKD: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (adz/mpc)

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya mengetuk palu atas kasus pelanggaran etik yang menyeret lima anggota DPR. Dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 November 2025, tiga nama di pastikan bersalah: Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, di nyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.

Adang menjelaskan, Nafa Urbach di jatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Sahroni enam bulan. Ketiganya tetap di nyatakan bersalah atas tindakan yang di anggap merendahkan marwah lembaga DPR.

“Putusan ini berlaku sejak di bacakan dan bersifat final,” ujar Adang.

Kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025. Saat itu, gestur dan komentar beberapa anggota dewan dinilai publik tidak pantas. Uya Kuya dan Eko Patrio, misalnya, tertangkap kamera berjoget di tengah sidang resmi. Sementara Sahroni di laporkan karena menggunakan diksi yang di anggap tidak pantas di hadapan publik.

Nafa Urbach menuai kecaman setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR “wajar dan pantas”, pernyataan yang kemudian di cap publik sebagai hedon dan tamak. Adies Kadir pun terseret lantaran komentarnya tentang tunjangan DPR yang di nilai menyesatkan publik.

Lima nama ini kemudian di adukan ke MKD pada September lalu. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut seluruh laporan telah di telaah berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli. “Kami menilai perbuatan para teradu telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif,” kata Nazaruddin.

Usai pembacaan putusan, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara tiga lainnya harus menepi dari parlemen untuk sementara waktu sesuai masa sanksi yang di tetapkan.

Reaksi Para Teradu

Usai sidang, suasana di lobi Nusantara II tampak tegang. Eko Patrio, yang dikenal sebagai selebritas dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), memilih diam dan tidak menanggapi pertanyaan awak media.

Anggota DPR RI non aktif saat mendengarkan keputusan MKD.(istimewa) 

Berbeda dengan Eko, Uya Kuya yang dinyatakan bebas, tampak lebih tenang. Ia mengaku menghormati keputusan MKD dan menyebut proses sidang berjalan profesional. “Kita menghargai MKD. Menurut saya mereka sangat objektif, keputusan ini berdasarkan bukti dan saksi ahli yang sudah diperiksa,” katanya.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga. “Semua manusia pasti pernah berbuat salah. Ini pembelajaran untuk saya pribadi dan teman-teman yang lain,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan kembali aktif setelah masa sanksi berakhir, Sahroni hanya menjawab singkat, “Tunggu saja, semua diserahkan kepada mahkamah partai.”

Sementara Ahmad Sahroni, mengatakan dirinya menghormati proses yang dilakukan MKD. “Saya bersyukur karena semua fakta sudah terungkap. Kita terima dengan lapang dada,” ujarnya.(Tim)

Polisi Beberkan Aksi Waldi, Sempat Titip Motor di RSUD Sebelum Bunuh Dosen di Bungo

CCTV RSUD Hanafi menunjukkan Waldi (22) menitipkan motor PCX merah sebelum memesan ojek online ke rumah korban. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penambahan tersangka baru (4/11/2025).(adz/istimewa) 

MERDEKAPOST.COM | BUNGO – Polisi mengungkapkan hasil CCTV yang diperoleh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanafi Muara Bungo.

Dari hasil CCTV itu menunjukkan Waldi (22), oknum polisi yang membunuh Erni Yunita (37), menitip motor PCX warna merah di RSUD tersebut.

Setelah menitipkan motor itu, Waldi memesan ojek online untuk pergi ke rumah korban.

Baca juga: 

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan, dari hasil rekaman CCTV RSUD Hanafi pelaku hanya satu orang, Selasa (4/11/2025).

“Iya, hanya satu orang, yakni W yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah pelaku menitipkan motor di RSUD Hanafi, ia langsung memesan ojek online untuk pergi ke rumah korban.

Sementara itu, mobil Jazz warna putih dibawa sendiri oleh pelaku ke Muara Tebo, sedangkan motor tersebut ditinggalkan di RSUD Hanafi.

Korban Dosen IAK SS Muara Bungo Erni Yuniarti (EY).(Doc/istimewa)

“Pengakuan pelaku, mobil itu dia yang membawanya,” katanya.

Kata Kapolres, dari pengakuan Mat dan keterangan saksi di TKP, mobil itu dibawa pada Jumat pagi sekitar pukul 05.40 WIB. Mobil itu keluar dari kompleks perumahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial EY (37) ditemukan tewas di Perumahan Al Kausar Bungo. Ia meninggal dunia dibunuh oleh oknum polisi W (22) yang bertugas di Polres Tebo.(*)

(Editor: Aldie Prasetya | Khaidir Ali )

Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Tangkapan layar chat Waldi, anggota Propam Polres Tebo ke adik korban pembunuhan, dosen wanita di Bungo Jambi.(adz)

MUARA BUNGO, MERDEKAPOST.COM - Sandiwara keji terungkap di balik kasus pembunuhan dosen wanita EY di Bungo, Jambi.

Kasus tersebut menyeret nama seorang oknum polisi, Bripda Waldi, yang merupakan anggota Propam Polres Tebo. 

Pelaku, yang tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya, EY, ternyata sempat pura-pura terkejut.

Bahkan dengan polosnya saat dihubungi oleh adik korban, bahkan menyampaikan ucapan duka cita.

Drama Bripda Waldi ini terbongkar dari tangkapan layar percakapan (chat) dirinya dengan adik korban, Anis.

Chat itu kemudian beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jambihits. 

Pesan-pesan ini menunjukkan betapa liciknya pelaku dalam menutupi jejak kejahatannya.

Sandiwara Pura-pura Kaget dan Polos

Menurut unggahan yang tersebar, keesokan harinya setelah melakukan pembunuhan dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban, seperti ponsel, motor PCX, dan mobil, ripda Waldi dihubungi oleh adik korban.

Dalam chat tersebut, Anis mengabarkan berita duka:

Baca juga: Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Baca juga: Heboh! Seorang Dosen Cantik Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah di BTN Al Kausar

"Mbak Erni ndak ada lagi bg. Maafin kesalahan Mbak Erni ya bang," tulis sang adik, Anis, kepada Bripda Waldi.

Waldi lantas berakting seolah-olah tidak mengerti dan berusaha memastikan kebenaran kabar tersebut.

"Maksudnya kk," tanya Waldi, seakan meyakinkan keluarga bahwa ia sama sekali tidak tahu jika Erni sudah meninggal dunia.

Anis kemudian menjelaskan bahwa kakaknya menjadi korban kejahatan.

"Dirampok bang, Mbk Erni ....... , udh gg ada bg. ....pulang sekarang," jawab Anis, berusaha meyakinkan Waldi yang justru adalah pelaku pembunuhan itu sendiri.

Ucapan Duka Cita dari Tangan Pelaku

Puncak sandiwara Waldi adalah ketika ia merespons kabar perampokan dan kematian EY dengan ucapan belasungkawa yang menyentuh. 

Tangkap layar chat menunjukkan Waldi seolah-olah sangat terkejut dan bersimpati atas tragedi yang menimpa mantan kekasihnya itu.

"Seriusan kk, Innalllahiwainalillahi rojiu. Turut berduka cita kak, dak nyangka kami ini kak," balas Waldi.

Baca juga: Ternyata Dosen Cantik yang Ditemukan Tewas di Bungo adalah Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo

Baca juga: Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Chat ini menjadi bukti ironis dari tindak kejahatan yang dilakukannya. 

Bripda Waldi, yang semalam suntuk telah melakukan tindakan pidana terhadap EY, keesokan harinya justru berpura-pura kaget dan mengirimkan turut berduka cita kepada keluarga yang sedang berduka. 

Aksi ini semakin mempertebal kekejaman dan tipu muslihat yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Keterangan yang menyertai unggahan tersebut secara tegas menyebutkan: "Pura-Pura Kaget padahal dia yang Bun*h."

Keterangan lengkap unggahan tersebut sebagai berikut:

"Pura-Pura Kaget padahal dia yang Bun*h.

Setelah Melakukan tindakan Pidana terhadap Korban EY dimalam hari, Pelaku kemudian Juga Membawa pergi barang berharga milik korban Diantaranya Hanphone, Motor PCX dan Mobil Korban.

Keesokan harinya saat dihubungi oleh adik korban, pelaku pura-pura Polos dan Terkejut dengan kabar kemat1an Korban.

.

Sumber: Tangkapan Layar Dari chat antara mbak Anis adeknya korban dengan Terduga Pelaku (W).(adz/mpc)

Kasus pembunuhan sadis ini telah menjadi sorotan publik, dan terkuaknya pesan-pesan ini menambah mirisnya fakta bahwa pelaku mencoba menipu keluarga korban setelah menghilangkan nyawa mereka.

Pada Tangkapan layar (Screenshoot) yang diunggah tersebut tampak Bripda Waldi seolah olah terkejut mendengar kabar bahwa EY, dosen wanita di Bungo telah meninggal dunia.

Pelaku bahkan sempat menyampaikan turut berdukacita kepada adik korban.

"Mbak Erni ndak ada lagi bg. Maafin kesalahan Mbak Erni ya bang," ucap sang adik kepada Bripda Waldi.

"Maksudnya kk"," tanya Waldi, seakan meyakinkan keluarga bahwa dia tidak tahu jika Erni sudah meninggal dunia.

Adik korban kemudian menyebutkan jika kakaknya, Erni menjadi korban perampokan.

Baca juga: Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

"Dirampok bang, Mbk Erni ....... , udh gg ada bg. ....pulang sekarang," ucap sang adik meyakin Waldi yang merupakan pelaku pembunuhan.

Waldi kemudian menjawab adik korban bahwa dia tidak menyangka jika mantan kekasihnya itu menjadi korban perampokan dan dibunuh.

"Seriusan kk, Innalllahiwainalillahi rojiun. Turut berduka cita kak, dak nyangka kami ini kak," ucap Waldi dalam chatnya.(Red/Tim/berbagai sumber)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs