STIA NUSA Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Dr Oktir: Itu Hak Bagi Pihak yang Kalah di Pengadilan

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Pimpinan STIA Nusa Sungai Penuh akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn yang menyatakan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 cacat hukum;

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 H Ikhsan dikonfirmasi mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.

“Iya ini belum final. Masih ada banding,” ujarnya

Kuasa Hukum para tergugat, Aang Budi Setia juga menyampaikan bahwa ini merupakan awal. Masih panjang proses yang akan dilalui. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang menurutnya tidak benar.

“Di persidangan sudah kami jelaskan bahwa, Jumlah Senat di STIA itu ada 9 orang, satu orang senat itu habis masa jabatan. Jadi tentu yang punya hak pilih tinggal 8 orang senat. Dari 8 orang senat, 5 senat memilih Ikhsan. Jadi dimana letak salahnya? Ini kan sudah sesuai,” katanya.

Baca Juga: Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Tidak Sah

“Disamping itu Senat itu tidak memiliki hak suara penuh, yang punya wewenang penuh itu yayasan, yayasan pun setuju memilih Ikhsan sebagai Ketua STIA. Jadi aturannya sudah benar,” tambahnya.

Atas putusan Pengadilan Sungai Penuh ini, kuasa hukum para tergugat akan melakukan banding ketingkat yang lebih tinggi. 

”Ya pasti kita akan Banding, karena kami menilai putusan pengadilan negeri sungai penuh tidak benar,” ujarnya.

Untuk diketahui Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan 
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV :

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

  • Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;
  • Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Sementara itu, Dr Oktir Nebi selaku penggugat yang menang di pengadilan negeri sungai penuh, menanggapi hal ini dengan santai seraya mengatakan bahwa banding adalah hak bagi pihak yang kalah di pengadilan.

"Upaya banding adalah hak bagi pihak yang kalah di pengadilan negeri, kami selaku penggugat akan mempertahankan dalil sebagaimana didalam gugatan". Ujarnya singkat.

Begini Penampakan Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Tutupi Wajah Usai Dipecat

Foto: Waldi pembunuh dosen wanita di Bungo, Jambi, digiring petugas untuk ditahan di Polda Jambi (ist)

Jambi, Merdekapost.com - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo, Jambi, berinisial EY (37), resmi dipecat. Dia langsung ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Usai mendapat putusan pemecatan, Bripda Waldi langsung digiring anggota Provos Bidang Propam Polda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam. Waldi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Saat dihampiri awak media ketika digiring Provos, Waldi hanya diam dan tak berkomentar ditanya terkait hasil putusan. Dengan tangan diborgol, Waldi berupaya menutupi wajahnya sembari memegang secarik kertas.

Waldi hanya tertunduk lesu. Dia langsung dibawa ke Rutan Polda Jambi, untuk ditahan sementara, sebelum dibawa kembali ke Polres Bungo untuk menjalani pidana yang menjeratnya.

Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Waldi yang merupakan anggota Propam Polres Tebo itu digelar di ruang Bidang Propam Gedung Siginjai Polda Jambi.

Baca Juga: 

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Muara Bungo Jambi

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Waldi menjalani sidang kode etik selama 14 jam, pada Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00-22.00 WIB.

Plt Kabid Propam Poda Jambi AKBP Pendri Erison membenarkan bahwa Waldi telah mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

"Iya benar (Bripda Waldi dipecat)," kata Pendri kepada wartawan, Jumat (7/11/2025) malam.

Dalam data hasil persidangan yang dirilis Polda Jambi, ada sebanyak 8 saksi dihadirkan oleh penyidik Propam Polda Jambi. Saksi terdiri dari anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, dan dokter RS Bhayangkara. Lalu, adik korban, dan rekan kerja korban yang dihadirkan secara daring.

Waldi terbukti melanggar dua pasal etik Polri yakni, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.(adz)

Gugatan Dr. Oktir Nebi Dikabulkan, Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Tidak Sah

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Polemik pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Sungai Penuh melalui putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn menyatakan bahwa proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 6 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat terhadap empat pihak tergugat, yaitu:

  1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
  2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
  3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan
  4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Adapun pokok putusan antara lain:

  • Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III, H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan maupun bantahannya telah melanggar hukum;
  • Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  • Menyatakan bahwa keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan keluarnya putusan ini, maka hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pihak kampus dan Yayasan diminta untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan sesuai ketentuan hukum serta statuta perguruan tinggi yang berlaku.

Baca Juga: Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih

Dalam keterangannya Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi terhadap objektivitas majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berlangsung secara bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi, Jumat (7/11/2025).

Kuasa hukum Dr. Oktir Nebi, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III atas nama STIA NUSA pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Dengan adanya amar putusan ini, setiap tindakan yang dilakukan oleh saudara H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. atas nama STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh, baik selama maupun setelah proses persidangan, adalah cacat hukum,” tegas Geni.

Baca Juga: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI sebagai tindak lanjut atas putusan ini,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan proses pembenahan tata kelola dan integritas akademik di STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik, sesuai prinsip hukum dan etika akademik.(Red)

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi. (Ilustrasi) 

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, meringkus seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku di lakukan Senin (3/11/2025) oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin setelah penyelidikan intensif.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menerima kiriman foto tidak senonoh yang menampilkan anak mereka dalam keadaan tidak pantas. Foto tersebut di duga di ambil dan di sebarkan oleh pelaku.

“Setelah laporan di terima dari pihak keluarga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan barang bukti hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku,” kata Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman, Selasa (4/11/2025) lalu.

Baca Juga:

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

Begini Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi Akhiri Hidup Dosen Wanita di Bungo

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Saat melakukan komunikasi video, pelaku di duga merekam dan menyimpan gambar tak senonoh korban, lalu menyebarkannya ke pihak lain.

Di pimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., tim berhasil mengamankan RK di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

“Pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat di lakukan pemeriksaan,” ujar Sakirman.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Lainnya:

Prabowo Siap Tanggung Utang Whoosh, Bagaimana Menkeu Purbaya?

Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih

“Pelaku telah di amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelecehan anak,” ucapnya.

Sakirman juga mengingatkan orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan ponsel dan media sosial.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). RK di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

MKD: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (adz/mpc)

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya mengetuk palu atas kasus pelanggaran etik yang menyeret lima anggota DPR. Dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 November 2025, tiga nama di pastikan bersalah: Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, di nyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.

Adang menjelaskan, Nafa Urbach di jatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Sahroni enam bulan. Ketiganya tetap di nyatakan bersalah atas tindakan yang di anggap merendahkan marwah lembaga DPR.

“Putusan ini berlaku sejak di bacakan dan bersifat final,” ujar Adang.

Kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025. Saat itu, gestur dan komentar beberapa anggota dewan dinilai publik tidak pantas. Uya Kuya dan Eko Patrio, misalnya, tertangkap kamera berjoget di tengah sidang resmi. Sementara Sahroni di laporkan karena menggunakan diksi yang di anggap tidak pantas di hadapan publik.

Nafa Urbach menuai kecaman setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR “wajar dan pantas”, pernyataan yang kemudian di cap publik sebagai hedon dan tamak. Adies Kadir pun terseret lantaran komentarnya tentang tunjangan DPR yang di nilai menyesatkan publik.

Lima nama ini kemudian di adukan ke MKD pada September lalu. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut seluruh laporan telah di telaah berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli. “Kami menilai perbuatan para teradu telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif,” kata Nazaruddin.

Usai pembacaan putusan, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara tiga lainnya harus menepi dari parlemen untuk sementara waktu sesuai masa sanksi yang di tetapkan.

Reaksi Para Teradu

Usai sidang, suasana di lobi Nusantara II tampak tegang. Eko Patrio, yang dikenal sebagai selebritas dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), memilih diam dan tidak menanggapi pertanyaan awak media.

Anggota DPR RI non aktif saat mendengarkan keputusan MKD.(istimewa) 

Berbeda dengan Eko, Uya Kuya yang dinyatakan bebas, tampak lebih tenang. Ia mengaku menghormati keputusan MKD dan menyebut proses sidang berjalan profesional. “Kita menghargai MKD. Menurut saya mereka sangat objektif, keputusan ini berdasarkan bukti dan saksi ahli yang sudah diperiksa,” katanya.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga. “Semua manusia pasti pernah berbuat salah. Ini pembelajaran untuk saya pribadi dan teman-teman yang lain,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan kembali aktif setelah masa sanksi berakhir, Sahroni hanya menjawab singkat, “Tunggu saja, semua diserahkan kepada mahkamah partai.”

Sementara Ahmad Sahroni, mengatakan dirinya menghormati proses yang dilakukan MKD. “Saya bersyukur karena semua fakta sudah terungkap. Kita terima dengan lapang dada,” ujarnya.(Tim)

Polisi Beberkan Aksi Waldi, Sempat Titip Motor di RSUD Sebelum Bunuh Dosen di Bungo

CCTV RSUD Hanafi menunjukkan Waldi (22) menitipkan motor PCX merah sebelum memesan ojek online ke rumah korban. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penambahan tersangka baru (4/11/2025).(adz/istimewa) 

MERDEKAPOST.COM | BUNGO – Polisi mengungkapkan hasil CCTV yang diperoleh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanafi Muara Bungo.

Dari hasil CCTV itu menunjukkan Waldi (22), oknum polisi yang membunuh Erni Yunita (37), menitip motor PCX warna merah di RSUD tersebut.

Setelah menitipkan motor itu, Waldi memesan ojek online untuk pergi ke rumah korban.

Baca juga: 

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan, dari hasil rekaman CCTV RSUD Hanafi pelaku hanya satu orang, Selasa (4/11/2025).

“Iya, hanya satu orang, yakni W yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah pelaku menitipkan motor di RSUD Hanafi, ia langsung memesan ojek online untuk pergi ke rumah korban.

Sementara itu, mobil Jazz warna putih dibawa sendiri oleh pelaku ke Muara Tebo, sedangkan motor tersebut ditinggalkan di RSUD Hanafi.

Korban Dosen IAK SS Muara Bungo Erni Yuniarti (EY).(Doc/istimewa)

“Pengakuan pelaku, mobil itu dia yang membawanya,” katanya.

Kata Kapolres, dari pengakuan Mat dan keterangan saksi di TKP, mobil itu dibawa pada Jumat pagi sekitar pukul 05.40 WIB. Mobil itu keluar dari kompleks perumahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial EY (37) ditemukan tewas di Perumahan Al Kausar Bungo. Ia meninggal dunia dibunuh oleh oknum polisi W (22) yang bertugas di Polres Tebo.(*)

(Editor: Aldie Prasetya | Khaidir Ali )

Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Tangkapan layar chat Waldi, anggota Propam Polres Tebo ke adik korban pembunuhan, dosen wanita di Bungo Jambi.(adz)

MUARA BUNGO, MERDEKAPOST.COM - Sandiwara keji terungkap di balik kasus pembunuhan dosen wanita EY di Bungo, Jambi.

Kasus tersebut menyeret nama seorang oknum polisi, Bripda Waldi, yang merupakan anggota Propam Polres Tebo. 

Pelaku, yang tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya, EY, ternyata sempat pura-pura terkejut.

Bahkan dengan polosnya saat dihubungi oleh adik korban, bahkan menyampaikan ucapan duka cita.

Drama Bripda Waldi ini terbongkar dari tangkapan layar percakapan (chat) dirinya dengan adik korban, Anis.

Chat itu kemudian beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jambihits. 

Pesan-pesan ini menunjukkan betapa liciknya pelaku dalam menutupi jejak kejahatannya.

Sandiwara Pura-pura Kaget dan Polos

Menurut unggahan yang tersebar, keesokan harinya setelah melakukan pembunuhan dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban, seperti ponsel, motor PCX, dan mobil, ripda Waldi dihubungi oleh adik korban.

Dalam chat tersebut, Anis mengabarkan berita duka:

Baca juga: Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Baca juga: Heboh! Seorang Dosen Cantik Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah di BTN Al Kausar

"Mbak Erni ndak ada lagi bg. Maafin kesalahan Mbak Erni ya bang," tulis sang adik, Anis, kepada Bripda Waldi.

Waldi lantas berakting seolah-olah tidak mengerti dan berusaha memastikan kebenaran kabar tersebut.

"Maksudnya kk," tanya Waldi, seakan meyakinkan keluarga bahwa ia sama sekali tidak tahu jika Erni sudah meninggal dunia.

Anis kemudian menjelaskan bahwa kakaknya menjadi korban kejahatan.

"Dirampok bang, Mbk Erni ....... , udh gg ada bg. ....pulang sekarang," jawab Anis, berusaha meyakinkan Waldi yang justru adalah pelaku pembunuhan itu sendiri.

Ucapan Duka Cita dari Tangan Pelaku

Puncak sandiwara Waldi adalah ketika ia merespons kabar perampokan dan kematian EY dengan ucapan belasungkawa yang menyentuh. 

Tangkap layar chat menunjukkan Waldi seolah-olah sangat terkejut dan bersimpati atas tragedi yang menimpa mantan kekasihnya itu.

"Seriusan kk, Innalllahiwainalillahi rojiu. Turut berduka cita kak, dak nyangka kami ini kak," balas Waldi.

Baca juga: Ternyata Dosen Cantik yang Ditemukan Tewas di Bungo adalah Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo

Baca juga: Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Chat ini menjadi bukti ironis dari tindak kejahatan yang dilakukannya. 

Bripda Waldi, yang semalam suntuk telah melakukan tindakan pidana terhadap EY, keesokan harinya justru berpura-pura kaget dan mengirimkan turut berduka cita kepada keluarga yang sedang berduka. 

Aksi ini semakin mempertebal kekejaman dan tipu muslihat yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Keterangan yang menyertai unggahan tersebut secara tegas menyebutkan: "Pura-Pura Kaget padahal dia yang Bun*h."

Keterangan lengkap unggahan tersebut sebagai berikut:

"Pura-Pura Kaget padahal dia yang Bun*h.

Setelah Melakukan tindakan Pidana terhadap Korban EY dimalam hari, Pelaku kemudian Juga Membawa pergi barang berharga milik korban Diantaranya Hanphone, Motor PCX dan Mobil Korban.

Keesokan harinya saat dihubungi oleh adik korban, pelaku pura-pura Polos dan Terkejut dengan kabar kemat1an Korban.

.

Sumber: Tangkapan Layar Dari chat antara mbak Anis adeknya korban dengan Terduga Pelaku (W).(adz/mpc)

Kasus pembunuhan sadis ini telah menjadi sorotan publik, dan terkuaknya pesan-pesan ini menambah mirisnya fakta bahwa pelaku mencoba menipu keluarga korban setelah menghilangkan nyawa mereka.

Pada Tangkapan layar (Screenshoot) yang diunggah tersebut tampak Bripda Waldi seolah olah terkejut mendengar kabar bahwa EY, dosen wanita di Bungo telah meninggal dunia.

Pelaku bahkan sempat menyampaikan turut berdukacita kepada adik korban.

"Mbak Erni ndak ada lagi bg. Maafin kesalahan Mbak Erni ya bang," ucap sang adik kepada Bripda Waldi.

"Maksudnya kk"," tanya Waldi, seakan meyakinkan keluarga bahwa dia tidak tahu jika Erni sudah meninggal dunia.

Adik korban kemudian menyebutkan jika kakaknya, Erni menjadi korban perampokan.

Baca juga: Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

"Dirampok bang, Mbk Erni ....... , udh gg ada bg. ....pulang sekarang," ucap sang adik meyakin Waldi yang merupakan pelaku pembunuhan.

Waldi kemudian menjawab adik korban bahwa dia tidak menyangka jika mantan kekasihnya itu menjadi korban perampokan dan dibunuh.

"Seriusan kk, Innalllahiwainalillahi rojiun. Turut berduka cita kak, dak nyangka kami ini kak," ucap Waldi dalam chatnya.(Red/Tim/berbagai sumber)

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Oknum Polisi Pakai Wig Saat Bunuh Dosen Cantik di Muara Bungo: Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut, rekaman CCTV dan kesaksian warga menunjukkan pelaku tampak gondrong, yang kemudian terbukti memakai wig sebagai penyamaran..(adz/ist)

Jambi, Merdekapost.com - Anggota Polres Tebo Waldi alias W menggunakan wig di kepalanya, sehingga terlihat seperti pria berambut panjang saat beraksi menghabisi nyawa dosen Erni Yuniarti alias EY (37) di rumah korban di Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dalam rilis pengungkapan pembunuhan yang disiarkan secara live Facebook Tribun Jambi, Minggu (2/11/2025).

“Dari CCTV dan keterangan warga, pelaku tampak gondrong karena mengenakan wig. Ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” jelas Kapolres dilansir dari Tribun Jambi.

Hasil Visum

EY Dosen perempuan ditemukan tewas di atas kasur kamarnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB diduga menjadi korban pemerkosaan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya sperma di celana korban.

"Diduga ada pemerkosaan, karena ditemukan sperma di celana korban," kata Natalena, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/11/2025).

Pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dr. Sepriyedi dari RSUD H Hanafie Muara Bungo menemukan bukti kekerasan yang signifikan.  

Dokter menemukan lebam dan luka di area kepala dan leher, serta tanda-tanda mencurigakan di sekujur tubuh korban. 

Bukti-bukti kekerasan yang ditemukan antara lain: 

1. Luka di Kepala

Terdapat lebam di seluruh wajah dan benjolan besar di kepala bagian belakang dengan dimensi lebar sekitar 13 cm dan panjang 10 cm. 

2. Kekerasan Leher dan Bahu

Ditemukan lebam pada bagian leher dan memar di kedua bahu (kanan dan kiri), yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

3. Dugaan Kekerasan Seksual

Tim medis juga menemukan adanya cairan pada bagian organ intim korban, yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. 

Dokter memperkirakan Dosen EY, yang merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir, ini telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan.

Korban Erni Yuniarti dan Barang-barang milik korban yang berhasil diamankan saat penangkapan pelaku.(adz)

Perkiraan waktu kematian ini didukung oleh temuan darah berwarna gelap yang keluar dari mulut dan hidung korban, yang mengindikasikan proses pembusukan awal.

Keluarga EY Siapkan Langkah Hukum 

Penemuan jenazah yang mengindikasikan pembunuhan ini sontak membuat warga panik dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Tak lama berselang, Polsek Kota Muara Bungo bersama Tim Inafis Polres Bungo segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.  

Korban ditemukan di atas tempat tidur, tertutup sarung, dan masih mengenakan sebagian pakaian. 

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan laporan tersebut: 

"Kami dari Polres Bungo mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di perumahan BTN Al Kausar, seorang wanita. Untuk sekarang sudah dibawa ke ruang jenazah rumah sakit Hanafie," jelas AKP Ilham. 

Saat ini, polisi belum menetapkan penyebab pasti kematian, namun bukti visum menjadi petunjuk kuat. 

Proses penyelidikan masih intensif dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. 

Sementara itu, pihak keluarga korban dikabarkan tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan proses hukum.  

Bacaan Lainnya:

Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga yang berharap pelaku kejahatan segera ditangkap dan diadili.

EY diketahui menjabat sebagai Ketua Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo Jambi 

Semasa hidupnya, korban dikenal sebagai dosen yang ramah dan berdedikasi tinggi terhadap mahasiswanya.

Pembunuhan itu terungkap setelah rekan kerjanya tidak melihat korban selama dua hari mengajar di kampus.

Puncaknya ketika rekan kerjanya tidak mendapatkan respons ketika menghubungi dosen EY melalui telepon seluler.

ternyata dosen EY ditemukan tidak bernyawa di dalam rumahnya.

 Dia ditemukan oleh rekannya sesama dosen dalam kondisi terbujur kaku di atas tempat tidur dan tertutup sarung. 

"Rekannya datang karena khawatir. Dipanggil beberapa kali tidak ada jawaban." ujar Kepala Kampung setempat, Madin Maulana. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan tidak bernyawa,” sambungnya.(red)

Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

Foto Kanan: Terlihat Barang-barang milik korban yang dibawa pelaku setelah menghabisi korban ke wilayah Tabupaten Tebo berhasil diamankan tim Polres Bungo kerjasama dengan Polres Tebo.(ist)

BUNGO, MP.com – Tak menunggu waktu lama, gerak cepat kepolisian ungkap pelaku pembunuhan EY seorang Dosen IAK Setih Setio Muara Bungo yang jasad ditemukan di kamar rumahnya, Sabtu (1/11/2025) siang sudah ada titik terang.

Sebelumya jasad Korban bernama Erni tak lain Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio ini ditemukan oleh rekan kerjanya dan warga sekitar. Sontak informasi tersebut sampai ke Satreskrim Polres Bungo.

Pelaku inisial WLD (22) merupakan warga Kuamang Kuning. Antara pelaku dan korban dosen cantik 37 tahun sama-sama dari Kuamang Kuning, kecamatan Pelepat kabupaten Bungo, Jambi. Belum diketahui pasti apa motif dan masih didalami apakah ada terlibat pelaku lain.

Baca Juga :  

Heboh! Seorang Dosen Cantik Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah di BTN Al Kausar

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan pengungkapan pelaku pembunuh dosen cantik berhasil dilakukan oleh tim “GUNJO” Satreskrim Polres Bungo yang back up Polres Tebo.

Pelaku pembunuhan mister X ditangkap di wilayah perumahan Pal 3 lama di salah satu rumah kontrakannya, Minggu (2/11/2025).

“Kami masih menunggu hasil Autopsi dari tim dokter Bhayangkara Polda Jambi di RSUD H Nahafie, karena jenazah masih di rumah sakit. Memang korban ini adalah pacar dari pelaku, meski pelaku memiliki banyak cewek tapi korban tetap mau sama pelaku,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  

Ternyata Dosen Cantik yang Ditemukan Tewas di Bungo adalah Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo

Hingga kini kata Kapolres, pihaknya masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain, karena mengingat barang barang milik korban sempat dibawa pelaku. Seperti HP, Mobil dompet dan  Sepeda Motor korban. 

“Kita masih terus mendalami apakah ada pelaku lain, kemudian apa motif sebenarnya sehingga pelaku tega menghabisi korban yang tak lain adalah kekasih pelaku itu sendiri. Kita tunggu hasil Autopsi,” tutup Kapolres. (tim)

Ternyata Dosen Cantik yang Ditemukan Tewas di Bungo adalah Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo

BUNGO, MP.com – Sesosok mayat perempuan warga Kuamang Kuning, kecamatan Pelepat Ilir, ditemukan di rumahnya yang berlokasi di BTN Al Kausar Residence, kecamatan Rimbo Tengah, kabupaten Bungo, provinsi Jambi, Sabtu (01/11/2025) siang.

Mayat tersebut bernama lengkap, Ns.Hj.Erni Yuniati,S.Kep, M.Kep merupakan ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo. Kabar ini diterima langsung oleh Satreskrim Polres Bungo dan langsung identifikasi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Ilham saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada penemuan mayat perempuan di dalam rumah miliknya di BTN Al Kausar kecamatan Rimbo Tengah.

Baca Juga :  Bupati Monadi Resmikan Pelayanan RSUD Kerinci dan RSUD Bukit Kerman

Hasil pemeriksaan awal, di TKP korban ditemukan terbaring di tempat tidur dan tertutup kain sarung dengan kondisinya masih memakai pakaian dalam. Setelah ini jasad langsung di evakuasi ke RSUD H Hanafi Muara Bungo.

“Kini jasad sudah dievakuasi ke kamar Jenazah RSUD Muara Bungo, terkait ini kami belum bisa menyimpulkan apakah korban pembunuhan atau tidak, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dokter rumah sakit,” terang AKP Ilham.

Dijelaskan Ilham pihaknya masih terus mendalami apa penyebab korban tewas di dalam rumahnya. 

Kini tim Inafis dan Reskrim Polres Bungo masih melakukan penyelidikan mendalam, dengan mengumpulkan data dari saksi saksi.

Baca Juga: Heboh! Seorang Dosen Cantik Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah di BTN Al Kausar  

“Jadi kami masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit, bila sudah tahu hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan rekan media,” jelasnya.

Terpisah, dr.Sepriadi mengatakan hasil pemeriksaan luar ditemukan lebam di seluruh wajah, lebam bagian bahu dan ada benjolan dibagian kepala belakang  korban.

“Terakhir hasil pemeriksaan kami ada sperma di celana korban dan bagian lainnya. Korban diperkirakan meninggal kurang lebih 12 Jam lalu,” terangnya. (*)

Presiden ke Korea, PGIN Diterima Wamensesneg, Guru Madrasah Swasta Desak Realisasi P3K dan Sertifikasi 'Tak Mau Janji Palsu!'

Perwakilan PGIN dan MDC ketika diterima Wamensesneg.(Doc Istimewa) 

JAKARTA, MERDEKAPOST - Ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah di Indonesia yang memadati kawasan Istana Negara, Jakarta, pada 30 Oktober 2025, menegaskan satu pesan penting: mereka tak mau lagi hanya dijanjikan.

Meski Presiden berhalangan hadir karena terbang ke Korea untuk menghadiri KTT internasional, para guru tetap pulang membawa secercah harapan dan tekad yang lebih kuat untuk mengawal janji pemerintah hingga terealisasi.

“Kami tidak akan berhenti sampai janji-janji ini benar-benar diwujudkan. P3K, sertifikasi, dan inpassing bukan lagi permintaan baru, tapi hak kami sebagai pendidik yang mengabdi bertahun-tahun,” tegas  Sekertaris PB PGIN Deni Subhani, Jumat (31/01/2025)

Dalam aksi damai yang dihadiri belasan ribu guru swasta, perwakilan peserta diterima langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang diwakili  Wakil Mensesneg, sejumlah Dirjen Kementerian Agama, serta Staf Khusus Presiden.

Pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin penting yang menjadi dasar tindak lanjut perjuangan guru swasta di tahun 2025 mendatang:

1. Skenario P3K Guru Swasta akan dibahas lintas kementerian pada 2025.Pemerintah berkomitmen menyiapkan skenario bersama antar-kementerian untuk membahas mekanisme rekrutmen dan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khusus bagi guru swasta.

2. Percepatan SK Sertifikasi dan Inpassing.Dirjen Kemenag memastikan proses penerbitan SK sertifikasi dan inpassing akan dipercepat sebagai bentuk percepatan peningkatan kesejahteraan guru.

3. Audiensi lanjutan dengan Presiden.Setelah Presiden kembali dari KTT Korea, akan dijadwalkan pertemuan khusus antara organisasi profesi guru swasta dan Presiden RI untuk membahas langkah konkret kebijakan guru swasta.

Suasana aksi damai Ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah di Indonesia yang memadati kawasan Istana Negara, Jakarta, pada 30 Oktober 2025.(SC/Ist)

Meski hasil audiensi belum sepenuhnya memuaskan, para guru mengaku tetap menghargai komitmen pemerintah.

“Kami sedikit kecewa karena Presiden tidak bisa hadir, tapi kami apresiasi keseriusan Mensesneg dan Dirjen Kemenag yang mau duduk bersama. Kami akan kawal ini terus,” ujar Junaedi Desky seorang peserta aksi  asal Banten.

Banyak guru menilai bahwa tahun 2025 bisa menjadi momentum penting jika komitmen lintas kementerian benar-benar dijalankan. Sebab, perjuangan mereka bukan hanya soal status kepegawaian, melainkan pengakuan atas pengabdian puluhan tahun di dunia pendidikan.

Berawal dari keresahan karena minimnya perhatian pemerintah, kini mereka telah membentuk kekuatan kolektif yang solid di bawah berbagai organisasi profesi, seperti PGIN dan MDC, untuk memperjuangkan hak mereka secara nasional.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari perjuangan panjang menuju keadilan,” tegas Roma Haryanto salah satu koordinator lapangan asal Kabupaten Lebak ini. (*)

Menkes Respon Usulan Bupati Kerinci sampaikan Tentang Percepatan Rumah Sakit Tipe C, "2026 Kita Laksanakan"

Usulan Bupati Kerinci sampaikan usulan Percepatan Rumah Sakit Tipe C kepada Kemenkes.(adz/ist)

Merdekapost.com – Bupati Kerinci, Monadi, menyampaikan langsung usulan percepatan pembangunan Rumah Sakit Tipe C Kabupaten Kerinci kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Conference pelaksanaan perdana operasi bedah pintas arteri koroner di RSUD Raden Mattaher Jambi, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Jambi, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, serta para kepala daerah se-Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Monadi menegaskan bahwa peningkatan fasilitas kesehatan di daerah merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Kerinci, mengingat jarak serta keterbatasan akses pelayanan rujukan ke rumah sakit besar di provinsi.

“Kami berharap dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan agar pembangunan Rumah Sakit Tipe C Kerinci dapat direalisasikan pada tahun 2026. Ini penting agar masyarakat Kerinci tidak perlu lagi dirujuk jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan,” ujar Bupati Monadi.

Bacaan Lainnya:

Bupati Monadi Serahkan Bantuan Alsintan dan Tanam Padi Bareng Petani Belui

Sekda Kerinci Zainal dan Sekda Kota Sungai Penuh Alpian Ikuti Retreat di IPDN

Jalan Sungai Hangat-Dusun Jawa yang Rusak Parah Mulai Diperbaiki PUPR Kerinci

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan langkah nyata Kementerian Kesehatan melalui pelaksanaan operasi jantung terbuka perdana di Provinsi Jambi, yang menjadi tonggak baru peningkatan pelayanan medis di daerah.

“Kami optimistis pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kerinci akan semakin maju dan merata di masa mendatang dengan dukungan kuat dari Menkes RI dan Pemerintah Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan sinyal positif terhadap usulan Bupati Kerinci Monadi.

“2026 kita laksanakan,” tegas Menkes Budi.(adz)

Sekda Kerinci Zainal dan Sekda Kota Sungai Penuh Alpian Ikuti Retreat di IPDN

Sekda Kerinci Zainal dan Sekda Kota Sungai Penuh Alpian Ikuti Retreat di IPDN Jati Nangor Jawa Barat. (mpc/ist)

Jawa Barat, MP.Com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal, dan Sekretaris Daerah Kota Sungaipenuh, Alpian, mengikuti kegiatan Retret Sekretaris Daerah se-Indonesia, yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, pada 26–29 Oktober 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan untuk meningkatkan sinkronisasi program dan kegiatan antara Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dengan Pemerintah Daerah.

Berita Lainnya:

Jalan Sungai Hangat-Dusun Jawa yang Rusak Parah Mulai Diperbaiki PUPR Kerinci

Selama pelaksanaan retret, kedua Sekda dari daerah bertetangga ini mengikuti berbagai materi pembinaan dan pembekalan kepemimpinan yang disampaikan oleh sejumlah narasumber berkompeten.(adz)

Isu Anggaran Publikasi Dipangkas Dewan, Hutri Randa: Tidak Ada Pemangkasan Oleh DPRD!

Terkait Isu Anggaran Publikasi Dipangkas Dewan, Hutri Randa: Tidak Ada Pemangkasan Oleh DPRD!.(adz/mpc)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, bantah tegas isu yang menyebut adanya pemangkasan anggaran publikasi media oleh DPRD. 

Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan publik serta merusak hubungan baik antara lembaga legislatif dan insan pers.

Saat dikonfirmasi Media, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menegaskan, "tidak ada pemangkasan anggaran publikasi media oleh DPRD, Semua proses anggaran dilakukan secara terbuka dan berdasarkan hasil pembahasan bersama eksekutif dan legislatif,” ujar Hutri Randa, Senin (23/10/2025).

Baca Juga: Wawako Sungai Penuh Pimpin Apel Hari Santri di MAN 1 Sungai Penuh  

Hutri randa menjelaskan bahwa DPRD Kota Sungai Penuh sangat memahami pentingnya peran media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya tidak pernah mengusulkan pemotongan dana publikasi yang telah menjadi bagian dari program komunikasi pemerintah daerah ungkap hutri randa.

Baca Juga: Anggota Satgas TMMD Kodim Kerinci, Turun Langsung Bantu Warga Tanam Cabe

“Media adalah mitra kerja penting dalam membangun demokrasi dan transparansi. Tidak ada niat dari DPRD untuk mengurangi anggaran yang menyangkut kepentingan bersama,” tambahnya.

Menurutnya, jika pun terjadi perubahan dalam struktur anggaran, hal itu semata dilakukan berdasarkan kondisi keuangan daerah dan mekanisme resmi dalam pembahasan APBD, bukan karena inisiatif sepihak DPRD.

Baca Juga: 

Optimalisasi Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Ke 126 Gelar Penyuluhan Pertanian

Progres Pembukaan Jalan Baru TMMD Kodim Kerinci Capai 30 Persen  

Ia pun mengajak semua pihak, termasuk rekan-rekan media, untuk tetap menjaga komunikasi dan hubungan dengan baik serta tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak jelas..

“Mari kita jaga sinergi antara pemerintah , DPRD dan media. Jika ada hal-hal yang belum jelas, lebih baik diklarifikasi langsung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” tutupnya.(adz)

Polres Kerinci Serahkan Tersangka AK dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan EJ Ke Kejaksaan

Polres Kerinci Serahkan Tersangka AK dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Eli Jumini di Lolo Gedang Bukit Kerman Desember lalu Ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(adz)

Kerinci. Merdekapost.com - Polres Kerinci melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tersangka berinisial AK, warga Desa Sanggaran Agung, diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Eli Jumini (EJ) pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat.

Baca Juga: Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Setelah sempat melarikan diri ke Malaysia, pelaku berhasil diamankan melalui kerja sama antara Interpol, KBRI di Malaysia, dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P dua satu) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal lima belas Oktober dua ribu dua puluh lima.

Dengan penyerahan ini, proses penyidikan oleh Polres Kerinci dinyatakan selesai dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan. (adz)

Wawako Azhar Jenguk Zaki, Korban Pengeroyokan yang Kepalanya 'Ditusuk' Pakai Kunci

Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah menjenguk Zaki di RS M Jamil Padang, Zaki adalah Korban Pengeroyokan yang Kepalanya 'Ditusuk' Pelaku Pakai Kunci.(adz) 

PADANG, MERDEKAPOST.COM – Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah, menjenguk Zaki warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Hamparan Rawang, yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan kebun strawberi arah Puncak, pada Rabu 15/10/2025 di Rumah Sakit M.Jamil Padang, Senin (20/10)

Korban diketahui mengalami luka parah di bagian kepala akibat tusukan menggunakan benda tumpul yaitu kunci motor oleh pelaku. 

Setelah menjalani operasi besar, Zaki kini tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit M. Djamil Padang.

Baca Juga :  

Keluarga Korban ZK Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penancap Kunci Motor di Kepala Anaknya

Polres Kerinci Tingkatkan Status Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak ke Tahap Penyidikan

Biaya Operasi Membengkak, ZK Anak Yatim Korban Ditusuk Kunci di Kepala Butuh Bantuan

Dalam kunjungan tersebut, Wawako Azhar menyampaikan keprihatinan dan simpati mendalam kepada keluarga korban. 

Ia juga mendoakan agar Zaki segera diberi kesembuhan dan kekuatan dalam menjalani masa pemulihan.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Semoga ananda Zaki segera pulih dan keluarga diberi ketabahan menghadapi cobaan ini,” ujar Azhar Hamzah.

Kondisi Zaki dilaporkan masih kritis dan membutuhkan waktu cukup lama untuk proses penyembuhan. Keluarga korban tampak terpukul melihat keadaan anak mereka yang masih terbaring lemah di ruang perawatan.(adz)

Anggaran Publikasi Dipangkas Habis, DPRD Kota Sungai Penuh Tuai Kritik Pedas Sejumlah Media

Anggaran Publikasi Dipangkas Habis, DPRD Kota Sungai Penuh Tuai Kritik Pedas Sejumlah Media.(adz)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST - Sejumlah pegiat media baik dalam daerah maupun luar daerah, sangat menyesalkan sikap Ketua, unsur pimpinan, Banggar dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh, terkait anggaran publikasi media yang di pangkas habis. Sabtu (18/10/1015).

Pasalnya, Semula anggaran tersedia, namun tiba-tiba tahun 2025 ini raib, tanpa keterangan jelas dari pihak DPRD Kota Sungai Penuh.

Doni Efendi, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, ketika dimintai tanggapannya menyatakan bahwa, iya dengar... dengar masalah efesiensi, namun Dirinya juga menyesali sikap DPRD Kota Sungai Penuh, sebab efesiensi bukanlah suatu alasan yang tepat memangkas habis anggaran publikasi media, sebab masyarakat kota Sungai penuh juga butuh informasi kinerja DPRD bagi rakyat.

“Efesiensi alasan pemangkasan habis anggaran media bukanlah sikap yang tepat pihak DPRD Kota Sungai Penuh, sebab masyarakat butuh informasi kinerja dari wakil-wakil mereka (Dewan__red), dengan pemangkasan anggaran media, berarti pihak DPRD telah mematikan saluran informasi, ” Sebutnya. 

Baca Juga: Pelajar di Sungai Penuh Dikeroyok, Kunci Motor Menancap di Kepala

Selain itu ia juga membahas apa itu efesiensi, adalah memaksimalkan pengunaan anggaran bukan menghilangkan sepenuhnya anggaran yang dinilai masih bermanfaat bagi rakyat.

“Bila DPRD Kota Sungai Penuh sudah memutuskan bahwa informasi publik bagi rakyat tidak penting, maka hal itu sudah mematikan saluran informasi publik dan juga ditinjau dari efesiensi, Efisiensi anggaran adalah upaya untuk memaksimalkan hasil dengan menggunakan sumber daya finansial seminimal mungkin, dengan tujuan mengurangi pemborosan dan mengalokasikan dana secara optimal untuk program prioritas". 

"Hal ini dilakukan dengan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, menghindari duplikasi program, dan memastikan dana digunakan secara tepat sasaran untuk meningkatkan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas makroekonomi. Berarti dari mana pikiran DPRD bahwa publikasi informasi adalah pemborosan dan tidak perlu”tegasnya lagi.

Doni juga menyatakan bahwa pokir dan reses anggota DPRD juga tidak penting penting amat. 

“Bilamana mereka berpikir demikian kita juga berpikir selaku kontrol sosial pengawasan kinerja anggota DPRD Kota Sungai Penuh, pokir dan reses juga tidak penting penting amat, kita belum pernah dengar adanya reses yang dilaksanakan pihak anggota DPRD kota Sungai penuh, kemudian juga, pokok pikiran (pokir) itu sudah terwakili dari desa desa yang ada, apa yang di butuhkan masyarakat sudah ada dalam rencana pembangunan yang diajukan desa ke Pemkot dan DPRD” Tegasnya lagi. (Red)

Gubernur Banten Non Aktifkan Kepala Sekolah Karena Menampar Siswa yang Merokok, Begini Kronologisnya

Gubernur Banten Andra Soni Menonaktifkan Dini Fitria Kepala SMAN 1 Cimarga Karena Menampar Siswa yang Merokok.(adz/ist)

Merdekapost.com - Gubernur Banten, Andra Soni, menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria.

Keputusan ini diambil setelah Dini diduga menampar salah satu siswa yang kedapatan merokok.

Gubernur berwenang menonaktifkan kepala sekolah negeri di wilayahnya, terutama jika kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada di bawah naungan pemerintah provinsi.

Dasar hukum penonaktifan sementara ASN termasuk kepala sekolah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, 

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan dan pemberhentian kepala sekolah.

Gubernur adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat provinsi. Dalam struktur pemerintahan, kepala sekolah SMA/SMK negeri berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten/kota. 

Karena itu, gubernur memiliki otoritas administratif terhadap kepala sekolah di jenjang tersebut.

Penonaktifan kepala sekolah dapat dilakukan secara administratif sebagai bentuk pengamanan internal, terutama dalam kasus yang berpotensi menimbulkan konflik atau gangguan terhadap proses belajar mengajar.

Langkah ini bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan atau investigasi.

Namun, penonaktifan bukan pemberhentian permanen. Ini adalah langkah administratif untuk menjaga kondusivitas. Salah satu upaya itu dilakukan terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga.

"Akan segera dinonaktifkan," ujar Gubernur Banten Andra Soni kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (14/10/2025).

Ia juga menyarankan wartawan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keputusan tersebut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, atau Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banten, Lukman.

"Coba ke Pak Sekda itu lebih lengkapnya," tambah Andra sebelum meninggalkan wartawan.

Di lokasi yang sama, Sekda Banten, Deden Apriandhi mengaku telah melihat rekaman video yang menunjukkan insiden antara guru dan murid tersebut.

Untuk menindaklanjuti kejadian ini, Deden berencana memanggil pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Kemarin telah memerintahkan Pak Lukman selaku Plt Kadisdikbud untuk memanggil guru-guru untuk dimintai keterangan hari ini, dan mudah-mudahan nanti bisa kita tindaklanjuti," jelas Deden.

Deden menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti terjadi tindak kekerasan, Pemprov Banten akan mengambil tindakan hukum kedisiplinan terhadap oknum guru tersebut.

"Kalau memang sampai ada tindakan kekerasan, mungkin pemberhentian," ujarnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Deden menambahkan, Pemprov Banten telah menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga untuk menjaga kondusivitas di sekolah dan mencegah aksi mogok siswa.

"Sambil melakukan pendalaman, kita akan menonaktifkan sementara dulu guru yang bersangkutan supaya clear," kata Deden.

Ia menyebutkan, ketidaknyamanan di kalangan siswa SMAN 1 Cimarga menyebabkan mereka tidak masuk sekolah, sehingga langkah ini diambil untuk menstabilkan kondisi.

"Untuk menstabilkan kondisi sementara kita nonaktifkan," tutup Deden.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria buka suara, terkait dugaan kekerasan terhadap siswa, yang menyeret nama dirinya.

Dini dituding telah melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu anak muridnya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Korban berinisial ILP (17), saat ini masih duduk di bangku kelas XII. 

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) pagi, lantaran ILP kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Orang tua siswa yang ditampar bersama ratusan siswa lainnya menggelar demo agar Kepsek Dini dilengserkan.(adz/ist)

Dalam sebuah video Dini menjelaskan, peristiwa terjadi pada hari Jumat bertepatan dengan pelaksana program Jumat bersih. 

Namun, pada saat dirinya berkeliling melihat seorang siswa tengah merokok di dekat warung kecil yang berada di luar pagar sekolah.

"Jumat Bersih itu bagian dari rangkaian kegiatan pembentukan karakter para siswa. Saya lihat dari jarak sekitar 20-30 meter, ada asap rokok di tangan anak itu," kelasnya.

"Saya panggil dengan suara agak keras, karena jaraknya cukup jauh. Anak itu langsung lari," sambungnya. 

Saat dimintai keterangan, kata Dini, siswa tersebut tidak mengakui perbuatannya, yang membuat dirinya sempat emosi karena merasa dibohongi.

Dini juga mengakui, telah menampar siswanya tersebut, akan tetapi tidak begitu keras. 

"Saya kecewa bukan karena dia merokok, tapi karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras," katanya.

Tak hanya itu, Kepsek itu membantah bahwa dirinya menendang siswanya tersebut.

"Saya tidak menendang. Hanya menepuk bagian punggung, itu pun karena emosi spontan. Tidak ada luka atau bekas apa pun," ucapnya. 

Menurut Dini, warung tempat kejadian tersebut memang sudah menjadi perhatian pihak sekolah, lantaran diduga kerap menjual rokok kepada siswa.

"Kami sudah pernah mengingatkan pemilik warung, agar tidak menjual rokok. Bahkan kami buat kesepakatan, kalau masih ketahuan, kantinnya akan kami tutup sementara," ujarnya.

Dini berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran, agar lebih berhati-hati dan menjaga komunikasi antara guru, siswa dan orang tua.

"Kami di sekolah berupaya membentuk karakter anak, bukan merusak. Kalau ada kekeliruan dalam cara saya menegur, tentu akan saya evaluasi," pungkasnya. 

Kronologi kejadian

ILP dalam kesempatannya mengakui merokok, tapi tidak di sekolah.

Ia menghisap rokok di warung dekat sekolah, pada Jumat (10/10/2025) pagi.

"Saya kaget waktu ketemu kepsek. Rokok langsung saya buang, tapi disuruh nyari lagi sama kepala sekolah,” katanya, Senin (13/10/2025).

Singkat cerita, Dini Fitria kemudian menyuruh ILP mencari rokok yang telah dihisapnya.

Kala itu ibu kepsek dalam kondisi marah sera memaki-maki ILP.

Tidak berhenti di situ, Dini Fitria juga melayangkan pukulan ke arah tubuh ILP.

"Beliau marah, nendang saya di bagian punggung, terus nampol saya di pipi kanan."

"Kepsek bilang g****k, a****g, terus nyuruh saya nyari rokok lagi, padahal udah enggak ada," tegas ILP.

Orang Tua Minta Ibu Kepsek Diberhentikan

Orang tua ILP, Tri Indah Alesti membenarkan telah terjadi penganiayaan kepada anaknya.

Ia mengaku tidak terima saat mengetahui kejadian yang menimpa ILP.

"Saya sebagai orang tua jelas sakit hati dan tidak terima anak saya ditempeleng dan ditendang di sekolah,” katanya.

Indah melanjutkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepsek SMA Negeri 1 Cimarga ke Polres Lebak.

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan turun tangan memberikan sanksi kepada Dini Fitria.

“Harapan saya, kepala sekolah itu diberhentikan. Kalau masih menjabat, anak saya bisa trauma dan takut masuk sekolah,” tandas dia.

Sementara itu, Dini Fitria mengaku khilaf saat mendapati siswanya itu merokok di dekat sekolah.

Ia dibuat kesal karena ILP tidak berkata jujur padahal sudah ketahuan merokok.

"Saya emosi, saya khilaf," katanya, dikutip dari kanal YouTube KABAR WILAYAH. Dini Fitria menyesalkan kejadian ini berlarut-larut.

Menurutnya permasalahan tidak akan terjadi jika ILP jujur sedari awal.

"Cuma ngaku, ngaku mah beres (masalahnya)," tegasnya.

(adz/sumber: tribuinnews.com)

Breaking News! Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kayu Aro Kerinci Resmi di Tahan

Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kayu Aro Kerinci Resmi di Tahan.(mpc/ali)

Kerinci, Merdekapost.com - Kasus dugaan malpraktik khitanan yang menimpa Baim (9 th), warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, memasuki babak baru. Pemilik praktek mandiri sekaligus perawat, Yogi Nofranika, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. pada Rabu 15/10/2025 pukul 15.00.

‎‎Kasus ini berawal dari tindakan khitan yang dilakukan pada 19 Oktober 2024 di praktek mandiri milik Yogi, di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro. 

Prosedur medis yang dilakukan diduga keliru, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit di Sumatra Barat.

Baca Juga: 

Diduga Menjadi Korban Malpraktek, Bocah di Kayu Aro Alami Putus Kelamin Usai Sunat Laser

Hati-Hati! Beredar Akun Facebook 'Fake' Kapolres Kerinci, Humas: Itu Akun Palsu, Kapolres Tidak Punya Akun Pribadi

‎Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap Yogi atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan cacat pada korban. Meski demikian, Yogi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan saat ini berstatus wajib lapor.

‎Sebelumnya, pihak keluarga korban dan pelaku sempat membuat surat perdamaian terkait biaya pengobatan. Namun, menurut ibu korban, pelaku mengingkari perjanjian tersebut dan lepas dari tanggung jawab, sehingga seluruh biaya perawatan harus ditanggung sendiri oleh keluarga.

Baca Juga: 

Setelah Viral Salah Sunat, Kadinkes: Izin Praktek Oknum Perawat Dicabut Sementara

TNI Gandeng Polisi Gelar Penyuluhan Kamtibmas dan Narkoba untuk Remaja di SMAN 2 Sungai Penuh

‎Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. 

Korban disebut mengalami rasa sakit hebat saat buang air kecil akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.

‎‎Diketahui, izin praktek mandiri milik Yogi telah dicabut. Selain membuka praktek pribadi, ia juga berdinas di Puskesmas Kersik Tuo, Kayu Aro.

‎‎Terpantau dilapangan Perawat Yogi mengenakan Rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan diborgol dan masuk di mobil tahanan warna hijau.(ali/mpc)

Mutasi Besar-Besaran Oleh Jaksa Agung, Ini Daftar Lengkap Mutasi Korps Adhyaksa Jambi

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melakukan Mutasi dan Rotasi besar-besaran tidak terkecuali  pada sejumlah pejabat di Korps Adhiyaksa Jambi.

‎Mutasi dan Rotasi yang Dilakukan dianggap sebagai penyegaran ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya tidak banyak berkomentar. Ia membenarkan adanya mutasi dan rotasi sejumlah jabatan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Jaksa Agung.

‎"Iya Benar" singkat Noly kepada Wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

‎Adapun pejabat yang dimutasi oleh Jaksa Agung RI di Korps Adhiyaksa Jambi dan penggantinya, sebagai berikut daftarnya:

‎1. Hermon Dekristo

  • Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

2. Sugeng Hariadi

  • ‎Jabatan lama: Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
  • ‎‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Tinggi ‎Jambi

‎‎3. Bima Suprayoga

  • ‎Jabatan lama: Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jaksa ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi).
  • ‎Jabatan baru: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

BACA JUGA: Breaking News! Hermon Dekristo Pindah ke Jabar, Sugeng Hariadi Jabat Kajati Jambi

4. Bintang Latinusa Yusvantare

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.
  • ‎‎Jabatan baru: Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎5. Yusmanelly.

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Muko Muko.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.

‎6. Radot Parulian

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
  • ‎Jabatan baru: Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku.

‎7. Anton Rahmanto

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA: Tak Hanya Kajati Jambi, Kajari Sungai Penuh Juga Diganti, Ini Harapan Publik Kepada Kajari yang Baru

‎8. Heru Anggoro

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Aceh.

‎9. Karya Graham Hutagaol

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

‎10. Rosalina Sidabariba

  • ‎Jabatan lama: Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Bagian Pengendalian Birokrasi dan Aparatur Kejaksaan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

‎11. RA. Dhini Ardhany

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Jepara.
  • ‎Jabatan baru: Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

‎12. Nophy Tennophero ‎Suoth

  • ‎Jabatan lama: Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Bantuan Teknis dan Tindakan Hukum Lain pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

‎13. Muhammad Husaini

  • ‎Jabatan lama: Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
  • ‎‎Jabatan baru: Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

BACA JUGA:‎‎ Dr Antonius Despinola Putra Terbaik Kota Sungai Penuh Jabat Kajari Jakarta Pusat

14. Muh Asri Irwan

  • ‎Jabatan lama: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

‎15. Dede Muhammad Yasin

  • ‎Jabatan lama: Kepala Seksi II.D.1 pada Subdirektorat II.D Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
  • ‎Jabatan baru: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

16. Sulasman

  • ‎Jabatan lama: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.

17. Herlina Samosir

  • ‎Jabatan lama: Kepala Seksi Pengendalian Operasi ‎pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus ‎Kejaksaan Tinggi Riau.
  • ‎Jabatan baru: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

18. Albertus Roni Santoso

  • ‎Jabatan lama: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

19. Riyanto Setiadi

  • ‎Jabatan lama: Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • ‎Jabatan baru: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

‎‎20. Mohd Radyan

  • ‎Jabatan lama: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • ‎Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

‎21. Ratna Sari

  • ‎Jabatan lama: Kepala Subbagian Keuangan pada Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
  • ‎Jabatan baru: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sugeng Hariadi (Kajati Jambi yang baru)

Mutasi dan rotasi ini tertuang ‎Dalam keputusan Jaksa Agung RI, Nomor 854 Tahun 2025 dan Nomor : KEP-IV-1425/10/2025, tertanggal 13 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada hari Senin, telah membenarkan bahwa adanya mutasi di jajaran kejaksaan, yang disebutnya sebagai penyegaran.

‎"Ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi," katanya.(adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs