![]() |
| KONFERS : Kejari sungai penuh Temukan Indikasi SPJ Fiktif, Kasus Damkar Masuk Tahap Penyidikan.(ist) |
SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran operasional tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (6/2/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Moehargung, SH serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yogi Purnomo, SH.
Kasi Pidsus Yogi Purnomo mengungkapkan, proses pengumpulan data dan bahan keterangan telah dilakukan sejak 2025.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran operasional di Damkar.
“Dari proses penyelidikan itu, telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran operasional di Damkar,” ujar Yogi.
Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dengan demikian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Pada tahap ini, kami akan memastikan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Baca Juga:
Kerinci Bukan Baterai! Mahasiswa FORMA KIP-K IAIN Kerinci Kecam Kerusakan Lingkungan
Tanam Padi di Hiang, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Swasembada Benih
Jaga Lingkungan ASRI, Seluruh Polsek di jajaran Polres Kerinci Gelar Gotong royong serentak
Saat ditanya mengenai kegiatan apa saja yang berpotensi merugikan negara, Yogi menyebut anggaran operasional Damkar mencakup banyak pos kegiatan. Salah satunya terkait belanja makan minum, namun bukan itu saja yang menjadi temuan penyidik.
“Tahun 2016 lalu pernah ada kasus terkait makan minum di Damkar. Untuk yang sekarang, itu salah satu, tetapi masih banyak kegiatan lain. Kami juga menemukan adanya SPJ fiktif,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Sungai Penuh Robi Harianto menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga penetapan tersangka.
“Indikasi perbuatan melawan hukumnya sudah ditemukan. Tinggal proses penyidikan untuk memastikan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kejari Sungai Penuh memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
