Sungai Penuh, Merdekapost.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sungai Penuh memusnahkan sebanyak 245 ribu keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah tidak berlaku dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil, Jumat (5/6/2026).
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kehadiran Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah tidak hanya untuk menyaksikan proses pemusnahan dokumen kependudukan tersebut, tetapi juga melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi pelayanan di Disdukcapil. Dalam kesempatan itu, Wali Kota berdialog dengan jajaran pegawai guna mengetahui berbagai kendala dan kebutuhan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Sungai Penuh, Hariyanto, menjelaskan bahwa KTP dan KIA yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak berlaku, baik karena mengalami kerusakan dan telah diganti dengan yang baru maupun karena pemiliknya telah pindah domisili ke luar Kota Sungai Penuh.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan serta menghindari potensi penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak berlaku,” ujarnya.
Selain melaksanakan pemusnahan dokumen, Disdukcapil juga menyalurkan bantuan sembako kepada sejumlah lanjut usia (lansia) dan keluarga kurang mampu di Kota Sungai Penuh. Bantuan tersebut berasal dari iuran para ASN di lingkungan Disdukcapil sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat.
Hariyanto juga memaparkan sejumlah program pelayanan yang selama ini dijalankan Disdukcapil, di antaranya program Jemput Bola (Jebol) yang menyasar lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang mengalami keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
Selain itu, terdapat program pengantaran langsung dokumen kependudukan kepada masyarakat kurang mampu, termasuk warga yang akan maupun telah melangsungkan pernikahan, sehingga pelayanan administrasi dapat diterima dengan lebih mudah dan cepat.
Di sisi lain, Hariyanto berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat memberikan perhatian terhadap peningkatan sarana dan prasarana pelayanan di kantor Disdukcapil. Menurutnya, sejumlah fasilitas penunjang pelayanan masih perlu dibenahi guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dan efektivitas kerja pegawai.
“Kami berharap adanya penambahan fasilitas seperti AC, kursi ruang tunggu yang layak, serta perangkat komputer dengan spesifikasi yang memadai. Saat ini masih terdapat kursi yang kurang layak/rusak terpaksa kami pakai dan beberapa komputer bekerja lambat karena spesifikasinya sudah tidak mendukung kebutuhan pelayanan yang semakin tinggi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peningkatan fasilitas tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik secara optimal, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.
Melalui dukungan sarana yang memadai, Disdukcapil berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Sungai Penuh dapat terus meningkat dan memberikan kepuasan yang lebih baik kepada masyarakat.(*Adv)

