![]() |
| Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (24/7/2026).(Doc: Istimewa) |
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan alasan Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.
Dia mengatakan, Febrie adalah sosok yang sering bersinggungan dengan kasus pidana besar, sehingga perlu dipastikan kondisi keamanan dalam pengusutan kasus tersebut.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucap Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.
Selain itu, pengusutan kasus Febrie dinilai perlu akuntabilitas dan transparansi sehingga sinergi dengan KPK akan menjadi lebih intens. "Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya," ujarnya.
Rudi juga menjelaskan, Febrie akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
![]() |
| Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (24/7/2026). (Doc: Istimewa) |
Ditahan di Rutan KPK
Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur, pada Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam.
Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh keamanan.
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.(Red)

