![]() |
| Sidang kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.(Ist) |
JAMBI – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menjatuhkan putusan banding terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim tetap menyatakan para terdakwa bersalah, namun terdapat perubahan pada besaran pidana tambahan berupa uang pengganti.
Perubahan paling mencolok terjadi terhadap terdakwa Wawan Setiawan, di mana nilai uang pengganti yang semula mencapai sekitar Rp6,58 miliar dikurangi menjadi Rp2,351 miliar.
Sementara itu, hukuman penjara terhadap para terdakwa pada umumnya tidak mengalami perubahan dibanding putusan di tingkat pertama.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan amar putusan banding tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 30 Juni 2026.
"Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan amar putusan banding perkara korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi," kata Noly saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 9 Juli 2026.
Menurut Noly, terdapat perubahan putusan terhadap terdakwa Rudy Wage dan Wawan Setiawan, sedangkan putusan terhadap Endah Susanti tetap dikuatkan.
Untuk terdakwa Rudy Wage, majelis hakim mempertahankan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu, Rudy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar.
Namun terdapat perubahan terkait pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dapat dibayarkan.
Dalam putusan banding, apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
"Kalau di putusan Pengadilan Negeri sebelumnya, pidana pengganti apabila tidak mampu membayar adalah satu tahun enam bulan penjara," jelas Noly.
Perubahan paling signifikan terjadi terhadap terdakwa Wawan Setiawan.
Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti dikoreksi menjadi Rp2,351 miliar, jauh lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang mencapai sekitar Rp6,58 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 360 hari.
Sementara itu, untuk terdakwa Endah Susanti, Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan tetap menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Meski putusan banding telah dibacakan, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.
Noly mengatakan, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu 14 hari sejak menerima salinan resmi putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Untuk hasil banding tersebut, jaksa masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.*
