Anggota Dewan Aktif Dikabarkan Terlibat Sindikat Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi

Kuasa Hukum tersangka MD, Putra Tambunan mengungkapkan dalam jaringan rekrutmen tersebut terdapat beberapa pihak yang memiliki peran masing-masing. Pihak tersebut mulai dari oknum anggota Polri aktif hingga oknum wakil rakyat yang saat ini masih menduduki kursi dewan.  

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sebuah  fakta baru terungkap dalam kasus dugaan skandal sindikat percaloan rekrutmen anggota Polri di lingkungan Polda Jambi. 

Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum tersangka, dugaan percaloan dalam rekrutmen dengan total nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp28 miliar lebih.

Kasus tersebut diduga turut melibatkan seorang oknum anggota DPRD aktif dari salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.

Kuasa Hukum tersangka MD, Putra Tambunan, mengungkapkan dalam jaringan rekrutmen tersebut terdapat beberapa pihak yang memiliki peran masing-masing.

Pihak tersebut mulai dari oknum anggota Polri aktif hingga oknum wakil rakyat yang saat ini masih menduduki kursi dewan. 

Salah satu oknum legislator yang terseret dikabarkan berinisial E, yang bertugas di DPRD Kabupaten Bungo.

"Untuk jaringannya itu ada beberapa, ada yang dari Polri aktif, ada juga yang dari anggota dewan yang saat ini juga aktif menjabat sebagai wakil rakyat di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi," kata Kuasa Hukum MD, Putra Tambunan.

Putra menambahkan, nilai aliran dana yang melibatkan oknum legislator tersebut tergolong sangat besar. 

Berdasarkan data yang dipegangnya, total nilai transaksi yang berkaitan dengan oknum dewan tersebut diperkirakan menembus angka miliaran rupiah.

"Kalau untuk total transaksinya itu mencapai Rp2 miliar lebih. Totalnya Rp2 miliar lebih, cuma berapa total keseluruhan itu karena rinciannya banyak saya belum berani simpulkan, tapi Rp2 miliar itu lebih," tegas Putra.

Selain membeberkan keterlibatan oknum pejabat, Putra menegaskan bahwa para pihak yang melaporkan kliennya tidak bisa serta-merta diposisikan sebagai korban semata. 

Baca juga:

Bank 9 Jambi Disorot, GPK Jambi Minta Gubernur Evaluasi Direksi dan Komisaris

Menurutnya, dalam konteks tindak pidana khusus berupa dugaan suap, baik pihak pemberi maupun penerima sama-sama memiliki konsekuensi hukum yang setara. 

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak secara tuntas demi mewujudkan keadilan.

"Para pelapor kasus ini tidak bisa disebut sebagai korban, karena dalam kasus suap, pemberi dan penerima merupakan pelaku. Maka semua pelaku harus diusut tuntas untuk keadilan," ujar Putra.

Ia menambahkan langkah pembukaan fakta ini bukan bentuk upaya membenarkan tindakan kliennya, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

"Jangan sampai skandal ini berhenti hanya setelah penetapan tersangka kepada klien kami, masih banyak pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum," pungkasnya.

Berikut pernyataannya yang dilansir dari video unggahan @cakapcuap.newsroom.

Kalau untuk jaringannya itu ada beberapa, yang mana perlu juga kami sampaikan kepada orang-orang yang melaporkan klien kami, perbuatan yang dilakukan mereka ini juga tidak dapat dibenarkan. Sebagaimana orang-orang yang saat ini yang dapat kami... informasi yang kami dapatkan, orang yang melaporkan klien kami ini adalah anggota-anggota Polri aktif. Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui dalam tindak pidana khusus terkait dugaan suap, orang-orang juga tidak dapat dibenarkan perbuatannya, begitu loh. Jadi untuk jaringannya itu ada beberapa, ada yang dari Polri aktif, ada juga yang dari anggota dewan yang saat ini juga aktif menjabat sebagai wakil rakyat di kabupaten... salah satu kabupaten di Provinsi Jambi, inisialnya E. Kalau untuk total transaksinya itu mencapai Rp2 miliar lebih. Total-totalnya Rp2 miliar lebih, cuma berapa total keseluruhan itu karena rinciannya banyak saya belum berani simpulkan, tapi Rp2 miliar itu lebih.

Isi Perintah Kombes HD ke Briptu MD

Kasus penipuan penerimaan calon Bintara Polri 2026 hingga puluhan miliar, diduga juga melihatkan pihak lain.

Briptu MD, mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Jambi, mengungkap informasi mengenai pihak lain yang diduga terkait kasus rekrutmen Polri tersebut.

Sebelumnya, MD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri 2026.

Informasi tersebut disampaikan MD melalui kuasa hukumnya, Putra Tambunan, kepada tim Mabes Polri yang turun melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Putra menegaskan, pihaknya tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan kliennya dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Jambi.

“Pada prinsipnya kami sedang tidak membenarkan apa yang menjadi perbuatan klien kami dan kami tentu mendukung Polda Jambi, khususnya Dirkrimum Polda Jambi, dalam mengupas tuntas dan menyelesaikan persoalan hukum ini,” kata Putra, Senin (21/9/2026).

MD Sebut Nama Mantan Karo SDM Polda Jambi

Menurut Putra, salah satu informasi yang disampaikan MD berkaitan dengan mantan pimpinan yang saat itu menjabat Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD.

Berdasarkan keterangan MD kepada kuasa hukumnya, MD mengaku pernah mendapat perintah dari HD setelah proses pengurusan mutasi selesai.

MD juga disebut kerap diminta mencari orang yang hendak dibantu dalam pengurusan mutasi.

Setelah itu, menurut Putra, MD mendapat perintah untuk mencari orang yang hendak dibantu dalam proses penerimaan Bintara Polri.

“Sebentar lagi, Pak, ada penerimaan Bintara Polri. Nah, carilah pasien sebanyak-banyaknya,” ujar Putra mengutip keterangan yang disampaikan kliennya.

MD kemudian disebut mencari sejumlah orang yang disebut sebagai “pasien” untuk dibantu dalam proses penerimaan Bintara Polri.

Dugaan Aliran Dana Capai Rp28 Miliar

Dari perkara tersebut, Putra menyebut dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan calon Bintara Polri mencapai Rp28 miliar.

Menurut Putra, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut juga telah disampaikan MD saat menjalani pemeriksaan oleh tim Mabes Polri.

Putra juga menyebut MD mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada dua oknum anggota Polri. Salah satunya disebut berpangkat brigadir, sedangkan lainnya merupakan seorang perwira.

“Dalam persoalan ini juga klien kami tidak seorang diri. Klien kami juga menginformasikan ada aliran dana kepada dua orang oknum Polri, yang salah satunya dari brigadir dan salah satunya juga dari perwira,” katanya.

Dalam proses konfrontasi yang dilakukan Mabes Polri, Putra menyebut Brigadir R juga diduga mengalirkan dana kepada seorang perwira berpangkat Ipda.

“Informasi yang kami dapatkan juga yang berkembang pada saat dilakukan konfrontir dari Mabes Polri, Brigadir R ini juga mengalirkan dana ini tadi ke salah satu perwira yang pangkatnya seorang Ipda,” ujarnya.

(Sumber: TribunJambi/Video cakapcuap News room)

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat.(Adz/MPC)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, serta YS yang disebut sebagai bendahara.

Namun, LSM Petisi Sakti menilai proses hukum perkara tersebut perlu terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang berperan dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, meminta Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pembayaran.

“Kami mempertanyakan, apakah perkara ini memang hanya melibatkan dua orang? Dalam proses pengadaan tentu ada tahapan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, seluruh peran harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Marjoni.

Ia menilai, penyidik perlu mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Marjoni, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai perkara ini berhenti pada dua tersangka apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang turut berperan,” tegasnya.

LSM Petisi Sakti juga mendorong Kejari Sungai Penuh untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapan kami, seluruh rangkaian pengadaan ditelusuri secara menyeluruh, sehingga siapa yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas dan perkara ini benar-benar terungkap secara terang dan tuntas,” pungkas Marjoni.(Adz)

Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggota Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6-7 Agustus 2026. Lima personel yang dijatuhi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, kelima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hasil sidang menyatakan mereka melakukan perbuatan terc*la sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH," kata Erlan, Jumat (7/8/2026) lalu.

Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dalam menjaga integritas institusi dan menindak setiap pelanggaran secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.

Polda Jambi juga menegaskan tidak ada ruang bagi personel yang mencederai kehormatan institusi. Penegakan disiplin, kode etik, maupun pidana akan dilakukan secara tegas guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi tetap kondusif.(red)

Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.(Istimewa)

Tebo, Merdekapost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.

Kedua tersangka yang ditahan pada Senin (27/7/2026) tersebut adalah AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Kepala Urusan Keuangan yang juga bertindak sebagai bendahara desa.

Kepala Kejari Tebo, Abdurachman, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan yang disepakati bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Abdurachman.

Baca Juga: 

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Tim Gabungan Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selama proses penyidikan, sebanyak 85 saksi telah dimintai keterangan, 378 dokumen disita, serta uang tunai sebesar Rp245 juta diamankan sebagai barang bukti.

Menurutnya, penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Berdasarkan hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, estimasi sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, meskipun laporan resmi masih dalam proses.

“Dari hasil ekspose terakhir bersama BPKP, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar lebih,” jelasnya.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka, di antaranya pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pemanfaatan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp245 juta yang sempat akan dikembalikan oleh pihak terkait. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh aparatur desa dan kemudian dijadikan barang bukti.

Baca Juga: 

Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

“Nantinya uang tersebut akan dikembalikan ke kas desa melalui mekanisme hukum,” tambah Abdurachman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 20, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Abdurachman menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, namun dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Juli 2026, di rumah tahanan yang ditunjuk oleh Kejari Tebo.(Adz/Sumber: jambiprima)

8 Orang Sipil dan 5 Personel Polisi di Tanjabtim Diperiksa Terkait Kematian Brigadir Eko Winarno

ndekos empat pintu milik Brigadir Eko Winarno Saputra dipasang garis polisi, Selasa (21/7/2026). Anggota Polres Tanjung Jabung Timur itu dilaporkan meninggal pada Sabtu (18/7/2026) lalu.(Doc/Istimewa/Ilustrasi AI)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi sudah memeriksa 13 orang saksi terkait kematian Brigadir Eko Winarno Saputra di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sebelumnya, Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di kosnya di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Polda Jambi telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dalam upaya mengungkap penyebab kematian Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra.

Dari 13 orang yang diperiksa, terdapat 5 polisi di Tanjabtim.

Pemeriksaan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Dia mengatakan belasan saksi tersebut terdiri atas delapan warga sipil, termasuk keluarga korban, ayah korban, dan dokter, serta lima personel Polres Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga: Wakajati Jambi Bima Suprayoga Dimutasi, Penggantinya Mia Banulita Mantan Kajari Batang Hari

"Kita tunggu hasilnya karena proses masih berlanjut terhadap para saksi. 13 orang saksi merupakan 8 orang dari masyarakat sipil keluarga, ayahnya dan dokter. Dan 5 personel Polres Tanjung Jabung Timur," ujarnya pada Kamis (23/7/2026).

Erlan menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius Polda Jambi.

"Akan kita update lagi, perlu kami sampaikan bahwa kami mendapat atensi dari Mabes Polri," ujarnya.

Polda Jambi telah resmi mengambil alih penanganan perkara tersebut. 

Baca Juga: Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra dan 2 Tersangka Korupsi DAK Disdik ke Kejati

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Eko Winarno Saputra.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat karena muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.

Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan secara hukum dan masih menunggu hasil penyidikan resmi.

Kesaksian warga

Warga tersebut mengungkapkan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (18/7) dini hari, ia sempat mendengar suara yang menyerupai teriakan.

Namun, ia tidak mengetahui dari mana sumber suara itu berasal sehingga tidak menaruh curiga.

Menjelang waktu subuh, ia juga melihat lampu di bagian depan rumah kos sudah padam.

Hanya tersisa satu lampu yang masih menyala, sementara salah satu pintu kamar tampak terbuka.

Situasi itu masih dianggap biasa oleh warga hingga pagi hari, ketika lokasi mendadak dipenuhi orang setelah kabar meninggalnya Brigadir Eko menyebar. (*)

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batang Merangin Kerinci Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

FOTO ILUSTRASI

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Ketiga terdakwa kasus  dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 memasuki babak akhir.

Ketiga terdakwa yakni Sumino yang merupakan Mantan Kepala Desa Batang Merangin, Zulfikar yang merupakan Pjs Kepala Desa Batang Merangin,  dan Irwandi yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, 21 Juli 2026.

Untuk terdakwa Sumino yang merupakan Mantan Kepala Des Batang Merangin divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta .

Sumino juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Baca Juga:

Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

"Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta,"ujar Hakim membacakan vonis.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Hakim yakni penjara 3 tahun penjara.  Sumino juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 597.333 ribu rupiah.

Terdakwa Zulfikar yang sebelumnya menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Batang Merangin divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta.

"Terbukti bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta,"beber Hakim.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan Rp 50 juta  dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73. 334.000.

Sedangkan terdakwa Irwandi  yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Majelis Hakim yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.  Dalam tuntutan tersebut  jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan pikir pikir apakah melakukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir,"ujar JPU.

Sementara jawaban  terdakwa juga sama yakni belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau terima atas putusan tersebut.  "Kami masih pikir pikir,"bebernya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021. Adapun kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 597.333.417.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)

Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

JAMBI - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) terus mendalami penyebab meninggalnya salah seorang anggotanya, Brigadir E, yang mengembuskan napas terakhir pada Sabtu 18 Juli 2026 dini hari.

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Sejak menerima informasi tersebut, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra langsung memerintahkan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, profesional, dan transparan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sebelum peristiwa terjadi, Brigadir E berada bersama empat rekannya yang juga merupakan anggota kepolisian. Kelimanya diketahui mengonsumsi minuman beralkohol pada malam sebelum korban meninggal dunia.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi. Selain pemeriksaan terhadap para saksi, penyelidikan juga diperkuat dengan penelusuran bukti digital guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh.

Baca Juga:  Warga Semerah Gelar Aksi Damai Tuntut Pemberhentian Kades, DPRD kerinci Beri Tenggat 1 Bulan

Dari keterangan para saksi, korban sempat berdiri sebelum kemudian kehilangan keseimbangan akibat diduga dipengaruhi kondisi setelah mengonsumsi minuman keras.

Korban kemudian terjatuh hingga kepalanya terbentur. Tak lama setelah itu, Brigadir E disebut sempat mengeluarkan busa dari mulut.

Melihat kondisi tersebut, rekan-rekannya segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan Brigadir E telah meninggal dunia.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan.

Ia juga telah mendatangi langsung keluarga Brigadir E untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

"Kami berkomitmen mengusut peristiwa ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan," tegas AKBP Ade Chandra.

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, mendalami keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian pemeriksaan lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Seiring berkembangnya informasi di tengah masyarakat, Kapolres mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyelidikan masih terus berjalan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengembangkan asumsi ataupun spekulasi yang belum didukung fakta. Percayakan seluruh proses kepada kepolisian," ujarnya.

Saat ini, Polres Tanjab Timur masih terus mendalami seluruh keterangan saksi serta hasil pemeriksaan lainnya. Kepolisian memastikan setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah diperoleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)

Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

FOTO ILUSTRASI : Dua warga negara Bulgaria jadi buronan Polda Jambi, menyusul pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jambi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp144,82 miliar raib.

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Dua warga negara Bulgaria jadi buronan Polda Jambi, menyusul pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jambi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp144,82 miliar raib.

Kedua WN Bulgaria itu yakni Alcaz dan Tesevetanov alias Supermen.

Keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak aksi peretasan terhadap 6.609 rekening nasabah.

Keterangan polisi di Jambi, keduanya mengendalikan operasi lintas negara dengan memanfaatkan jaringan di Indonesia untuk menampung sekaligus mencuci uang hasil kejahatan melalui rekening bank dan aset kripto.

BACA JUGA:  Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik menangkap tiga anggota jaringan yang berperan menyiapkan rekening penampung hasil pembobolan.

Ketiganya ialah DD (33), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, TAS (33), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan AA (35), juga warga Kabupaten Bandung.

"Benar, sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, DD berperan sebagai penghubung antara dua buronan asal Bulgaria dengan jaringan di Indonesia.

Sementara TAS dan AA bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan.

Polisi mengungkap, Alcaz dan Tesevetanov memerintahkan DD menyediakan puluhan rekening baru.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada TAS yang merekrut sekitar 45 orang, sebagian besar merupakan pengemudi ojek online.

Mereka diminta membuka rekening baru dengan imbalan Rp5 juta per orang.

3 pelaku yang sudah diamankan Polda Jambi.(Ist)

Setelah rekening selesai dibuat, AA membantu proses registrasi sekaligus mengumpulkan seluruh data pribadi, buku rekening, hingga kredensial akses perbankan.

Seluruh data tersebut dikumpulkan dalam satu telepon genggam sebelum diserahkan kepada DD, yang kemudian menyerahkannya kepada dua pelaku utama asal Bulgaria.

"DD mengumpulkan seluruh data dalam satu ponsel, kemudian diserahkan langsung kepada dua warga negara Bulgaria tersebut," ujar Taufik.

jaringan itu juga membuat sekitar 90 akun aset kripto yang dipersiapkan sebagai jalur pencucian uang.

Rekening-rekening tersebut menjadi tempat transit dana hasil pembobolan sebelum dikonversi menjadi aset digital dan dikirim ke dompet elektronik (wallet) di luar negeri.

Penyidik menduga aksi tersebut telah direncanakan jauh hari.

Setelah seluruh rekening dan akun kripto siap digunakan, kedua buronan memberi tahu jaringan di Indonesia bahwa sistem Bank Jambi akan diretas pada 22 Februari 2026.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Apresiasi Polda Jambi ungkap Pembobol Bank Jambi

Pada hari yang telah ditentukan, sistem keamanan Bank Jambi berhasil ditembus.

Dalam waktu singkat, dana milik 6.609 nasabah senilai Rp144,82 miliar dipindahkan ke puluhan rekening yang telah dipersiapkan sebelumnya. 

Selanjutnya, dana tersebut dikonversi menjadi aset kripto melalui 90 akun sebelum dipindahkan ke wallet di luar negeri.

"Uang yang dibobol itu mereka konversi menjadi aset kripto, kemudian ditarik dari wallet yang berada di luar negeri," kata Taufik.

Meski sebagian besar dana telah mengalir ke luar negeri, penyidik berhasil membekukan sebagian transaksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jambi menyita uang senilai Rp18.948.416.896 yang berhasil diamankan sebelum seluruh dana berpindah tangan.

Polisi kini masih menelusuri sisa aliran dana sekaligus memburu dua pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara tersebut.

Terkait metode pembobolan sistem, Taufik menyatakan penyidik belum dapat mengungkap secara rinci teknik yang digunakan para pelaku.

Pendalaman masih dilakukan sembari mengejar dua buronan utama.

"Untuk bagaimana peretasannya, kami masih mendalami. Kami harus menangkap dulu peretasnya, baru bisa dijelaskan secara utuh," ujarnya.

Kasus pembobolan sistem Bank Jambi ini terjadi pada 22 Februari 2026 lalu. (*)

Vonis Banding Korupsi DAK SMK Disdik Jambi Berubah, Uang Pengganti Terdakwa Dipangkas dari Rp6,5 M Jadi Rp2,3 M

Sidang kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.(Ist)

JAMBI – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menjatuhkan putusan banding terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tetap menyatakan para terdakwa bersalah, namun terdapat perubahan pada besaran pidana tambahan berupa uang pengganti.

Perubahan paling mencolok terjadi terhadap terdakwa Wawan Setiawan, di mana nilai uang pengganti yang semula mencapai sekitar Rp6,58 miliar dikurangi menjadi Rp2,351 miliar.

Sementara itu, hukuman penjara terhadap para terdakwa pada umumnya tidak mengalami perubahan dibanding putusan di tingkat pertama.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan amar putusan banding tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 30 Juni 2026.

"Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan amar putusan banding perkara korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi," kata Noly saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 9 Juli 2026.

Menurut Noly, terdapat perubahan putusan terhadap terdakwa Rudy Wage dan Wawan Setiawan, sedangkan putusan terhadap Endah Susanti tetap dikuatkan.

Untuk terdakwa Rudy Wage, majelis hakim mempertahankan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, Rudy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar.

Namun terdapat perubahan terkait pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dapat dibayarkan.

Dalam putusan banding, apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

"Kalau di putusan Pengadilan Negeri sebelumnya, pidana pengganti apabila tidak mampu membayar adalah satu tahun enam bulan penjara," jelas Noly.

Perubahan paling signifikan terjadi terhadap terdakwa Wawan Setiawan.

Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti dikoreksi menjadi Rp2,351 miliar, jauh lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang mencapai sekitar Rp6,58 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 360 hari.

Sementara itu, untuk terdakwa Endah Susanti, Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan tetap menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Meski putusan banding telah dibacakan, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.

Noly mengatakan, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu 14 hari sejak menerima salinan resmi putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Untuk hasil banding tersebut, jaksa masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.*

Bank Jambi: Audit Forensik Tinggal Proses Finalisasi, Netizen: 'Lama Kali Pak!

AUDIT FORENSIK - Audit forensik kasus Bank Jambi hampir rampung. Sementara layanan perbankan mulai dibuka bertahap dengan sejumlah pembatasan.(Ist) 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Proses audit forensik terkait insiden serangan siber yang menimpa Bank Jambi kini memasuki tahap akhir.

Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, mengatakan proses audit saat ini tinggal menyelesaikan tahapan finalisasi sebelum hasil resminya disampaikan kepada jajaran direksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi itu mengungkapkan pihak komisaris telah bertemu dengan tim dari IBM yang ditunjuk untuk melakukan audit forensik terhadap insiden tersebut.

“Audit forensiknya sudah sampai pada tahap kesimpulan akhir. Kami sudah bertemu dengan tim IBM yang melakukan audit. Sekarang tinggal proses finalisasi saja,” katanya.

Menurut Sudirman, setelah proses finalisasi rampung, hasil audit akan dipaparkan kepada direksi Bank 9 Jambi.

Selain itu, jajaran komisaris juga akan menerima laporan lengkap mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Ia menyebutkan, berdasarkan pemaparan awal yang diterima, tim auditor telah memperoleh gambaran mengenai penyebab terjadinya serangan siber, termasuk pihak yang dinilai bertanggung jawab serta langkah-langkah penanganannya.

Baca Juga:

GEMPAR! Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Hakim Singgung Nasib Guru yang Masih Bergaji di Bawah UMR

“Secara umum sudah ada gambaran awal mengenai penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, serta mekanisme penanganan dan tindak lanjut untuk mengatasi insiden siber ini,” jelasnya.

Meski demikian, Sudirman menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah insiden tersebut disebabkan oleh kesalahan manajemen atau merupakan kesalahan individu.

“Kami belum bisa memutuskan apakah itu merupakan kesalahan manajemen atau kesalahan personal, karena hasil auditnya masih dalam proses finalisasi,” pungkasnya.

Pemulihan Layanan Bank Jambi

Sementara itu, layanan Bank Jambi hingga kini masih dalam tahap pemulihan dan belum kembali beroperasi secara normal.

Kepala Kantor Cabang Utama Bank Jambi, Hery Gunawan, beberapa waktu lalu mengatakan layanan perbankan mulai dipulihkan secara bertahap.

Untuk layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kantor-kantor Bank Jambi, saat ini sudah dapat digunakan dengan sistem on us atau transaksi internal.

Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dan berlaku di seluruh kantor Bank Jambi yang berada di wilayah Provinsi Jambi.

Hery menambahkan, layanan web teller juga telah kembali berfungsi sehingga nasabah sudah dapat melakukan sejumlah transaksi.

“Web teller kami sudah jalan, jadi masyarakat sudah bisa melakukan setoran haji, PBB, pajak yang berkaitan dengan web teller,” jelasnya.

Saat ini, Bank Jambi masih berada pada tahap awal proses pemulihan dengan mengaktifkan layanan ATM on us.

Dalam tahap ini, transaksi penarikan tunai melalui ATM dibatasi maksimal Rp5 juta untuk setiap transaksi.

Bacaan Lainnya:

Kasus MBG Memanas, 7 Orang Jadi Tersangka saat Boss Baru BGN Nanik Belum Genap Sebulan Dilantik

Selain itu, layanan pemindahbukuan baru dapat dilakukan antarrekening Bank Jambi.

“Di ATM itu hanya bisa batas Rp5.000.000 ya, pindah buku hanya bisa antar rekening Bank Jambi dulu, Kenapa antarrekening Bank Jambi? Kami dalam penyidikan forensik, belum kami buka,” terangnya.

Ia menambahkan, nasabah yang ingin melakukan penarikan dana di atas batas tersebut dapat langsung mendatangi teller di kantor cabang maupun kantor cabang pembantu Bank Jambi.

“Sampai saat ini, kalau teman-teman mau mengambil di atas Rp5.000.000 silakan datang ke teller Bank Jambi yang berada di seluruh kabupaten, kota, di KCP dan di cabang utama,” pungkasnya.

Mobile Banking Belum Aktif

Hingga saat ini, layanan mobile banking maupun QRIS masih belum dapat digunakan oleh nasabah.

Menurut Hery, pemulihan kedua layanan tersebut akan dilakukan pada tahapan berikutnya setelah proses pemulihan sistem dan audit forensik selesai.

(Aldie Prasetya | Editor: Khaidir Ali)

Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Rp120 M: Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Eks Kadisdik Ke Penyidik Polda

JAMBI - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 120 miliar belum juga tuntas. Berkas perkara tersangka utama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra alias Adhi Varial, lagi-lagi dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polda Jambi.

Padahal, kasus megaproyek ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar. Selain Adhi Varial, mantan Kabid SMK Bukri dan seorang broker bernama David Hadiosman juga terseret menjadi tersangka dalam berkas yang sama.

"Masih ada yang harus dipenuhi terkait petunjuk penuntut umum. Saat ini Penyidik Polda Jambi sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memenuhi petunjuk itu,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Pengakuan Bocah Kelas 3 SD Dilecehkan Ayah Tiri, Kronologis Hingga Pelaku Diamuk Massa

Dilansir dari Jambicyber.Id, Diketahui, sebelumnya berkas penyidikan ini telah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi ke JPU pada 2 Juni 2026 lalu untuk diteliti. Namun, setelah memakan waktu lebih dari dua pekan, jaksa menilai dokumen tersebut masih loyo dan belum siap dibawa ke meja hijau.

"Sudah dikembalikan lagi oleh jaksa pada tanggal 19 Juni 2026 kemarin karena ada yang harus dipenuhi," tambah Noly.

Saat didesak mengenai celah atau kekurangan apa yang membuat berkas mantan pejabat teras Jambi itu mental, Noly enggan membeberkannya secara rinci.

“Pertanyaan itu sudah masuk materi perkara,” kilahnya singkat.

Bacaan Lainnya: Prabowo Ungkap Ada Demo Bayaran, Massa Dibayar Rp200 Ribu: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Membiayai

Mandeknya berkas Adhi Varial ini terbilang kontras dengan nasib empat pelaku lain dalam pusaran kasus yang sama. Ketika berkas sang mantan Kadisdik masih bolak-balik Polda-Kejati, empat terdakwa sebelumnya justru sudah diketok palu dan dinyatakan terbukti bersalah secara meyakinkan oleh majelis hakim.

Berikut daftar vonis empat pelaku terdahulu: 

Rudy Wage Soeparman (Broker) divonis paling berat dengan 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.

H Wawan Setiawan (Komisaris PT ILP) divonis 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti jumbo sebesar Rp 6,5 miliar.

Zainul Havis (PPK) divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 205 juta.

Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kini, publik Jambi menanti ketegasan penyidik Polda Jambi untuk segera melengkapi petunjuk jaksa. Akankah sang mantan Kadisdik menyusul rekam jejak para koleganya ke hotel prodeo, ataukah perkara ini justru akan terus tertahan di lingkaran bolak-balik berkas? (Tim) 

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs