![]() |
| Bukan Kasus Pertama, Oknum ASN Setwan Andaris Diduga Tipu Warga Rp40 Juta Modus Gadai Sawah.(Ist) |
Kerinci, Merdekapost.com - Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) berinisial Andaris Minandar kembali mencuat. Oknum PNS yang berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tersebut diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus pegang gadai sawah.
Kasus tersebut dilaporkan seorang warga berinisial ETI Efranida, warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika Andaris menawarkan skema peminjaman uang dengan sistem pegang gadai. Dalam kesepakatan tersebut, ETI menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada Andaris.
Sebagai jaminan, korban disebut mendapatkan hak untuk menggarap sebidang sawah selama uang yang dipinjam belum dikembalikan. Untuk meyakinkan korban, Andaris juga disebut menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya surat pegang gadai bermaterai dan ditandatangani para saksi, surat jual beli tanah yang diduga bermasalah, serta fotokopi SK.
Namun, setelah transaksi berlangsung, sawah yang dijadikan objek gadai tersebut ternyata tidak dapat digarap oleh korban.
Menurut pengakuan ETI, muncul berbagai alasan dari pihak Andaris. Salah satunya, sawah tersebut disebut akan dijual dan uang korban akan dikembalikan setelah proses penjualan.
Namun, hingga sekitar satu tahun berlalu, uang sebesar Rp40 juta tersebut belum juga dikembalikan.
ETI mengaku telah berulang kali menagih uangnya. Bahkan, korban menyebut telah puluhan kali menghubungi dan mendatangi pihak yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai pengembalian uang.
Korban juga mengaku nomor telepon Andaris sempat tidak aktif dan yang bersangkutan sulit ditemui.
Karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, ETI kemudian berkoordinasi dengan kepala desa. Dari komunikasi tersebut, korban mengaku mendapat informasi bahwa terdapat pihak lain yang juga mengeluhkan persoalan serupa dan kesulitan menemui Andaris.
Merasa dirugikan, ETI akhirnya membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Air Hangat Timur.
Sejumlah bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan tersebut, termasuk surat pegang gadai, dokumen jual beli tanah yang menurut korban diduga dipalsukan, serta fotokopi SK yang disebut digunakan dalam transaksi.
Pihak kepolisian disebut telah menerima laporan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya. Saat ini, perkara masih dalam proses penyelidikan.
Sebagai informasi, Kasus ini bukan satu-satunya persoalan hukum yang dikaitkan dengan Andaris Minandar. Sebelumnya, oknum ASN yang berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tersebut juga dilaporkan ke Polres Kerinci terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian hasil panen padi milik sejumlah petani.
Dengan adanya lebih dari satu laporan yang disebut melibatkan orang yang sama, masyarakat kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut setiap laporan secara profesional dan transparan.(Red)
