Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

GENG MOTOR- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan akan menindak tegas geng motor, memperkuat pembinaan remaja, dan melibatkan seluruh pihak untuk memberantas aksi kriminalitas tersebut.(iST) 

JAMBI - Polda Jambi menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap aksi kriminalitas geng motor yang semakin meresahkan masyarakat.

Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk apabila pelakunya masih berstatus anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar usai rapat koordinasi penanganan geng motor bersama Gubernur Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, kepala daerah, serta instansi terkait di Mapolda Jambi, Rabu (8/7/2026).

Krisno menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Anak yang bermasalah dengan hukum itu ada aturannya, yaitu anak yang berada di bawah usia 18 tahun," sebutnya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas geng motor kepada kepolisian melalui layanan yang telah disediakan.

"Saya minta masyarakat untuk percaya pada penegak hukum. Silakan laporkan kepada kami, bisa menggunakan kanal 110 ataupun media sosial. Ini bentuk layanan Polri," ujarnya.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Sungai Penuh, Wawako Azhar Hadiri Rakor Upaya Penanggulangan Gank Motor 

Menurut Krisno, penanganan geng motor tidak hanya dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi juga upaya pembinaan agar para remaja memiliki kegiatan yang lebih positif.

"Kami akan berdiskusi dengan intens terkait langkah-langkah hukum maupun langkah di luar hukum. Yang paling nyata bagaimana menyalurkan energi besar mereka," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menegaskan pemberantasan geng motor harus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.

"Harus dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, terutama terhadap pencegahannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mendata para pelajar yang terlibat dalam kelompok geng motor.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program pembinaan, termasuk melalui Sekolah Rakyat.

"Ke depan akan ada Sekolah Rakyat. Kita harap ini menjadi tempat untuk menyalurkan mereka," kata Al Haris.

Ia menegaskan seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menghilangkan keberadaan geng motor di Provinsi Jambi.

"Apapun ceritanya tidak boleh ada geng motor lagi," tegasnya.

Berdasarkan data Polda Jambi, terdapat 134 kelompok geng motor yang tersebar di enam wilayah hukum, yakni Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi, Polres Batanghari, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Bungo, dan Polres Sarolangun.

Wilayah hukum Polresta Jambi menjadi daerah dengan jumlah kelompok terbanyak, yakni 116 kelompok yang tersebar di 17 lokasi. 

Sementara Polres Muaro Jambi terdapat empat kelompok di 10 lokasi, Polres Batanghari lima kelompok di tiga lokasi, Polres Tanjung Jabung Barat tiga kelompok, Polres Bungo tiga kelompok, dan Polres Sarolangun tiga kelompok di satu lokasi.

Kapolda mengungkapkan, aksi geng motor umumnya diawali dari saling ejek dan saling menantang melalui media sosial, khususnya Instagram. Setelah itu mereka menentukan waktu dan lokasi tawuran dengan istilah COD.

Sebelum melakukan tawuran, para anggota geng motor biasanya berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras hingga narkotika. 

Aksi tersebut paling sering terjadi pada pukul 01.00 hingga 05.30 WIB, terutama pada malam Sabtu dan Minggu.

Mayoritas anggota geng motor merupakan remaja, bahkan sebagian masih berstatus pelajar. Aktivitas mereka juga meningkat selama masa libur sekolah akibat adanya ajakan dari anggota yang lebih senior.

Polda Jambi juga memetakan kelompok-kelompok tersebut ke dalam dua aliansi besar, yakni Aliansi Awan Hitam dan Aliansi Para Bintang, serta mengelompokkannya menjadi kategori pasif, reaktif, dan aktif berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam aksi penyerangan maupun provokasi. 

(Editor: Aldie Prasetya / Sumber:Tribunjambi.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs