Wow,,, Menkeu Siapkan Hadiah Rp. 1,08 T untuk Desa Berprestasi di 2020

Menkeu Siapkan Hadiah Rp1,08 T untuk Desa Berprestasi di 2020 Kementerian Keuangan menambah alokasi kinerja pada penyaluran dana desa. Ilustrasi (doc/CNN). Ilustrasi

Jakarta, Merdekapost.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi kinerja dalam skema penyaluran dana desa mulai 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diteken pada 31 Desember 2019 lalu.

Pemerintah mematok alokasi kinerja sebesar 1,5 persen dari total anggaran dana desa yang sebesar Rp72 triliun untuk alokasi kinerja. Artinya, Kemenkeu menggelontorkan dana sebesar Rp1,08 triliun untuk alokasi kinerja kepada desa yang memenuhi kriteria.

Dengan penambahan kriteria dalam skema penyaluran dana desa, pemerintah akan mengecek detail kinerja masing-masing daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah sengaja menambah kriteria kinerja demi mengerek kualitas desa itu sendiri.

Selain itu, peningkatan alokasi kinerja juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja pendapatan asli desa (PADes), kinerja pengentasan kemiskinan, kinerja pengelolaan dana desa, dan kinerja peningkatan status desa.

"Alokasi kinerja ini sesuatu yang baru, tapi yang jelas kami akan terus mendorong yang namanya penyaluran berbasis kinerja," kata Astera, Rabu (15/1).

Astera menyatakan pemerintah mencoba dengan komposisi yang kecil dalam pemberian alokasi kinerja dana desa. Namun, ke depan, peluang untuk menambah besaran pemberian alokasi kinerja tersebut terbuka.

"Kami mulai persentase yang kecil, ke depan kami lakukan lebih banyak lagi," imbuh dia.

Selain itu, Kemenkeu juga menurunkan alokasi afirmasi dari sebelumnya 3 persen dari total anggaran dana desa menjadi hanya 1,5 persen.

Ini dilakukan agar pemerintah daerah tak lagi sengaja membuat desa di kawasannya memiliki status desa sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi.

"Jangan juga jadi moral hazard sehingga desa tidak mau naik kelas. Jadi ini kami kaji pola penyaluran dana desa agar menemukan titik keseimbangannya," jelas Astera.

Sementara, pemerintah mematok alokasi dasar sebesar 69 persen dari total anggaran dana desa dan alokasi formula sebesar 28 persen. Alokasi ini diberikan dengan melihat kriteria jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

(hza/cnn)

Komisi I Kritik Pedas Pemdes Kerinci, Reno ; 2020 Dana Desa Jangan Lagi Terlambat Cair!

Reno efendy, ST Anggota Komisi I DPRD Kerinci saat dengar pendapat dengan DINAS PEMDES, Senin (13/01).

KERINCI, MP - Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci Rapat dengar Pendapat dengan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Persoalan pertama yang sangat penting adalah menyikapi pencairan dana desa yang terlambat di tahun 2019, agar ditahun 2020 jangan sampai terulang kembali, 2019 kemarin bahkan di akhir Desember baru cair, sehingga pelaksanaan tergesa-gesa, berakibat mutu dan kwalitas fisik akan menurun.

Reno Efendy, Anggota DPRD Kerinci Komisi I dari FPKB menyebutkan, "Saat ini Permendesa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Petunjuk Umum Pengelolaan Pelaksanaan Dana Desa 2020 sudah turun, agar dinas segera siapkan draf Perbup nya, untuk di ajukan ke Biro hukum dan Bupati, usahakan di bulan Februari Perbup sudah selesai dan Maret APBDDesa selesai, April sudah bisa cair dana desa untuk tahap pertama, daerah lain bisa mengapa kita tidak bisa, aturan dari pusat sama". Ujarnya.

Lanjut Reno, "Secara formalitas memang banyak desa yang sudah memasang baleho berkenaan dengan APBDdesa, secara kuantitas / volume pembangunan fisik sudah terpenuhi, namun secara kualitas fisiknya masih belum dilaksanakan, misal penggunaan material beton masih menggunakan pasir koral dan semen, seharusnya adalah  split, pasir dan semen, komposisi adukan semen juga masih tidak sesuai, ada yang setengah sak semen adukan nya satu molen penuh, sehingga kwalitas beton sangat buruk, baru satu bulan sudah retak-retak dan hancur".

"Jika alasan tidak adanya tenaga teknis untuk mengawasi kualitas Fisik, harapannya kedepan Dinas PMD dan inspektorat harus bekerjasama dengan dinas PUPR, gunakan tenaga teknis dan peralatan laboratorium PUPR untuk menguji kualitas bangunan Fisik dari Dana Desa, agar bangunan Fisik yang dibangun oleh desa benar-benar tetap mutu dan tepat guna". Lanjutnya.


Kemudian, Jelas Reno, banyak honorarium Aparat Desa, BPD, Karangtaruna, Kader PKK dan Posyandu serta Guru TPA dan lainnya yang diberikan tidak sesuai dengan hak mereka sesuai SPJ. Dewan siap membantu Dinas untuk mensosialisasikan, mengawal dan mengawasi dana desa, agar uang rakyat melalui Dana Desa ini benar-benar dapat membangun dan memberdayakan masyarakat Desa". Pungkas Politisi asal PKB ini. (ald/Ren/afr)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs