Komisi I Kritik Pedas Pemdes Kerinci, Reno ; 2020 Dana Desa Jangan Lagi Terlambat Cair!

Reno efendy, ST Anggota Komisi I DPRD Kerinci saat dengar pendapat dengan DINAS PEMDES, Senin (13/01).

KERINCI, MP - Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci Rapat dengar Pendapat dengan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Persoalan pertama yang sangat penting adalah menyikapi pencairan dana desa yang terlambat di tahun 2019, agar ditahun 2020 jangan sampai terulang kembali, 2019 kemarin bahkan di akhir Desember baru cair, sehingga pelaksanaan tergesa-gesa, berakibat mutu dan kwalitas fisik akan menurun.

Reno Efendy, Anggota DPRD Kerinci Komisi I dari FPKB menyebutkan, "Saat ini Permendesa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Petunjuk Umum Pengelolaan Pelaksanaan Dana Desa 2020 sudah turun, agar dinas segera siapkan draf Perbup nya, untuk di ajukan ke Biro hukum dan Bupati, usahakan di bulan Februari Perbup sudah selesai dan Maret APBDDesa selesai, April sudah bisa cair dana desa untuk tahap pertama, daerah lain bisa mengapa kita tidak bisa, aturan dari pusat sama". Ujarnya.

Lanjut Reno, "Secara formalitas memang banyak desa yang sudah memasang baleho berkenaan dengan APBDdesa, secara kuantitas / volume pembangunan fisik sudah terpenuhi, namun secara kualitas fisiknya masih belum dilaksanakan, misal penggunaan material beton masih menggunakan pasir koral dan semen, seharusnya adalah  split, pasir dan semen, komposisi adukan semen juga masih tidak sesuai, ada yang setengah sak semen adukan nya satu molen penuh, sehingga kwalitas beton sangat buruk, baru satu bulan sudah retak-retak dan hancur".

"Jika alasan tidak adanya tenaga teknis untuk mengawasi kualitas Fisik, harapannya kedepan Dinas PMD dan inspektorat harus bekerjasama dengan dinas PUPR, gunakan tenaga teknis dan peralatan laboratorium PUPR untuk menguji kualitas bangunan Fisik dari Dana Desa, agar bangunan Fisik yang dibangun oleh desa benar-benar tetap mutu dan tepat guna". Lanjutnya.


Kemudian, Jelas Reno, banyak honorarium Aparat Desa, BPD, Karangtaruna, Kader PKK dan Posyandu serta Guru TPA dan lainnya yang diberikan tidak sesuai dengan hak mereka sesuai SPJ. Dewan siap membantu Dinas untuk mensosialisasikan, mengawal dan mengawasi dana desa, agar uang rakyat melalui Dana Desa ini benar-benar dapat membangun dan memberdayakan masyarakat Desa". Pungkas Politisi asal PKB ini. (ald/Ren/afr)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs