Irawadi Uska Pengacara Korban Penipuan Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Jambi

Pengacara Irawadi Uska, SH,MH melaporkan oknum polisi berinisial MH ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. (ist)

MERDEKAPOST.COM - Advokat Irawadi Uska melaporkan oknum polisi berinisial MH ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Dalam pengaduan ke Kapolda Jambi, Irawadi membeberkan tindakan MH yang diduga mengintervensi H dan Y.

MH mendatangi rumah H dan Y, dua saksi kasus penipuan yang sedang diproses di Polres Kerinci.

Irawadi datang ke Propam Polda Jambi, Kamis 9 Maret 2023, mengadukan MH atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.

Irawadi menceritakan, pengaduan ini berawal dari laporan kliennya dalam kasus penipuan dan penggelapan ke Polres Kerinci.

Kasus itu sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kerinci. Penyidikan telah bekerja profesional dan transparan, sesuai SOP kepolisian.

“Terlapor sudah ditetapkan tersangka. Setelah itu, kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan ditolak,” ujar Irawadi dilansir infojambi.com.

Dalam proses penyidikan Polres Kerinci, oknum MH mendatangi rumah saksi H dan Y.

Rumah H didatangi MH pada Minggu 5 Maret 2023 bersama istri dan anak tersangka.

“Tindakan itu tidak patut dilakukannya. Dia mengintervensi saksi-saksi klien kami,” ungkap Irawadi.

Irawadi minta Kapolda Jambi mengambil tindakan tegas terhadap MH sesuai peraturan di Polri.

Irawadi mengungkapkan, berdasarkan surat telegram Kapolda Jambi nomor RT/160/II/KEP/2023 tanggal 16 Februari 2023, MH sudah tidak lagi berdinas di Polres Kerinci.

“Yang bersangkutan dimutasi ke Polda Jambi,” kata Irawadi.

Irawadi menegaskan, intervensi yang dilakukan MH adalah hal yang tidak patut. Akibatnya saksi-saksi ketakutan. 

(Sumber infojambi.com / editor : Aldie Prasetya)


Polri Sebut Tidak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ist)

Jakarta - Bareskrim Polri tidak menyediakan sel tahanan khusus untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah ia batal ditempatkan rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Gatot Agus Budi Utomo, membenarkan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, ditempatkan di rutan Bareskrim Polri di sel biasa dengan tahanan lain.

Baca Juga:

LPSK Memilih Rutan Bareskrim untuk Richard Eliezer daripada Lapas Salemba, Ini Alasannya!

“Betul RE ditempatkan di rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK,” kata Gatot saat dihubungi, Selasa, 28 Februari 2023.

“Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,” tutur dia.

Memudahkan pengawasan

Gatot mengatakan penempatan Richard Eliezer di rumah tahanan Bareskrim untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan terhadap dirinya. Hal ini dilakukan atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:

Bharada Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Maksudnya?

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas membenarkan LPSK merekomendasikan agar Richard Eliezer kembali ke rutan Bareskrim. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan alasan keamanan.

“Kami meminimalisir resiko adanya ancaman,” kata Susilaningtyas saat dihubungi, Selasa, 28 Februari 2023.

Susi menuturkan akan lebih aman dan mudah bagi LPSK untuk melindungi Richard Eliezer di rutan uang lebih terbatas dan kecil daripada rutan yang luas dan banyak penghuni. Namun demikian, Susi menjelaskan sejauh ini belum ada potensi ancaman nyata yang diterima Eliezer.

“Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah,” ujarnya.

Susi menegaskan pihak LPSK akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer selama 24 jam. Namun ia kembali menekankan belum ada ancaman nyata dan kekhawatiran LPSK adalah potensi ancaman terhadap Richard.

“Bisa saja ada yang dendam. Kita juga tidak tahu,” ujar Susi.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhitung Senin, 27 Februari  2023, berstatus sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Namun demi keamanan, Richard batal ditempatkan ke Lapas Salemba dan dikembalikan lagi di Rutan Bareskrim.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan pada Senin siang, 27 Februari 2023, Richard Eliezer dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Richard tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB untuk dieksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun 6 bulan.

Baca Juga : Kondisi Terkini Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya: Ventilator Sempat Dilepas, tapi Terpasang Lagi

"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap sepenuhnya menempatkan RE, baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya," kata Rika Aprianti melalui siaran persnya, Senin, 27 Februari 2023.

Di Lapas Salemba, Richard Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen oleh Bhapas Jakarta Timur Utara. "Mulai per hari ini, Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba," ujar Rika.

Namun berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Pelaksanaan perjalanan Richard Elizer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan oleh Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba.

Meski demikian, Rika Aprianti menyampaikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Richard  Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah mantan ajudan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu.

Aldie Prasetya | Merdekapost.com |  TEMPO.CO.ID

LPSK Memilih Rutan Bareskrim untuk Richard Eliezer daripada Lapas Salemba, Ini Alasannya!

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. (Doc: TEMPO)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan ada dua alasan memilih Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjadi penjara bagi mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keberadaan CCTV dan kondisi sel menjadi alasan utama.

“Untuk lebih memudahkan pengamanan,” kata Hasto, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga:

Bharada Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Maksudnya? 

Saat Korban Sedang Makan di RM Danau Kaco, Perampok Gasak Uang Rp 90 Juta dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Hasto mengatakan di Rutan Bareskrim, LPSK sudah memasang CCTV untuk memantau kondisi Richard. Pemasangan kamera pengawas itu sejak mengabulkan permohonan perlindungan dari Richard pada pertengahan tahun lalu. Karena itu, kata dia, kepindahan Richard ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba justru akan menyulitkan pengamanan. Sebab, LPSK harus memasang lagi CCTV yang baru. “Kalau di lapas harus memasang lagi CCTV tersebut,” kata dia.

Selain CCTV, Hasto mengatakan ketersediaan sel menjadi alasan kedua LPSK merekomendasikan Rutan Bareskrim sebagai tempat Richard menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia mengatakan di Rutan Bareskrim, Richard memiliki sel khusus untuk dirinya sendiri dan tidak bercampur dengan narapidana atau tahanan lain. 

“Selnya tidak bercampur dengan banyak narapidana lain,” tutur Hasto. Keberadaan sel itu, kata Hasto, sulit didapatkan apabila Richard ditahan di Lapas Salemba. Richard batal dieksekusi ke penjara Salemba pada Senin, 27 Februari 2023. Keputusan itu terkesan mendadak sebab Richard sebenarnya sudah dibawa ke Lapas Salemba sejak sore hari.

Baca Juga: 

Bharada Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Maksudnya?

Bharada Richard Eliezer Disanksi Demosi/Foto: dok. Polri

Jakarta - Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tak dipecat dari anggota Polri. Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap menjadi polisi tapi dihukum demosi 1 tahun.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.

Dengan masih tetap menjadi anggota polisi, dikarenakan Richard Eliezer divonis bersalah melanggar kode etik Polri. Meski begitu mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tidak dipecat. Richard akan dikenakan sanksi Demosi. Lalu apa itu demosi?

Dilansir dari situs resmipolri.go.id, sanksi Demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Aksi Heroik Seorang Prajurit yang Memegang Tandu Kapolda Naik ke Heli Evakuasi, Siapa Dia?

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: "Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan."

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.


( Sumber: detik.com )

Aksi Heroik Seorang Prajurit yang Memegang Tandu Kapolda Naik ke Heli Evakuasi, Siapa Dia?

Foto : Prajurit pemberani yang memegang erat dragbar atau tandu darurat yang mengangkut Kapolda Jambi ke helikopter di atasnya. (ist)

Kerinci | Jambi - Detik-detik evakuasi Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono lewat jalur udara beredar di media sosial. Jika dilihat, ada seorang prajurit TNI yang memegang erat dragbar atau tandu darurat yang mengangkut Kapolda Jambi ke helikopter di atasnya.

Proses evakuasinya sangat menegangkan. Apalagi terlihat, tandunya berputar-putar. Awalnya putarannya pelan, tapi makin ke atas makin kencang. Lebih dari sepuluh kali tandu itu berputar-putar. Sementara, anggota TNI tadi bergelantungan di sisi tandu tanpa safety ikatan tali di tubuhnya

Banyak yang takjub melihat aksi prajurit TNI ini. Orang-orang memastikan si prajurit pasti mengalami pusing hebat, setelah akhirnya berhasil masuk ke dalam heli.

Lantas, siapakah prajurit pemberani ini?

Prajurit pemberani yang memeluk tandu Kapolda menuju ke heli evakuasi. (ist)

Namanya adalah Kopda Ahmad Nofrizal. “Alhamdulillah (evakuasi) lancar,” kata dia, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Selasa 21 Februari 2023 sore. Dia mengakui, banyak yang menanyakan apakah dia mengalami pusing saat berputar-putar ketika evakuasi Kapolda Jambi.

"Kata orang kan pusing. Alhamdulillah tidak. Karena saya penerjun juga, jadi bisa cepat menyesuaikan diri di medan,” kata pria ini.

TONTON VIDEONYA DISINI:

VIDEO PENAMPAKAN ANGGOTA TNI DAN KAPOLDA JAMBI BERPUTAR DIUDARA SAAT EVAKUASI MENUJU HELI

Kopda Ahmad Nofrizal ini, bertugas di Batalyon Komando 462 Kopasgat Pekanbaru. 

"Saya penerjun sekaligus Tim SAR,” kata pria berusia 35 tahun ini.

Dalam heli evakuasi tersebut kata dia, ada 7 orang termasuk sang komandan. Saat itu kata dia, dia mendapat perintah untuk melaksanakan evakuasi di bawah. Diakuinya, medan di lapangan cukup sulit. Gelap karena awan, ditambah kecepatan angin mencapai 15 knot.

“Begitu sampai di bawah, saya lihat Kapolda Jambi tangannya patah,” kata dia.

Empat Korban Berhasil Dievakuasi: Kapolda Jambi Masih Terus Diupayakan

Foto: Proses evakuasi korban di lapangan KONI Merangin. (ist)

Merdekapost.com - Usai mendapat perawatan dari tim medis Posko Merangin, dua korban pertama yang berhasil dievakuasi dari dalam hutan Tamiai, Kerinci, langsung dibawa ke Jambi via udara.

Dua korban, yakni Co Pilot AKP Amos Fredy P Sitompol Harhap dan ADC Kapolda Jambi, Muhardi Aditya dibawa ke Jambi dengan helikopter miliki Sinarmas.

Dua korban pertama yang berhasil mendarat di Posko KONI Merangin ini dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Bersamaan dengan berangkatnya dua korban ke Jambi, dua korban lainnya kembali mendarat di KONI Merangin.

Helikopter Pertama Mendarat di Posko KONI Merangin: Co Pilot dan Ajudan Berhasil Dievakuasi

Helikopter mendarat di posko KONI Merangin. Foto: Ist

Merdekapost.com - Helikopter pertama yang membawa korban jatuhnya Helikopter super bell 3001 dari tengah hutan Tamiai, Kerinci berhasil mendarat di lapangan KONI Merangin, Posko tim Evakuasi.

Helikopter yang membawa dua korban ini mendarat di lapangan KONI Merangin, sekira pukul 14.46 WIB, Selasa (21/02/2023) siang.

Informasinya dua korban yang dibawa tim evakuasi ini AKP Ali N Harhap dan ADC Kapolda Jambi, Aditiya Muhardi.

BACA JUGA:

Bupati Kerinci Adirozal Diperiksa Kejari Sungai Penuh 

Kabut Tebal, Kapolda Jambi Belum Berhasil Dievakuasi, Gubernur Al Haris Bertahan di Kerinci

Anggota Brimob Lindungi Rombongan Kapolda Jambi dari Ancaman Hewan Buas

Setibanya di KONI, korban langsung dibawa tim medis ke rungan yang telah disediakan untuk dilakukan tindakan.

Gubernur Jambi, Danrem, Waka Polda Jambi, Kapolda Sumsel dan rombongan yang memantau langsung upaya evakuasi juga ikut menjemput korban dari helikopter evakuasi.

Kondisi terkini pesawat evakuasi masih terus berupaya mengeluarkan korban lainnya dari dalam hutan, Tamiai Kerinci untuk dibawa ke Posko KONI Merangin. (*)

Kapolda Jambi Dikabarkan Berhasil Dievakuasi Via Jalur Udara

Suasana di Posko KONI Merangin menunggu kedatangan evakuasi Kapolda Jambi. Foto: Ist

JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono kabarnya berhasil dievakuasi keluar dari tengah hutan Tamiai, Kerinci, lokasi jatuhnya helikopter jenis super bell 3001.

Kapolda berhasil dievakuasi via udara, sekitara pukul 14.27 WIB, Selasa (21/02/2023). Saat ini tengah dalam perjalanan udara dari lokasi jatuhnya helikopter ke Posko KONI Bangko.

Kapolda dibawa ke Posko KONI Kabupaten Merangin untuk dilakukan tindakan medis.

Pantauan di Posko KONI Bangko, tampak tim medis tengah bersiap menyambut helikopter yang membawa Kapolda Jambi.

BACA JUGA:

Bupati Kerinci Adirozal Diperiksa Kejari Sungai Penuh

Kabar Kapolda berhasil dievakuasi dari dalam hutan Tamiai disambut suka cita Gubernur Jambi, Danrem, Waka Polda Jambi, Kapolda Sumsel dan rombongan yang memantau langsung upaya evakuasi di Posko KONI Bangko.

Saat ini tim tengah menunggu kedatangan helikopter evakuasi yang membawa Kapolda Jambi.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi karena seluruh petugas tengah menyiapkan penyambutan Kapolda Jambi dan rombongan di Posko Utama lapangan Koni Merangin.(*)



Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs