Profil Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Jambi, Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

Jakarta - Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031 setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/8/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, usulan penetapan Ketua Ombudsman tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPR pada akhir Juli 2026. Setelah itu, usulan diteruskan kepada Komisi II DPR untuk dibahas.

Hasil pembahasan Komisi II kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR sebagai bahan untuk memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan ketua Ombudsman masa jabatan 2026-2031," kata Dasco.

Selanjutnya, Dasco menyampaikan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026).

"Pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR tanggal 18 Agustus 2026 atas nama saudara Nuzran Joher sebagai ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031," katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi DPR atas penetapan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI.

"Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman tersebut dapat disetujui?" kata Dasco.

Seluruh fraksi yang hadir kemudian menyatakan persetujuan. Dengan keputusan tersebut, Nuzran Joher ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031.

Proses penetapan itu sebelumnya telah melalui pembahasan di Komisi II DPR sebelum akhirnya dibawa ke forum rapat paripurna.

Mengutip laman Ombudsman RI, Nuzran Joher lahir di Kerinci pada 28 Oktober 1973. Data yang diberikan juga menyebut Maliki Air sebagai tempat kelahirannya.

Nuzran merupakan putra keempat dari enam bersaudara. Pendidikan dasarnya ditempuh di SD N 16/III Koto Beringin Rawang, Kerinci, pada 1980-1986.

Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, ia melanjutkan sekolah di MTsN Sungai Penuh, Kerinci, pada 1986-1989. Pendidikan berikutnya ditempuh di PGAN Sungai Penuh, Kerinci, pada 1989-1992.

Nuzran kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di IAIN Imam Bonjol, Padang, dan menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1997. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister di Universitas Pramita Indonesia dan menyelesaikannya pada 2009

Perjalanan Nuzran di dunia organisasi dimulai sejak masih menjadi mahasiswa. Ia aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan pernah memimpin senat mahasiswa IAIN Padang pada 1997-1998.

Keterlibatannya di HMI kemudian berlanjut ke tingkat nasional. Nuzran dipercaya menduduki posisi Sekretaris Jenderal Pengurus Besar HMI pada 2002-2004.

Pengalaman organisasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan Nuzran sebelum masuk lebih jauh ke dunia politik dan ketatanegaraan.

Selain aktivitas organisasi, Nuzran juga disebut aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Ia membina pendidikan Al-Qur'an serta terlibat dalam berbagai kegiatan sosial di Jambi dan Jakarta.

Karier Nuzran di dunia politik dan legislatif telah berlangsung cukup panjang. Setelah aktif dalam organisasi, ia memasuki arena politik nasional dan meraih kursi sebagai anggota DPD RI periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Jambi.

Selama berada di lembaga legislatif, Nuzran terlibat dalam perjuangan yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat.

Pengalamannya tidak berhenti setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai anggota DPD RI. Nuzran juga pernah menjadi pimpinan dan anggota alat kelengkapan di DPD RI serta menjalankan tugas sebagai Staf Ahli Ketua DPR RI.

Keterlibatannya dalam bidang ketatanegaraan kemudian berlanjut melalui Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI. Ia tercatat menjadi anggota KKK MPR RI selama dua periode, yakni 2015-2019 dan 2019-2024.

Rangkaian pengalaman tersebut membuat kiprah Nuzran tidak hanya berkaitan dengan politik praktis, tetapi juga dengan pembahasan mengenai sistem ketatanegaraan dan tata kelola pemerintahan.

Pengalaman Nuzran juga mencakup politik di tingkat daerah. Ia pernah menjadi calon wakil wali kota Sungai Penuh untuk periode 2016-2021.

Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan politik Nuzran di daerah setelah sebelumnya berkiprah pada tingkat nasional sebagai anggota DPD RI.

Dengan pengalaman di tingkat pusat dan daerah, perjalanan politik Nuzran mencakup berbagai ruang, mulai dari lembaga legislatif hingga kontestasi pemerintahan daerah.

Perjalanan Nuzran kemudian memasuki fase baru pada awal 2026. Ia terpilih sebagai satu dari sembilan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Sebelum menduduki posisi ketua Ombudsman, Nuzran telah memiliki pengalaman panjang dalam bidang legislatif dan ketatanegaraan. Pengalaman tersebut mencakup kiprahnya sebagai anggota DPD RI, keterlibatannya dalam Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta pengalamannya sebagai Staf Ahli Ketua DPR RI.

Perjalanan tersebut kemudian berlanjut ketika Nuzran dipercaya menjadi bagian dari jajaran pimpinan dan anggota Ombudsman RI pada awal 2026.

Beberapa bulan setelah terpilih sebagai bagian dari sembilan pimpinan dan anggota Ombudsman RI, Nuzran mendapat kepercayaan untuk memimpin lembaga tersebut. DPR menyetujui penetapannya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 melalui rapat paripurna pada 18 Agustus 2026.(*)

Kasasi Ditolak Kasus Perusakan Bollard, Fahrudin Akan Laporkan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Ombudsman

Fahrudin anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fraksi Partai Golkar.(adz)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Perkara dugaan perusakan 10 bollard besi pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh yang melibatkan anggota DPRD aktif, Fahrudin, kini memasuki tahap akhir proses hukum.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Fahrudin. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sungai Penuh memutus Fahrudin wajib memasang kembali 10 bollard yang dirusak serta membayar denda sebesar Rp30 juta.

Putusan tersebut sempat ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum melalui upaya banding karena vonis pengadilan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Fahrudin dihukum dua tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan banding tersebut.

Fahrudin kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tersebut juga ditolak.

Dengan ditolaknya kasasi, Fahrudin menyatakan menerima dan siap melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, termasuk memasang kembali 10 bollard dan membayar denda Rp30 juta.

“Saya menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Setelah kewajiban memasang kembali bollard selesai, saya akan menempuh langkah hukum lain dengan melaporkan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Khaliq Munawar, PPK, PPTK, serta pihak pelaksana CV Abi Mayu ke Ombudsman Perwakilan Jambi,” ujar Fahrudin.

Menurut Fahrudin, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses penutupan jalan di kawasan Gedung Nasional.

Ia mempertanyakan dasar administrasi penutupan jalan tersebut. Fahrudin menyebut penutupan jalan diduga tidak didasarkan pada izin Wali Kota Sungai Penuh, melainkan hanya nota dinas dari Dinas PUPR yang menurutnya belum mendapat persetujuan wali kota.

“Menurut saya, nota dinas bukan merupakan produk hukum yang dapat menjadi dasar untuk melakukan penutupan jalan,” tegasnya.

Fahrudin menegaskan, laporan ke Ombudsman akan dilakukan setelah seluruh kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan selesai dilaksanakan.

Langkah tersebut, kata Fahrudin, ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek administrasi, prosedur, serta legalitas kebijakan penutupan jalan di kawasan Gedung Nasional.

Ia berharap proses di Ombudsman nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai dasar dan prosedur administrasi yang digunakan dalam kebijakan penutupan jalan tersebut.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs