MK Kabulkan Gugatan Suka-Hamdi, Pemilukada Tebo diulang


Seluruh Kecamatan Akan diulang

JAKARTA -- Sidang terakhir Sengketa Pilkada Kabupaten Tebo yang digelar Rabu (13/04) semula dijadwalkan akan berlangsung pukul 16.00 WIB namun tadi di gelar lebih cepat yaitu sekitar pukul 15.30WIB.

Perkara dengan nomor 33/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon H. Sukandar dan Hamdi (Pasangan Cabup-Cawabup Tebo nomor urut 1) dengan kuasa hukum Heru Widodo, SH dkk dan selaku termohon KPU Kabupaten Tebo ini diputuskan setelah lebih kurang berlangsung selama 3 minggu sejak dimasukkannya gugatan, dan pelaksanaan sidang dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi kedua belah pihak berlangsung selama lebih kurang dua minggu.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Tim Suka-Hamdi serta dari situs milik MK-RI memang benar bahwa hari ini dilaksanakan pembacaan putusan atas sengketa pilkada Tebo tersebut dan pada keputusan yang dibacakan oleh Mahfud, MD selaku ketua MK menyatakan bahwa MK mengabulkan gugatan Suka-Hamdi, dan selanjutnya MK memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Tebo selaku termohon untuk menggelar Pemilukada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Tebo 2011-2016 paling lambat pemilukada ulang tersebut dilaksanakan 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan (hari ini).

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Nomor urut 1 Suka-Hamdi diwakili oleh Hamdi ketika dimintai komentarnya, kepada media ini dia menyatakan bahwa kemenangan ini berkat peran serta dari semua timses dan masyarakat Kabupaten Tebo.

“Saya atas nama Suka-Hamdi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kawan-kawan yang selama ini telah berjuang bersusah payah mengorbankan waktu dan tenaga untuk hadir dan bersaksi di MK, mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat Tebo secara keseluruhan”. Ungkapnya dengan raut wajah dan penuh nada terharu. (ald)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs