Paling lambat Pilkada Ulang digelar 90 Hari Setelah Keputusan
MUARA TEBO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD, Rabu (13/4) tentang pengulangan Pemilukada di Kabupaten Tebo juga menyebutkan, pengulangan berlaku di seluruh PPS.
Tim Suka-Hamdi, Hasan usai mengikuti sidang keputusan di MK, melalui telepon selularnya membenarkan informasi itu. "Ya pengulangan berlaku di seluruh PPS," ungkapnya.
Selain itu MK juga memutuskan Pemilukada ulang dilakukan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan (hari ini-red). (ald)
