ICW : Kejagung Perlu Evaluasi Kajati Jambi dan Kajari Muara Bulian

Terkait Kasus Damkar dengan Tersangka Bupati A. Fattah

JAMBI - Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian. Pasalnya, salah satu lembaga tersebut dinilai tidak transparan dalam menangani perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan tersangka Bupati Batanghari A Fattah.

"Harus ada kejelasan proses perkara tersebut kepada publik. Jika tidak ada transparansi, Kajati ataupun Kajari harus dievaluasi oleh Kejaksaan Agung," ujar Febri Diansyah, Selasa (30/07/2013) kemarin.

Berita terakhir sebelumnya, antara pihak Kejati Jambi dan Kejari Muara Bulian saling lempar ketika dikonfirmasi terkait keberadaan berkas perkara. Kapenkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, menyatakan perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Jambi. Namun, Kepala Kejari Muara Bulian, Zulbahri, menyatakan belum menerima pelimpahan berkas perkara.

Hingga saat ini, juga belum diketahui apakah berkas ini sudah P21 atau belum. "Sebenarnya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No KFP-I 15/JA/10/1999, jika penyidikan dilakukan Kejaksaan Tinggi, maka berkas perkara diadministrasikan ke Seksi Penuntutan Pidsus Kejati untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Kemudian Jaksa Peneliti melakukan pra penuntutan sampai pemberitahuan berkas perkara lengkap (P21). Jika sudah demikian, maka berkas perkara, tersangka dan barang bukti diserahkan pada Kejaksaan Negeri agar langsung dilimpahkan ke pengadilan," jelas Febri Diansyah.(her/ald/b3)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs