Ikut Lemhanas, Bupati Tebo Tunjuk Asisten III Jadi Peltu, Padahal Wabup dan Sekda Ada, Apa Alasannya?

Ikut Lemhanas, Bupati Tebo Tunjuk Asisten III Jadi Peltu, Padahal Wabup dan Sekda Ada, Apa Alasannya?
H Sukandar, S.Kom, M.Si

Hatta ; Saya hanya Ditugaskan Menangani Administrasi


MUARATEBO - Penunjukan pelaksana Tugas (Peltu) dalam Lemhanas Bupati Tebo pada tahun ini menjadi sorotan beberapa media terkait karena merasa aneh dengan keputusan Bupati Tebo. Pasalnya, keputusan itu dianggap ganjil dengan dalih diatas Asisten masih ada Sekretaris daerah (Setda) dan Wakil Bupati (Wabup).

Terkait hal ini, Asisten 3 Setda Pemda Tebo M. Hatta saat dikonfirmasi wartawan membenarkan dengan penugasan yang ditujukan kepada dirinya melalui tugas dari Bupati Tebo, tapi bukan sebagai Peltu Bupati, melainkan sebagai pengkoordinir administrasi surat biasa.

"Peltu Bupati itu SK nya Menteri, jadi tidak mungkin saya menjadi Peltu karena saya cuma ditugaskan menangani administrasi melalui surat biasa," ungkap Hatta.

"Mungkin bisa disebut Peltu, tapi hanya bagian mengurus surat menyurat, bukan peltu Bupati," tambahnya lagi.

M. Hatta mengakui bahwa tugas yang diberikan oleh Bupati Tebo itu diluar tekhnis pekerjaannya sebagai asisten 3, tapi karena ini perintah atasan, maka pekerjaan itupun harus Tetap dilaksanakan.

"Melaksanakan perintah lain sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasan," jelasnya lagi.

Menanggapi hal yang sama mengenai mengapa wewenang pengkoordinir administrasi bukan diberikan kepada Sekda ataupun wabup, Asisten 2 Pemda Tebo Abu Bakar menyebutkan bahwa hal ini dilakukan karena sesuai dengan apa yang dikhawatirkan Bupati. Karena terhitung dari 1 januari sampai 31 juli, Sekda melakukan dinas sebanyak 61 kali tanpa izin Bupati.

"Hal ini terjadi karena sesuai dengan yang ditakutkan Bupati, terhitung sebanyak 61 kali Sekda melakukan dinas luar tanpa izin. Takut tugas ini tidak selesai, makanya tugas tersebut diberikan ke asisten 3," jelas Asisten 2.

Dilain Tempat, Kabag pemerintahan Arief Haryoko terkait peltu Bupati Tebo memaparkan bahwa untuk Lemhanas yang dilaksanakan Bupati tidak akan ada peltu karena Bupati masih bertugas dan tidak sedang melaksanakan Cuti.

"Tidak ada yang di Pjs kan, kalaupun ada, setidaknya untuk SK minimal dari Gubernur atau Menteri. Kalau Bupati berhalangan yang menggantikan Wakil Bupati. Dan sekarang Bupati bukan cuti, tapi sedang melaksanakan tugas, dan untuk tugasnya yang berada di pemerintah kabupaten (Pemkab) masih tetap berjalan," sebut Arief.

Dikatakannya lagi, untuk yang terjadi pada saat ini semuanya lumrah, jadi jangan ada yang dipermasalahkan karena semua masih berjalan dengan prosedur.

"Kalau Bupati memberikan tugas kepada bawahan itu kan lumrah," sebutnya lagi.

Sementara itu, arief menjelaskan secara rinci, dalam UU Pemerintah daerah nomor 23 pasal 65 ayat 4 menyebutkan apabila Bupati berhalangan jelas kewenangan kembali ke wakil Bupati. Namun perlu diketahui pada saat ini Bupati tidak sedang berhalangan, melainkan masih tetap menjalankan tugas. Selain itu, untuk kewenangan yang tidak boleh di ikut campurkan ada 3 hal, yaitu masalah kepegawaian, keuangan dan politik.

"Untuk saat ini Peltu Bupati itu tidak ada, dalam hal ini Bupati tidak meninggalkan tugas karena beliau sedang melaksanakan tugas tapi di Jakarta," pungkasnya. (pri)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs