Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU

Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Ada yang Ngaku Ada yang Membantah Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU.(Adz/mpcom)

Jambi, Merdekapost.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. 

Kali ini, sidang menghadirkan saksi-saksi "kelas kakap" dari unsur pimpinan legislatif.

Tiga unsur pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Kerinci, yakni Boy Edwar, Irwandri, dan Yuldi Herman, dicecar majelis hakim terkait peran mereka dalam penganggaran proyek yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Selain unsur pimpina DPRDn, sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024 juga dihadirkan sebagai saksi, antara lain Dedy Hendrawan, Mukhsin Zakaria, Syahrial Thaib, Joni Effendi, dan Asril Syam. 

Turut diperiksa pula Fredi Desfiana, konsultan perencana untuk 23 paket APBD Murni dan pengawas 18 paket APBD Perubahan tahun 2023.

Bacaan Lainnya:

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan

Suasana sidang sempat memanas saat pemeriksaan saksi Asril Syam (mantan anggota dewan). Di hadapan hakim dan jaksa, Asril membantah keras tuduhan bahwa dirinya mengajukan jatah Pokok Pikiran (Pokir) PJU sebanyak 50 titik.

"Begini Pak, saya tidak ada mengajukan usulan PJU (sebanyak 50 titik). Tidak ada. Untuk 2023, saya tidak pernah mengusulkan pokir PJU," tegas Asril menjawab pertanyaan Jaksa.

Tak hanya itu, Asril juga menepis isu aliran dana fee proyek ke kantong pribadi anggota dewan.

Baca Juga: Rombak Kabinet, Ini Nama Pejabat Eselon III Pemkab Kerinci yang Dilantik Wabup Murison

"Saya tidak menerima. Pokir saja saya tidak ada, apalagi fee 10 persen," bebernya. 

Meski demikian, ia mengakui turut hadir dalam rapat pengesahan anggaran yang nilainya membengkak menjadi Rp 3,4 miliar tersebut.

Sementara itu, Boy Edwar menjelaskan bahwa pembengkakan anggaran proyek PJU murni hasil kesepakatan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menolak keras tuduhan menerima fee 10 persen dari pihak manapun terkait proyek tersebut.

Keterangan berbeda justru datang dari unsur pimpinan DPRD, Yuldi Herman. Secara terbuka, Yuldi mengakui bahwa dirinya mengajukan usulan aspirasi atau Pokir dalam proyek PJU tersebut. Ia juga membenarkan ikut mengesahkan pembengkakan anggaran.

Baca Juga: Ansor Jambi Apresiasi Kepemimpinan Addin Jauharudin Usai GP Ansor Raih Penghargaan dari Presiden

"Ada, Dua ruas jalan, di antaranya ruas jalan Belui-Kemantan. Nominal lupa," jawab Yuldi Herman singkat.

Kasus korupsi PJU Dishub Kerinci ini telah menjerat 10 orang terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Hery Cipta, serta sejumlah rekanan pelaksana.

Berdasarkan audit, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2,7 Miliar. Angka ini hampir setara dengan separuh dari total anggaran proyek PJU yang disahkan sebesar Rp 5,9 Miliar.

Hingga kini, persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam bancakan anggaran lampu jalan tersebut.(*)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs