H Noor Setya Budi (Sekda Tebo) |
Dikatakan Slamet, Sekda seharusnya mengerti akan posisinya dan tupoksi yang dimilikinya. Bahwa Sekda sebagai pejabat PNS Tertinggi dan Pembina PNS bertanggung jawab kepada Bupati. Dan teguran Bupati merupakan sesuatu hal wajar.
"Kalau melihat kondisi seperti ini bahkan mungkin seharusnya Sekda itu diganti karena tidak bertanggung jawab lagi kepada Bupati," tegas Slamet.
Dijelaskan Slamet, sesuai PP No.19 Tahun 2010 bahwa Sekda adalah unsur pembantu pimpinan daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan wajib bertanggung jawab kepada kepala daerah.
"Jadi disitu jelas tugas dan fungsi Sekda bahwa dia wajib bertanggung jawab ke Bupati," jelas Slamet yang merupakan mantan anggota DPRD Bungo-Tebo.
Ditambah lagi dengan beredarnya surat tugas dari Bupati Tebo kepada Asisten III di media sosial Facebook disinyalir berawal dari Sekda itu sendiri. Hal tersebut jelas dengan sengaja bahwa Sekda ingin menghilangkan kewibawaan dan kepercayaan publik khususnya masyarakat Kabupaten Tebo terhadap Bupati.
Dan ini merupakan pelanggaran terhadap PP No.53 Tahun 2010 maupun yang disebutkan dalam salah satu substansi yang diatur dalam PP No.19 Tahun 2010 bahwa Sekda adalah unsur pembantu pimpinan daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan wajib bertanggung jawab kepada kepala daerah.
“Kita akan laporkan kondisi ini ke Gubernur Jambi agar yang bersangkutan ditindak, karena apabila terus dibiarkan akan mengganggu stabilitas pemerintahan Kabupaten Tebo,” tandas Slamet. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar