Tim C Satgassus Kejagung RI saat turun mengecek dugaan kasus pengaspalan jalan paket 10 dan 11 DPU Kabupaten Tebo (bud/ST) |
Pemeriksaan 20 orang saksi itu berkaitan dengan telah ditetapkan dua orang tersangka (TSK) baru yakni Ali Arifin pemilik AMP, PT. Kalingga dan Saryono rekanan pelaksana paket 10 jalan 21 dari PT. Rimbo Peraduan.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim C Satgassus Kejagung RI mulai Rabu hingga kamis sudah memeriksa 8 orang saksi yang berkaitan dengan perkara dua orang tersangka, bahwa mereka (saksi-red) hanya diminta keterangan seputar kasus proyek tersebut, Ujar Wakil Satgassus Kejagung RI, Hendra Syarbaini.SH, MH, Jum'at (04/09).
Selanjutnya, Tim C Satgassus juga telah melakukan pemeriksaan saksi lanjutan dan itu masih terkait masalah dua terangka baru, adapun saksi yang telah diperkisa selama dua hari ada sebanyak 12 orang saksi,”ungkapnya.
“Semua saksi yang sudah diperiksa dan diminta keterangan mengenai dua tersangka baru dalam kasus proyek yang sama, itu tim telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi,”paparnya. )*
(ald/pri/SuaraTebo)*
0 Comments:
Posting Komentar