Beradasarkan Surat Keputusan yang merupakan SPT (Surat Perintah Tugas) sementara yang ditandatangani oleh Kepala BPMPP Provinsi jambi Dra. Hj. Enni Harriyati Untuk Kota Sungai Penuh adalah sebagai berikut:
Kota Sungai Penuh (8 Kecamatan) sebagai berikut:
1). Sungai Penuh : ELWAN SASTRA
2). Pesisir Bukit: ZUL HAFRIADI
3). Hamparan Rawang : 1. ANDI EKA PUTRA JAYA, 2. RENALDI
4). Tanah Kampung : 1. BUDI FITRIA, 2. YARMASRI
5). Kumun Debai : 1. ANTON WAHYUDI, S.Pi 2. ADRIYANTO
6). Pondok Tinggi : 1. HILMA MINARTI 2. RIZKI AGRISA DITAMA
7). Koto Baru: 1. TESI ULANDARI, 2. SUKARMAN HASAN
8). Sungai Bungkal : SILNA FITRI, SE
Selain itu juga disampaikan kepada para Pendamping Desa beberapa hal sebagai berikut bahwa Penugasan Tenaga Pendamping Desa (PD) berlaku sejak tanggal 16 Nopember 2015. Apabila sampai tanggal 20 November yang bersangkutan tidak melapor kelokasi tugas maka dianggap mengundurklan diri. dan surat keputusan Kepala Badan BPMPP tersebut merupakan Surat Tugas sementara menjelang diterbitkannya SPT TA 2015. (her)
0 Comments:
Posting Komentar