Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat Jakarta |
Menurutnya, dalam UU Nomor 8 2015, pasal 138, sudah jelas mengatur, bahwa selisih suara pasangan calon yang bisa mengajukan gugatan ke MK harus berada di bawah 2 persen.
"Jika selisihnya diatas 2 persen, menurut saya itu sia-sia kalau tetap diajukan ke MK," katanya.
Namun, lanjut Johni, untuk mengajukan gugatan ke MK, kata Johni Najwan, sah-sah saja, walaupun selisih suaranya diatas 2 persen, karena itu merupakan hak dari pasangan calon. Pihak MK sebut Johni, juga akan menerima pengajuan tersebut, karena jelas dalam pasal 10 ayat 1, MK tidak boleh meolak pengaduan.
"Cuma, nanti itu akan sia-sia," imbuhnya.
Menurut Johni, jika itu juga dipaksakan, maka akan merugikan pasangan calon kepala daerah itu sendiri. "Karena hanya menambah biaya saja, untuk menghadirkan saksi-saksi," ujarnya.
Terkait Money Politik, kata Johni, jika pasangan calon kepala daerah yang menang terbukti melakukan money poltik, itu bisa di diskualifikasi. "Itu juga diatur dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah," pungkasnya. )***
Sumber: jambiupdate.com
0 Comments:
Posting Komentar