Salah satu ruas jalan di pusat Kota Muara Bungo |
“(Usulan, red) pemekaran (Bungo, red) itu sudah dibatalkan. Itu sudah kita tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Hasan, Senin (11/1).
Disebutkannya, pembatalan usulan itu terjadi pasca pencabutan usulan pemekaran oleh Bupati Bungo periode lalu, Sudirman Zaini. Selain karena pencabutan usulan, batalnya pemekaran Bungo juga dikarenakan persyaratan yang belum tuntas.
“Hasil pengecekan tim dari pemerintah pusat ke lapangan, ada wilayah yang belum clean and clear. Ada tanah untuk perkantoran Kota Bungo belum diserahkan pemerintah kabupaten. Tanah ini ternyata masih milik masyarakat, jadi dinyatakan pusat syaratnya belum clear,” terangnya.
Lebih lanjut Hasan mengatakan, jika Kabupaten Bungo ingin dimekarkan, harus diusulkan ulang. Disebutkannya, prosesnya harus dimulai dari nol, yakni ada kesepakatan dari pemerintah dan dewan, kemudian diusulkan ke provinsi, dan dari provinsi diteruskan ke pusat.
“Harus mulai nol lagi, karena sudah dibatalkan pusat. Jadi untuk pemekaran selanjutnya, tergantung dari bupati terpilih nantinya,” pungkasnya. )*
)*jambiupdate
0 Comments:
Posting Komentar