Sanksi Belum Berlaku, Wako dan DPRD Sungai Penuh Bisa Gajian

Sanksi Belum Berlaku, Wako dan DPRD Sungai Penuh Bisa Gajian
 Wako dan DPRD Sungai Penuh Bisa Gajian
SUNGAI PENUH - Walikota, Wakil Walikota dan anggota DPRD Kota Sungaipenuh sepertinya bisa bernapas lega. Pasalnya, sanksi tidak akan diberikan hak-hak keuangan akibat keterlambatan pembahasan APBD belum diberlakukan tahun ini.

Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB), kepada wartawan membenarkan hal itu. Menurut AJB, belum diberlakukannya sanksi yang diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) itu, setelah pihaknya menerima surat edaran dari Kemendagri.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, bahwa pelaksanaan UU tersebut masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). Sementara PP yang mengatur soal sanksi itu, akan diterbitkan pada April mendatang.

"Pelaksanaan UU yang memuat sanksi bagi keterlambatan APBD itu setelah adanya PP, dan PP akan keluar pada bulan April. Artinya, untuk tahun 2016 ini sanksi itu belum diaplikasikan. Tahun 2017 mulai diberlakukan," ujar AJB.

Atas dasar itu pula, sambung Wako, hak-hak keuangan kepala daerah anggota DPRD Kota Sungaipenuh bisa dicairkan dan dibayarkan.

"Dugaan kita bahwa dewan dan kepala daerah tidak mendapatkan hak keuangan, namun dengan adanya surat itu hak keuangan akan cair kembali, tidak ada yang tidak bisa dicairkan, nanti bisa kita dibayar hak keuangan tersebut," cetusnya.

Senada, Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Mulyadi Yacoub, saat dikonfirmasi wartawan. "Hasil konsultasi kita dengan Dirjen Keuangan Kemendagri RI, aturan tersebut akan berlaku pada 2017 mendatang. Karena UU itu harus dikuti oleh PP. Kalau UU no 23 tahun 2014 memang sudah berlaku, tapi PP belum turun. Kalau PP belum turun, maka belum bisa dilaksanakan aturan tersebut," jelasnya.

Dengan itu, kata dia, gaji Walikota, Wakil Walikota dan DPRD tidak bisa ditahan dan harus dibayarkan, khusus untuk bulan Januari dan Februari 2016.

"Jadi, kalau gaji sudah bisa dibayar, tidak boleh ditahan lagi. Kita sudah menghadap Kemendagri dari DPRD tiga pimpinan tambah tiga Komisi, DPPKA, Bagian Keuangan Setda Sungaipenuh dan Sekwan," tandasnya. 

(pam)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs