Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Anak — Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Kincai di Sungai Penuh

Macan Kincai Polres Kerinci back up Polrestabes Makassar Berhasil menangkap terduga jaringan Pelaku Penculikan Anak di Sungai Penuh.(mpc/hms polres Kerinci) 

Medekapost.com | Sungai Penuh - Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi memberikan back up kepada Satreskrim Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus penculikan anak lintas provinsi yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua orang pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. (07/11/2025)

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/2107/IX/2025/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDA SULSEL tertanggal 2 November 2025 dan surat perintah SPRIN/511/XI/RES.1.24/2025.

Pelaku yang diamankan masing-masing bernama Adefrianto Syahputra S. (36), warga Kampung Baru 2 Pasar Bangko, Kabupaten Merangin, dan Mery Ana (42), warga Jalan Tembesu, Kabupaten Merangin.

Sementara korban bernama Bilqis Ramdhani binti Dwi Nur Mas, berusia 4 tahun, warga Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa bermula pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu korban B bermain di taman Pakui, Kota Makassar, bersama orang tuanya. Sekitar pukul 10.00 WITA, korban diketahui sudah tidak berada di lokasi, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa anak korban telah dijual oleh pelaku awal ke pihak lain di Yogyakarta, kemudian berpindah tangan kepada pasangan Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di Provinsi Jambi.

Tim Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Pada Jumat, 7 November 2025, tim gabungan mendapat informasi bahwa kedua pelaku tengah berada di Kota Sungai Penuh, tepatnya di sekitar Masjid Raya Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Sekitar pukul 13.30 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual anak korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin dengan harga Rp. 80 juta.

Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan korban Bilqis Ramdhani dalam keadaan selamat. Korban langsung dievakuasi ke Polres Merangin untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara empat institusi kepolisian, yakni Polrestabes Makassar, Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan perdagangan anak lintas provinsi dengan jaringan terorganisir.

Humas Polres Kerinci mengapresiasi kerja sama lintas wilayah tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Berkat kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik perdagangan anak lintas provinsi,” ujar perwakilan Humas Polres Kerinci.

Korban kini telah berada dalam pengawasan pihak berwenang dan akan segera dipulangkan kepada keluarganya di Makassar. (Kai)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs