Terbentur Aturan ASN, Bupati Tebo Batal Lantik Pejabat Eselon

Terbentur Aturan ASN, Bupati Tebo Batal Lantik Pejabat Eselon
H Sukandar
MUARATEBO - Pelantikan pejabat Eselon III dan IV dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo yang sejatinya dijadwalkan Senin (29/2) kemarin, ternyata batal. Ini menyusul adanya aturan ASN No 1 tahun 2015 bahwa pelantikan pejabat Eselon bisa dilakukan sebelum 6 bulan kalender masa jabatan petahana berakhir.

Seperti yang disampaikan oleh pejabat Eselon III di Setda Tebo yang enggan dituliskan namanya, menyebutkan, dirinya baru saja memperoleh telepon dari salah seorang panitia yang menyatakan jika pelantikan pejabat batal. Meskipun pelantikan pejabat tersebut batal, dirinya sepenuhnya bisa memaklumi.

"Ya mau diapakan lagi, kalaupun tetap dilaksanakan itu sudah melanggar aturan," katanya meyakini.

Dirinya mengakui jika baru kemarin (Sabtu 27/2) memperoleh undangan pelantikan pejabat Eselon III. Soal berapa banyak pejabat yang dilantik, ia tidak tahu jumlahnya.

Sementara itu M.Hatta, Asisten III bidang Kepegawaian Setda Tebo mengakui jika pelantikan pejabat Eselon III dan IV yang sejatinya digelar pada Senin (29/2) ini memang batal.

"Memang sebelumnya kita jadwalkan pada Senin 29 Februari 2016 (Hari ini_red). Ternyata jika kita mengacu lagi pada aturan ASN tanggal tersebut ternyata sudah lewat 6 bulan kalender. Jadi pelantikan pejabat kita batalkan," terang Asisten III Setda Tebo, M.Hatta kepada awak media.

Sementara itu, jika pelantikan tersebut tetap dilaksanakan artinya Bupati Tebo sebagai pembina pegawai bakal menyalahi aturan yang ada. Pihaknya juga tidak ingin melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Masalah ini sudah kita bahas bersama Pak Bupati, kepala BKD maupun inspektorat. Jadi kita harapkan kepada pihak-pihak yang sudah mendapatkan undangan untuk memaklumi," ucapnya.

Terkait masih adanya beberapa jabatan kosong yang belum terisi, Hatta bilang secepatnya bakal diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Bahkan beberapa jabatan tersebut sudah diisi oleh Plt, seperi Plt BPBD diisi oleh Jumroh. Plt Diskoperindag diisi oleh Sindi sebelumnya menjabat Kadis ESDM.

Disinggung apakah bakal ada rotasi pejabat lainnya, Hatta mengatakan tidak ada rotasi pejabat. Meskipun hasil assessment sudah keluar itu nantinya bisa jadi laporan kedepan. 


(pri/hza)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs