Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, melalui Mensesneg telah mengeluarkan surat persetujuan terhadap alih status 5 STAIN di Indonesia menjadi IAIN, termasuk STAIN Kerinci.
Dalam surat yang ditujukan kepada MenPAN-RB dengan nomor B-201/M. Sesneg/D-1/HK.03.01/03/2016, tertanggal 14 Maret itu disebutkan bahwa Presiden telah menyetujui rencana penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan status 5 STAIN tersebut.
Disebutkan juga, Presiden mengharapkan kepada MenPAN-RB untuk melakukan koordinasi dengan Menkumham guna pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden dimaksud.
Sementara itu Kabag Umum dan TU STAIN Kerinci, Ahmad Yani, saat dikonfirmasi terkait proses akhir peralihan status STAIN ke IAIN, jugaa membenarkan hal itu.
"Iya, kita sudah dapat kabar soal surat tersebut. Alhamdulillah pak Presiden sudah menyetujui proses alih status STAIN jadi IAIN," kata Yani.
(pam)
0 Comments:
Posting Komentar