Ilustrasi |
Kabid Pemdes, BPMPPPD dan KB Kota Sungaipenuh, Zaini mengaku belum mengetahui bahwa adanya Kades di Sungaipenuh yang ditangkap Polisi, karena main judi. Menurutnya, Kades tersebut akan dinonaktifkan jika ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ada putusan Pengadilan baru diberhentikan," ujarnya.
Pihaknya terlebih dahulu akan membuat surat teguran kepada Kadea tersebut, karena telah melanggar aturan. "Kita akan buat surat tegurannya," tegasnya.(adz)
0 Comments:
Posting Komentar