Martin Jadi Peltu Kadis PU, Pasca Irman Jalal Jadi Tersangka

Martin Jadi Peltu Kadis PU, Pasca Irman Jalal Jadi Tersangka
Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.NET - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh, namun posisi Irman Jalal sebagaui Kepala Badan Penangulangan Becana Daerah (BPBD) Kota Sungaipenuh, belum diganti.

Wali Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) saat diwancarai sejumlah wartawan Jumat (15/7) siang terkait kasus yang melilit Irman Jalal mengatakan, untu jabatan Irman Jalal sebagai Peltu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sungaipenuh sebelumnya telah digantikan oleh Martin, namun untuk jabatan Kepala BPBD belum dilakukan.

"Iya, untuk Kadis PU sudah diganti, tapi untuk jabatan sebagai kepala BPBD definitif masih dijabat Irman Jalal," kata AJB.

Hanya saja mengenai diganti atau tidak, Wako mengatakan masih melihat proses hukum yang dijalani Irman Jalal.

"Jika (Irman Jalan red) memang sudah tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik (kepala BPBD), ya bisa diganti. Karena di Bencal itu harus siap 24 jam stand by. Tapi kita lihat dulu perkembangan saat ini sedang dalam proses," Jelasnya.

Untuk diketahui, Irman Jalal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana makan minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015 yang lalu.

Sementara itu berdasarkan hasil audit BPKP Jambi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini adalah senilai Rp 600 juta dari dana Rp 2 milyar anggaran APBD Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015. (adz)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs