Aparat berjaga ketat didepan Kejaksaan Sungai Penuh saat dilakukan pemanggilan ketiga tersangka. (doc/mp) |
Tiga tersangka tersebut, yakni AS selaku PPK, dan SE serta WP selaku pelaksana pekerjaan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu.
“Ya benar, tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan,oleh tim penyidik kejaksaan negeri Sungai Penuh," ujar kasi intel Soemarsono.
Sementara itu, Abu Bakar Ssidik,SH,MH dikonfimasi media mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan dilakukannya penahanan terhadap tiga kliennya.
"Kita sangat kecewa dengan dilakukan penahanan ini, pasalnya ketiga klien kami sangat koperatif terhadap kasus yang dihadapi ini. Namun kita juga akan melakukan upaya penangguhan penahanan pada hari ini,"jelasnya.
Untuk diketahui, ketika tersangka terlibat kasus korupsi dana Bencal tahun anggaran 2017, pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning, dengan nilai sebesar Rp5 miliar. (hza/ald)
0 Comments:
Posting Komentar