Setelah 3 Adiknya Jadi Tersangka Korupsi, Kini Giliran Ketum PAN Zulkifli Hasan Dibidik KPK


Zulkifli Hasan (Zulhas) Ketum PAN yang saat ini dibidik KPK (ist/kompas)
Jakarta, MP - Tidak berlebihan rasanya kalau menyebut keluarga Ketua Umum PAN saat ini, yang juga besan Amien Rais, Zulkifli Hasan sebagai keluarga koruptor.

Bagaimana tidak, nyaris semua saudaranya terlibat kasus korupsi. Diantaranya, Zainudin Hasan, Bupati non aktif Lampung Selatan. Tentu kita masih ingat, dulu ia diciduk KPK bersama 11 orang lainnya, ada anggota DPRD dan pihak swasta. Zainudin disebut-sebut menerima suap proyek infrastruktur di kabupaten Lampung Tengah.

Nah, pada April 2019 lalu, ia divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang.

Zainudin juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar kepadanya.

Dan, jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan maka hukumannya ditambah 1 tahun 6 bulan. Beserta hak politiknya dicabut selama 3 tahun.

Kemudian ada M Hazizi, anggota DPRD Lampung periode 2014-2019.

Sayangnya, Hazizi tidak menuntaskan tugasnya menjadi anggota dewan tersebut. Karena pada 2017 silam, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung atas kasus penipuan terkait uang setoran proyek senilai Rp 14 miliar.

Adik Zulkifli Hasan yang lain, yang juga terlibat kasus korupsi adalah Helmi Hasan.

Pada 2015 silam, do’i ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bansos sebesar Rp 11,4 miliar oleh tim penyidik Kejaksaan Bengkulu.

Tapi sayangnya, entah ada permainan apa di belakangnya, meskipun pihak kejaksaan sudah memiliki bukti yang kuat kalau Helmi melakukan korupsi, tapi walikota Bengkulu itu bisa menang di praperadilan.

Pembaca Seword tentu tahu banget Helmi Hasan kan?

Itu, walikota yang ngusulkan kepada Anies, bangun masjid sebanyak-banyaknya untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta.

Padahal sekarang, banyak masjid yang kosong.

Dan mereka para Kadrun justru lebih suka nongkrong dan shalat berjamaah di jalanan dan di Monas daripada di masjid.

Ternyata, selain pernah tersangkut kasus korupsi, anggota Jamaah Tabligh itu juga mengalami koplak akut. Kwkwkwk

Lantas, bagaimana dengan sang kakak tertua, Zulkifli Hasan?

Ternyata, diam-diam KPK saat ini sedang menggarap kasusnya. Pada Kamis, 16 Januari 2020 lalu, KPK memanggil mantan Ketua MPR itu.

Hanya saja, seperti biasa, ciri khas Kadrun, kalau dipanggil aparat penegak hukum, mangkir.

Zul pun tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya tersebut. Dia hanya ngeles bajaj dengan mengatakan, belum mengetahui kalau ada surat panggilan dari KPK untuknya.

Koplaknya para kampret, Zul yang mangkir dari panggilan KPK, mereka justru sibuk menyerang Hasto Kristiyanto, yang pertama kali dipanggil KPK langsung datang.

Lantaran do’i mangkir, KPK berencana melayangkan panggilan ulang terhadap eks Menteri SBY itu.

"Tapi saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang)," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, (3/2).

Om Zul sedianya akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi yang menjerat perusahaan PT Palma Satu, anak usaha grup PT Duta Palma Grup. Karena saat kasus itu terjadi, Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

KPK akan menggali keterangan dari Zulhas terkait SK Menhut Nomor 673/2014 yang ditandatanganinya pada 8 Agustus 2014 silam. Lantaran SK tersebut disebut-sebut menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi alih fungsi hutan di Riau.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan PT Palma Satu beserta pemiliknya, Suryadi Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus suap alih fungsi hutan yang sebelumnya menjerat mantan gubernur Riau, Annas Maamun, yang kala itu juga menjabat sebagai ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Lantaran ingin memanfaatkan kawasan hutan di Riau untuk perkebunan kelapa sawit, Suryadi Darmadi dan Suheri menyuap Annas sebesar Rp 3 miliar lewat perantara Wakil Bendahara Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Suap itu untuk pengajuan revisi alih fungsi kawasan hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Bak by design, sebelumnya Zul menerbitkan SK tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 Ha. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 Ha.

SK jahat itu diserahkan Zul kepada Annas saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Hingga terjadilah kasus suap yang melibatkan kepala daerah dan korporasi tersebut.

Walhamdulillah wa syukurillah, berkat KPK, para penjahat lingkungan itu sudah berhasil dicyduk. Tinggal si penerbit SK lagi yang belum.

Sumber :

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190425205842-12-389742/kasus-suap-proyek-adik-zulkifli-hasan-divonis-12-tahun-bui

https://www.beritasatu.com/nasional/598587/kasus-suap-alih-fungsi-hutan-kpk-pastikan-panggil-lagi-zulkifli-hasan

Image : kompas.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs