Bagi-Bagi Sembako Dipolisikan Warganya, Gubernur ini Sebut Saya Siap Dipenjara

Foto: Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (detikcom)
Gorontalo, Merdekapost.com - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, kembali angkat suara terkait pembagian sembako di depan rumah dinasnya yang dipolisikan warga. Gubernur Gorontalo dua periode ini menegaskan siap bertanggungjawab atas perbuatannya walaupun harus dibui.

"Saya siap untuk ditahan, saya siap masuk penjara bahkan mati pun saya siap. yang penting warga saya tidak ada yang mati karena pembagian sembako," tegas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Minggu (19/4/2020) di sela-sela pembagian sembako di Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo.

Rusli mengaku pembagian sembako yang berujung ke polisi sudah beredar luas. Bahkan teman-teman di luar Gorontalo dan keluarganya sudah mengetahui kejadian pelaporan ini.

"Saya mendapatkan telepon dari teman-teman di luar Gorontalo mereka baca di media sosial. Bahkan keluarga saya mereka baca, Gubernur Gorontalo dilaporkan seseorang karena membagi bagi sembako. Bagi saya ini tidak masalah, saya siap dipanggil dan saya siap mengklarifikasi.

Dan itu kalau saya dikatakan salah oleh penyidik saya siap dihukum demi rakyat Gorotalo saya. Karena apa yang saya buat dengan keluarga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota itu semata-mata membantu masyarakat yang terkena COVID-19 ini," tegas mantan bupati Gorontalo Utara ini.

Dia juga menambahkan, apa yang dilakukan adalah murni membantu warga Gorontalo yang terdampak wabah virus corona. Dia menegaskan aksi tersebut bukanlah sebuah pencitraan.

"Saya melaksanakan ini semata-mata tanggungjawab sebagai gubernur bukan mencari pencitraan bukan mencari popularitas, itu tidak. Semata-mata tanggungjawab saya sebagai gubernur. Istri saya sebagai anggota DPR RI yang dipercayakan ke Senayan, alhamdulillah selama ini kurang lebih tiga bulan hanya berada di Gorontalo membantu saya, dan memberikan suport ke saya membuat macam-macam gerakan termasuk pembagian masker dan lain-lainnya," ketanya.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli habibie dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan dalam surat laporan polisi dengan nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada tanggal 7 April 2020.

Sumber: detikcom | editor: HZA | Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs