![]() |
Walikota Sungai Penuh AJB saat turun langsung meninjau pasar pasca diberlakukannya tanggap darurat Covid-19. (ist) |
Pasca penetapan status Tanggap Darurat Bencana oleh Walikota AJB Rabu (13/5) lalu, Pemkot secara bertahap mulai memberlakukan aturan-aturan ketat sebagai turunan dari peningkatan status tersebut, salah satunya pembatasan jam operasional pasar di Kota Sungai Penuh.
"Mulai hari ini (Jumat,15/5) diberlakukan pembatasan jam pasar," tegas Kadis perindag dan pasar, Haryanto.
Dia menjelaskan, sosialisasi terkait penerapan aturan tersebut telah dilakukan pihaknya bersama unsur TNI dan Polri serta Pol PP.
![]() |
Sosialisasi Jam Operasional Pasar : Pasar reguler dimulai dari pukul 9.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib malam. Foto : Haryanto Kadis Perindag dan pasar. (ist) |
Sedangkan jam operasional pasar reguler dimulai dari pukul 9.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib malam.
Haryanto berharap, para pedagang dan pembeli yang beraktivitas di pasar dapat mematuhi aturan tersebut.
" Kalau ada yg tidak patuh kita akan bersikap tegas," ujarnya.
Pembatasan jam operasional pasar, jelas Haryanto, akan berlaku selama status tanggap darurat diberlakukan, dan bisa diperpanjang bila kondisi belum.membaik. (hms/adv)