Walikota Sungai Penuh AJB saat turun langsung meninjau pasar pasca diberlakukannya tanggap darurat Covid-19. (ist) |
Pasca penetapan status Tanggap Darurat Bencana oleh Walikota AJB Rabu (13/5) lalu, Pemkot secara bertahap mulai memberlakukan aturan-aturan ketat sebagai turunan dari peningkatan status tersebut, salah satunya pembatasan jam operasional pasar di Kota Sungai Penuh.
"Mulai hari ini (Jumat,15/5) diberlakukan pembatasan jam pasar," tegas Kadis perindag dan pasar, Haryanto.
Dia menjelaskan, sosialisasi terkait penerapan aturan tersebut telah dilakukan pihaknya bersama unsur TNI dan Polri serta Pol PP.
Sosialisasi Jam Operasional Pasar : Pasar reguler dimulai dari pukul 9.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib malam. Foto : Haryanto Kadis Perindag dan pasar. (ist) |
Sedangkan jam operasional pasar reguler dimulai dari pukul 9.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib malam.
Haryanto berharap, para pedagang dan pembeli yang beraktivitas di pasar dapat mematuhi aturan tersebut.
" Kalau ada yg tidak patuh kita akan bersikap tegas," ujarnya.
Pembatasan jam operasional pasar, jelas Haryanto, akan berlaku selama status tanggap darurat diberlakukan, dan bisa diperpanjang bila kondisi belum.membaik. (hms/adv)
0 Comments:
Posting Komentar