Begini Cara Pengembalian 'Refund' Dana Haji Reguler dan Haji Plus, dan Pelimpahan Porsi Jika Calon Jemaah Wafat

Ilustrasi Jamaah haji di Masjidil Haram Mekah tahun lalu. (cnn/ist)
MERDEKAPOST.COM - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat calon jemaah haji Indonesia ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Mekah.

Pemerintah melalui Kementrian Agama telah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M.

Lalu bagaimana nasib dana haji bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini?

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini dapat mengajukan refund atau permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah haji pada Penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2020.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.

Ilustrasi keberangkatan jamaah haji tahun lalu. (kompas)
Refund hanya untuk setoran pelunasan

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menegaskan, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awal, berarti jemaah haki telah membatalkan rencana mendaftar haji.

"Permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH," papar Nizar.

Tata cara refund

Ada dua cara berbeda mekanisme pengembalian (refund) setoran lunas yang bisa ditempuh oleh jemaah haji, tergantung kuota yang diambilnya, yakni haji reguler atau haji khusus.

A. Haji reguler

1. Ajukan permohonan

Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

2. Sertakan dokumen

Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi:

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

3. Proses verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya, kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian, direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. Transfer dana

Nantinya BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji.

Pihaknya juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Suasana jemaah haji Indonesia menunggu bus sholawat untuk salat di Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Cuaca panas di Makkah tak menyurutkan semangat jemaah haji Indonesia untuk salat Jumat di Masjidil Haram. (Tribunnews/Bahaudin/MCH2019)


Ilustrasi Pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun lalu. (cnn)
B. Haji khusus

Sementara untuk haji khusus, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan refund bagi calon jemaah haji khusus sama dengan haji reguler.

"Persyaratannya sama namun (untuk haji regular) mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing," katanya.

Lamanya waktu pencairan dana jemaah haji pun sama, yakni memakan waktu 9 hari.

Adapun tata cara refund untuk jemaah haji khusus, antara lain:

1. Jemaah harus mendatangi langsung ke tempat travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

2. Jemaah yang meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) membawa surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.

3. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah.

4. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

5. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

6. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.

Pelimpahan Porsi jika Calon Jemaah Haji Meninggal

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama RI, Hanif, mengatakan, jemaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 tetapi sudah wafat tetap bisa melakukan pengembalian setoran pelunasan.

Hanif menuturkan, jemaah haji yang tidak membatalkan atas keinginan sendiri karena sudah wafat, pengajuan permohonannya digantikan oleh ahli waris.

"Bisa mengajukan ke tempat pendaftaran, ya. Jadi ketika dia mendaftar di mana, nah di situlah mengajukan pembatalannya," kata Hanif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Untuk itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, antara lain surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.

Selain itu, ahli waris juga perlu membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.

"Karena yang membatalkan bukan jemaah haji langsung, jadi memang harus seperti itu (prosedurnya). Nanti dana refund ditransfernya bukan ke jemaah haji yang sudah meninggal, tapi ke ahli waris," papar Hanif.

Foto Ilustrasi Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba bandara. (cnn)
Refund Boleh ke Keluarga besar

Berbeda dengan pelimpahan nomor porsi, refund setoran pelunasan atau pembatalan keseluruhan biaya jemaah haji yang sudah meninggal ini boleh dilakukan oleh ahli waris di luar keluarga "inti".

Keluarga "inti" yang dimaksud adalah suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.

"Kalau refund (boleh) ke ahli waris, bisa keluarga besarnya, bisa ke saudara, dan lain-lain. Bedanya itu (dengan pelimpahan nomor porsi). Kalau pelimpahan (nomor porsi) sesuai UU 8/2019 itu hanya kepada suami, istri, orang tua, saudara kandung, dan anak kandung," terangnya.

Pelimpahan nomor porsi/menggantikan jemaah Lebih lanjut, dia bilang, ahli waris juga bisa mendapat pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang telah meninggal.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Dana yang telah di-refund oleh Kemenag praktis harus dilunasi kembali oleh ahli waris sebelum pelaksanaan haji tahun 2021 mendatang, jika ahli waris berniat menggantikan jemaah haji yang meninggal tersebut.

"Kalau dia melunasi maka dia berangkat tahun 2021. Kalau tidak melunasi, akan menjadi waiting list di tahun 2022," sebut Hanif.

Sumber : Kompas.com | Penulis: heri | Editor: hza | Merdekapost.com


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs