Kabar Duka, Jemaah Haji Merangin Meninggal Dunia di Makkah Usai Cuci Darah

Seorang jemaah haji asal Kabupaten Merangin, H Jafri S Salim (49), meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi, pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 18.38 Waktu Arab Saudi (WAS).

MERDEKAPOST.COM - Kabar duka menyelimuti Provinsi Jambi. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Merangin, H Jafri S Salim (49), meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi, pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 18.38 Waktu Arab Saudi (WAS).

Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum. Ia berharap almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Almarhum yang tergabung dalam Kloter BTH 19 Embarkasi Batam diketahui sempat menjalani perawatan intensif di Al Noor Specialist Hospital, Makkah.

Kondisi kesehatannya mulai menurun sejak akhir Mei 2026. Dengan riwayat hipertensi dan diabetes melitus, almarhum awalnya dirujuk dari Poskes Sektor 3 Makkah ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) setelah mengalami sesak napas, batuk, serta pembengkakan di seluruh tubuh.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, USG, dan rontgen, dokter menemukan adanya gangguan serius pada fungsi ginjal. Almarhum kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lanjutan, termasuk tindakan cuci darah.

Dokter KKHI, dr. Fuji Ramadhani, menjelaskan bahwa kondisi ginjal pasien memerlukan penanganan lebih intensif di rumah sakit Arab Saudi.

Semoga almarhum husnul khotimah dan seluruh amal ibadah hajinya diterima Allah SWT.(aDZ)

Kepulangan Jemaah Haji Diperketat, Keluarga Dilarang Menjemput di Asrama

PPIH Provinsi Jambi melarang keluarga menjemput langsung jemaah haji di Asrama Haji Jambi untuk menjaga ketertiban proses pemulangan.Hal ini disampaikan dalam rapat kepulangan jemaah haji, Selasa (9/6/2026).(Ist)

JAMBI | Merdekapost.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jambi menegaskan aturan ketat terkait proses pemulangan jemaah haji Jambi.

Aturan ketat yang dimaksud ialah keluarga jemaah dilarang keras untuk melakukan penjemputan langsung di Asrama Haji Jambi.

Kebijakan itu diambil, mengingat kompleksitas fase pemulangan yang dinilai lebih rumit dibandingkan fase keberangkatan.

Pihak Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jambi menyatakan, tantangan utama dalam pemulangan adalah kondisi psikologis jemaah serta tingginya antusiasme keluarga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, dalam pengarahannya dalam Rapat Persiapan Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Haji Antara di Asrama Haji Jambi bersama para stakeholder, Selasa (9/6/2026).

"Pemulangan haji ini penyelenggaraannya lebih rumit daripada pemberangkatan," ujarnya.

Dia mengatakan, berkaca pada pengalaman sebelumnya terdapat jemaah yang langsung dibawa pulang oleh keluarganya secara mandiri.

Sehingga, hal itu menyulitkan pendataan petugas saat bus akan diberangkatkan ke kabupaten/kota.

Untuk mengantisipasi kerumunan, PPIH akan menutup dan mengunci akses pintu samping asrama dua jam sebelum kedatangan jemaah.

Panitia juga dilarang keras membawa orang luar atau ‘penumpang gelap’ ke dalam area asrama, guna memastikan situasi tetap kondusif.

"Maka panitia kami ingatkan untuk tidak membawa penumpang gelap ya dalam tanda kutip, supaya lebih aman dan tertib," tegasnya.

Wahyudi menjelaskan, selain pengaturan alur masuk melalui empat pintu teknis, perhatian khusus juga diberikan pada pengelolaan bagasi jemaah.

Tas bagasi baru akan diserahkan kepada pihak kabupaten/kota dua jam setelah jemaah meninggalkan asrama untuk menghindari kericuhan dan risiko barang tertukar antar daerah.

Panitia menekankan pentingnya menjaga agar jangan sampai tas jemaah dari satu kabupaten terbawa ke kabupaten lain yang jaraknya berjauhan.

Mengenai kondisi kesehatan, apabila terdapat jemaah yang perlu diobservasi atau dirujuk ke rumah sakit.

Koordinasi akan dilakukan secara terpusat melalui tim medis BKK agar informasi yang sampai ke keluarga tetap satu pintu dan tidak memicu kepanikan.

"Kita akan koordinasikan dengan cukup baik dengan suasana yang lebih tenang supaya tidak ada semacam persoalan-persoalan," jelasnya.

Seluruh prosesi penerimaan di asrama akan dilakukan secara efisien sebelum jemaah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota masing-masing untuk dipulangkan ke daerah asal. 

Panitia berharap suasana penerimaan tetap tenang agar jemaah tidak merasa lelah atau emosional setelah perjalanan panjang. (Adz)

Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal di Makkah Akibat Serangan Jantung

Seorang jamaah haji asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi bernama Imam Suwarno Kariyo Rejo (65) dikabarkan meninggal dunia saat menjalani rangkaian ibadah di Makkah, Arab Saudi, Rabu, pukul 13.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Jambi - Seorang jamaah haji asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi bernama Imam Suwarno Kariyo Rejo (65) dikabarkan meninggal dunia saat menjalani rangkaian ibadah di Makkah, Arab Saudi, Rabu, pukul 13.00 waktu Arab Saudi (WAS).

"Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni segala khilafnya, diterima segala amal ibadahnya, serta mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Bagi keluarga besar yang ditinggalkan di tanah air, semoga senantiasa diberikan ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi ujian ini,” kata Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi Wahyudi Abdul Wahab.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Kematian (Certificate of Death) yang dikeluarkan oleh Misi Medis Haji Indonesia (Indonesian Medical Mission), jamaah tersebut tiba di Tanah Suci pada 13 Mei 2026.

Dia tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH 19.

Kepala Kemenhaj Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab.(Ist)

Almarhum mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 19.00 waktu Arab Saudi (WAS) di akomodasinya yang berlokasi di Moro Al Alameyah Hotel, Makkah.

Saat kejadian duka tersebut berlangsung, penanganan jamaah didampingi langsung oleh pihak mutawwif atau pembimbing ibadah setempat (mas'adi).

Merujuk pada data medis yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Rizky Ramadhani, penyebab utama kematian almarhum disebabkan oleh beberapa diagnosis klinis yang saling berkaitan yaitu Syok Kardiogenik (Cardiogenic Shock - ICD-10: R57) sebagai kondisi langsung yang memicu kegagalan fungsi jantung.

Lalu Infark Miokard Akut (Acute Myocardial Infarction - ICD-10: I21) atau serangan jantung akut yang menjadi penyebab awal, serta Penyakit Jantung Iskemik (Ischemic Heart Disease - ICD-10: I25) sebagai penyakit dasar almarhum.

Selain itu, tim medis juga mencatat adanya kondisi signifikan lain berupa Hipergliseridemia Murni (Pure Hyperglyceridemia - ICD-10: E78.1) yang turut berkontribusi memperberat kondisi kesehatan fisik almarhum.

Terkait peristiwa duka ini, perwakilan dari pihak Misi Medis Haji Indonesia memberikan pernyataan resmi bahwa almarhum wafat di Makkah karena mengalami kegagalan fungsi jantung akut.

"Semua dokumen administrasi dan sertifikat kematian telah diterbitkan secara resmi oleh Misi Medis Haji Indonesia agar proses pemulasaran serta pemakaman almarhum di tanah suci dapat segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Rizky. (*)

3 Jamaah Haji Jambi Wafat di Tanah Suci, Kemenhaj Jambi Pastikan Ibadah Haji Jemaah Wafat Ditunaikan Lewat Badal

3 Jamaah Haji asal Provinsi Jambi Wafat di Tanah Suci, Kemenhaj Jambi Pastikan Ibadah Haji Jemaah yang Wafat Ditunaikan Lewat Badal.(Ist)

Jambi - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jambi memastikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan penggantian ibadah haji (Badal) bagi jemaah yang wafat saat melaksanakan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Kewajiban ibadah haji yang belum terlaksana sepenuhnya ditanggung pemerintah. 

"Insyaallah, haji almarhum akan dibadalkan oleh PPIH," kata Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi Wahyudi, dilansir dari Antara, Jumat, 29 Mei 2026. 

Tercatat tiga haji asal Jambi dikabarkan meninggal dunia. Terbaru, seorang haji bernama Nasrullah Ismail Sabri (54) dilaporkan wafat di Markaz 70 Mina pada Rabu, 27 Mei 2026, pukul 11.45 Waktu Arab Saudi (WAS).

Calon Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah Akibat Serangan Jantung

Almarhum merupakan jemaah yang tergabung dalam Kloter BTH-24 Embarkasi Batam. Almarhum berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan dokumen resmi Certificate of Death (Surat Keterangan Kematian) yang dikeluarkan oleh Misi Medis Haji Indonesia (Indonesian Medical Mission), almarhum mengembuskan napas terakhirnya akibat komplikasi penyakit jantung kronis. Kondisi itu memicu kegagalan fungsi organ tersebut secara mendadak.

Dokter yang memeriksa almarhum Melly Suryani, menjelaskan dalam dokumen tersebut penyebab langsung (direct cause) kematian almarhum adalah Acute Decompensated Heart Failure atau Gagal Jantung Dekompensasi Akut (Kode ICD-10: I50).

Baca Juga:

Nasrullah Jemaah Haji Asal Tanjabbar Wafat di Mina, PPIH Pastikan Almarhum Dibadalkan

Jemaah Haji Asal Kerinci Meninggal di Arafah Arab Saudi, Ini Identitas dan Kronologinya

Kondisi kritis ini terjadi ketika jantung tiba-tiba kehilangan kemampuan untuk memompa darah secara efektif, yang umumnya memicu penumpukan cairan di paru-paru.

Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi Wahyudi Abdul Wahab pastikan petugas PPIH melakukan Badal untuk calon haji wafat. Pernyataan itu disampaikan di Kota Jambi, Kamis, 28 Mei 2026.(Ist)

Sehari sebelumnya, kabar duka datang dari seorang calon haji asal Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atas nama Khairusni Bilal Usman (67) yang tergabung dalam Kloter BTH-19 dilaporkan meninggal dunia di tenda pemondokan Arafah, Arab Saudi akibat serangan jantung.

Berdasarkan lembar kronologis, almarhumah wafat pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WAS (Waktu Arab Saudi). Saat itu ia sedang bersama suaminya di dalam tenda maktab di Arafah. Tiba-tiba almarhumah mengeluhkan lemas dan sesak napas, hingga kemudian tidak sadarkan diri.

Sebelumnya, seorang calon haji asal Jambi atas nama Asniyati Ahmad Bawari (52) meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) King Faisal, Makkah, Arab Saudi, pukul 22.35 Waktu Arab Saudi (WAS), Sabtu, 23 Mei 2026. Asniyati Ahmad Barawi berasal dari Kelompok Terbang (Kloter) BTH 24 asal Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Berdasarkan surat kematian (certificate of death) yang dikeluarkan oleh Indonesian Medical Mission, almarhumah meninggal dunia akibat syok kardiogenik (gagal pompa jantung).(*)

Nasrullah Jemaah Haji Asal Tanjabbar Wafat di Mina, PPIH Pastikan Almarhum Dibadalkan

Seorang jemaah haji Indonesia asal Provinsi Jambi, Nasrullah Ismail Sabri (54 tahun), dilaporkan wafat di Markaz 70 Mina pada Rabu, 27 Mei 2026, pukul 11.45 Waktu Arab Saudi.(Ist)

MERDEKAPOST.COM — Kabar duka kembali menyelimuti pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Seorang jemaah haji Indonesia asal Provinsi Jambi, Nasrullah Ismail Sabri (54 tahun), dilaporkan wafat di Markaz 70 Mina pada Rabu, 27 Mei 2026, pukul 11.45 Waktu Arab Saudi (WAS). 

Almarhum merupakan jemaah yang tergabung dalam Kloter BTH-24 Embarkasi Batam, berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Total telah 3 Jemaah asal Provinsi Jambi yang wafat. 

Komplikasi Gagal Jantung

Berdasarkan dokumen resmi Certificate of Death (Surat Keterangan Kematian) yang dikeluarkan oleh Misi Medis Haji Indonesia (Indonesian Medical Mission), almarhum mengembuskan napas terakhirnya akibat komplikasi penyakit jantung kronis yang memicu kegagalan fungsi organ tersebut secara mendadak.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Kerinci Meninggal di Arafah Arab Saudi, Ini Identitas dan Kronologinya

Dokter yang memeriksa almarhum, dr. Melly Suryani, menjelaskan dalam dokumen tersebut bahwa penyebab langsung (direct cause) kematian almarhum adalah Acute Decompensated Heart Failure atau Gagal Jantung Dekompensasi Akut (Kode ICD-10: I50). Kondisi kritis ini terjadi ketika jantung tiba-tiba kehilangan kemampuan untuk memompa darah secara efektif, yang umumnya memicu penumpukan cairan di paru-paru.

Kondisi akut tersebut dilaporkan sebagai konsekuensi beruntun dari adanya gangguan irama jantung atau Aritmia (Kode ICD-10: I49.9). Kelainan irama ini pada akhirnya dipicu oleh penyakit dasar kronis yang telah lama diidap almarhum, yakni Congestive Heart Failure atau Gagal Jantung Kongestif (Kode ICD-10: I50.9). Tim medis juga mengonfirmasi tidak ditemukan adanya penyakit penyerta (comorbid) signifikan lainnya di luar komplikasi jantung tersebut.

Baca Juga: Sembelih Hewan Qurban di Masjid Raya, Wako Alfin: Dengan Ibadah Kurban Kita belajar Arti Keikhlasan

Haji Almarhum Dibadalkan

Pemerintah dan seluruh petugas haji menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum ke rahmatullah di tanah suci. Doa terbaik dipanjatkan agar almarhum diterima di sisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan.

"Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni segala khilafnya, diterima amal ibadahnya, serta mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan," kata Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi, Dr. H. Wahyudi Abdul Wahab, M.Fil.I, Kamis (28/05).

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan bahwa kewajiban ibadah haji almarhum yang belum terlaksana akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui program badal haji resmi.

"Insyaallah, haji almarhum akan dibadalkan oleh PPIH," tegasnya. (Adz)

Jemaah Haji Asal Kerinci Meninggal di Arafah Arab Saudi, Ini Identitas dan Kronologinya

JEMAAH HAJI - Kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi, Selasa (26/5/2026). 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Jemaah haji asal Kerinci, bernama Khairusni Bilal Usman (67) meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi, Kamis (28/5/2026).

Ia dilaporkan meninggal dunia di dalam tenda pemondokan Arafah, Arab Saudi.

Khairusni Bilal Usman tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH-19 Embarkasi Batam.

Ucapan Berbela sungkawa diunggah akun Kemenhaj Kerinci: Innalillahi wainnailaihirojiun, Keluarga Besar Kantor Kementerian Haji dan Umrah Turut Berduka Cita atas meninggal Dunia Ibu Khairusni Bilal Usman alamat Sumur Jauh Tanjung Pauh Mudik. Rombongan Kloter BTH 19 dari Kabupaten Kerinci. Meninggal pada Tanggal 26 Mei 2026 Sekitar Pukul 21.00 waktu Arab Saudi. Beliau meninggal Dunia di tenda Arafah 1 jam sblm berangkat ke Muzdalifah.

Semoga Almarhumah Husnul Khatimah dan Di tempatkan dintempat terbaik disisi Allah SWT. Aamiin.

Kronologi

Berdasarkan Lembar Kronologis Jemaah Wafat, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.30 WAS, Khairusni Bilal Usman berada  di dalam tenda maktab di Arafah.

Secara tiba-tiba, almarhum mengeluhkan kondisi lemas dan sesak napas. Tak lama kemudian, almarhum tidak sadarkan diri. 

Kemudian, setelah Mendapat laporan dari jemaah lain, tenaga kesehatan kloter langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.

Namun saat tiba di lokasi, denyut nadi pasien terpantau sudah tidak teraba.

Tim medis segera melakukan tindakan penyelamatan darurat.

“Saat tenaga kesehatan kloter tiba dan langsung dilakukan pemeriksaan awal, pasien tidak teraba nadinya dan dilakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru) sebanyak tiga siklus, namun tidak merespons,” tulis tim kesehatan dalam laporan kronologis.

Tak berselang lama, Tim Kesehatan Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) tiba di lokasi untuk memberikan bantuan tambahan.

Langkah penanganan lanjutan pun dilakukan, termasuk penggunaan alat Automated External Defibrillator (AED).

Meski upaya maksimal telah dikerahkan, pasien tetap tidak memberikan respons.

Almarhum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di hadapan pihak keluarga pada pukul 21.30 WAS.

Penyebab Kematian

Merujuk dokumen resmi Certificate of Death (Surat Kematian) dengan standar medis internasional ICD-10 yang dikeluarkan Tim Medis Kedutaan Besar Republik Indonesia, penyebab utama kematian almarhum adalah gangguan jantung akut.

Rincian penyebab medis kematian almarhum yakni, penyebab langsung berupa Acute Myocardial Infarction atau infark miokard akut (serangan jantung).

Penyebab antara atau antecedent cause adalah Ischemic Heart Disease atau penyakit jantung iskemik.

Faktor penyerta, almarhum memiliki riwayat hipertensi atau tekanan darah tinggi.

Sebelum memasuki puncak haji di Arafah, almarhum masuk dalam kategori jemaah Risiko Tinggi (Risti) ringan.

Suasana di Dalam Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah.(Istimewa)

Untuk mengontrol kesehatannya, almarhum secara mandiri rutin mengonsumsi obat hipertensi jenis Amlodipin 1 x 5 mg.

Catatan medis di Arab Saudi menunjukkan almarhum sempat dua kali melakukan kontak pelayanan kesehatan dengan tenaga kesehatan kloter.

  • Kontak pertama dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) dengan keluhan dispepsia atau gangguan pencernaan.
  • Kontak kedua terjadi pada Jumat (22/5/2026) akibat keluhan low back pain atau nyeri punggung bawah.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada jemaah yang wafat sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan ibadah haji almarhum Khairusni akan dibadalkan oleh petugas yang ditunjuk secara resmi.(*) 



Haji 2026 Dipastikan Tetap Berjalan, Saudi Jamin Keamanan Jemaah

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah Al-Amoudi, menegaskan kondisi keamanan di dalam negeri Saudi tetap stabil dan terkendali, Haji 2026 Dipastikan Tetap Berjalan.(iST)

JAKARTA – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memastikan pelaksanaan ibadah haji 2026 tetap berlangsung sesuai jadwal. Kepastian ini di sampaikan untuk meredam kekhawatiran publik terkait situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah Al-Amoudi, menegaskan kondisi keamanan di dalam negeri Saudi tetap stabil dan terkendali. Ia memastikan seluruh rangkaian persiapan haji berjalan sesuai rencana pemerintah.

“Kami pastikan pelaksanaan haji tetap berjalan sesuai perencanaan, dan kondisi di Arab Saudi aman,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.

Menurut Faisal, pemerintah Saudi terus melakukan koordinasi teknis guna memastikan kelancaran keberangkatan jemaah, termasuk dari Indonesia. Ia menegaskan, situasi ketegangan di kawasan tidak berdampak langsung terhadap pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, Arab Saudi juga terus mengintensifkan upaya diplomasi dengan sejumlah negara untuk meredakan konflik regional, khususnya yang berpotensi mengganggu jalur laut internasional dan stabilitas global.

Ia mengakui, dinamika keamanan kawasan dapat berdampak pada ekonomi dunia. Namun, Saudi bersama komunitas internasional terus mendorong langkah kolektif guna menjaga stabilitas dan keamanan global.

Pernyataan ini sekaligus memberikan kepastian bagi calon jemaah, khususnya dari Indonesia, bahwa pelaksanaan ibadah haji 2026 tetap aman dan tidak mengalami gangguan.

Sejumlah biro perjalanan haji dan umrah juga mengimbau jemaah untuk tetap tenang dan fokus mempersiapkan keberangkatan, seiring jaminan keamanan yang telah di sampaikan otoritas Arab Saudi.(*)

Bupati dan Wabup Hadiri Pelepasan 326 Jemaah Calon Haji Kerinci

KERINCI, MP – Pemerintah Kabupaten Kerinci secara resmi melepas keberangkatan 326 Jemaah Calon Haji (JCH) dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Masjid Arraudoh, Semurup, Kecamatan Air Hangat, pada Kamis (8/5).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kerinci Drs. Monadi, S.Sos, M.Si, dan Wakil Bupati H. Murison, S.Pd, S.Sos, M.Si, bersama para tokoh agama, unsur Forkopimda, dan masyarakat.

Total jemaah calon haji Kerinci tahun 2025 berjumlah 326 orang. Jemaah dibagi dalam dua kloter keberangkatan yang direncanakan akan bertolak dari Bandara Sultan Thaha Jambi menuju Embarkasi Batam, dan selanjutnya ke Tanah Suci, jadwal keberangkatan kloter 13 berjumlah 35 jemaah pada tanggal 13 Mei dan kloter 18 sebanyak 291 jemaah tanggal 18 Mei 2025.

Seluruh jemaah telah mengikuti manasik haji secara lengkap selama dua gelombang di tingkat kecamatan dan kabupaten. Pemerintah juga telah memfasilitasi berbagai keperluan administrasi dan kesehatan jemaah, termasuk vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Baca Juga: Bupati dan Wabup Kerinci Hadiri Syukuran dan Panen Perdana Benih Kentang G0 di Kayu Aro

Para petugas haji, baik TPHI, TPIHI, maupun TKHI juga telah disiapkan untuk memberikan bimbingan dan pelayanan kepada jemaah selama proses ibadah berlangsung.

Bupati Kerinci Monadi dalam sambutannya menegaskan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan juga ujian mental dan spiritual. Ia mengingatkan para jemaah untuk menghindari perbuatan yang dapat mengurangi kemabruran haji, serta membangun sikap toleran dan santun selama di Tanah Suci.

“Buang jauh sikap egois dan merasa benar sendiri. Bangun semangat kebersamaan, pupuk rasa kasih sayang, dan tampilkan sosok haji Indonesia yang berakhlakul karimah,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan stamina, serta mengikuti jadwal dan aturan yang telah ditentukan.

Di akhir sambutannya, Bupati Monadi mengucapkan selamat jalan kepada seluruh jemaah calon haji dan mendoakan keselamatan serta kelancaran ibadah mereka.

“Selamat jalan kepada seluruh jemaah calon haji Kabupaten Kerinci tahun 2025. Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur dan maqbul,” tutupnya dengan takbir yang menggema di seantero masjid.(*)

Legislator PKB Respons Ketum PBNU soal Pansus Haji: Terlalu Meremehkan

Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Hamidah (Doc.Ist)

Jakarta - Ketum PBN, Yahya Cholil Staquf, mencurigai pansus angket haji yang dibentuk DPR RI dilatarbelakangi masalah pribadi untuk menyerang PBNU. Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Hamidah, menilai sikap Gus Yahya terlalu meremehkan kerja DPR.

"Terlalu menyederhanakan masalah," kata Luluk kepada wartawan, Minggu (28/7/2024).

Luluk menjelaskan pansus merupakan kesepakatan semua fraksi dan ditetapkan melalui rapat paripurna. Semua fraksi telah menyerahkan daftar nama anggota pansus yang ditetapkan melalui rapat paripurna.

"Munculnya usulan pansus bahkan sejak rapat bersama antara Timwas DPR RI bersama Menteri Agama yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, bukan Gus Muhaimin," ujar Luluk.

Ketua DPP PKB ini menilai partainya bukanlah yang memiliki kursi mayoritas di DPR. Sehingga menurutnya sangat mustahil partainya dapat mempengaruhi seluruh fraksi.

"Sangat mustahil dapat mempengaruhi seluruh fraksi hanya demi membalaskan dendam pribadi Gus Imin terhadap Menteri Agama. Ketum PBNU terlalu meremehkan semua fraksi DPR RI yang mengusulkan, dan menyetujui pansus haji," ucapnya.

Luluk mengatakan pansus haji untuk membela hak jemaah haji khususnya jemaah reguler yang antre bertahun-tahun dengan menabung. Baginya, pengalihan kuota 8.400 ke haji khusus merupakan pelanggaran UU, kesepakatan DPR dan Kemenag, dan pengingkaran Kepres No 6 tahun 2024.

"Bagi kami, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang melebihi ketentuan UU dan kesepakatan, merupakan tindakan semena-mena dan benar-benar mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan, yang menjadi dasar etika para pejabat publik," sebutnya.

"Kami menyayangkan politisasi pansus Haji semata urusan pribadi Gus Muhaimin dan Menteri Agama sebagaimana disampaikan Ketua Umum PBNU. Apalagi indikasi adanya rente, gratifikasi atau bahkan hal-hal lain yang mencederai penyelenggaraan haji 2024 perlu diselidiki lebih lanjut," lanjutnya.

Pansus haji, kata Luluk, merupakan hak konstitusional DPR dan bagian dari fungsi pengimbang guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dan kebijakan. Pansus punya keyakinan bahwa masyarakat akan berpihak pada DPR dan memberikan dukungan kepada pansus haji.

"Seharusnya PBNU berpihak pada rasa keadilan dan kebajikan publik dan bersama-sama mencari jalan terbaik bagi perbaikan penyelenggaraan haji di masa mendatang. Jangan malah kerja kami di pansus haji dikerdilkan, nanti publik semakin negatif terhadap PBNU," imbuhnya.


Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf sebelumnya mengatakan pelaksanaan haji tahun ini baik-baik saja. Dia pun mencurigai pansus angket haji dilatarbelakangi masalah pribadi untuk menyerang PBNU.

"Soal pansus ya pansus haji ya. Nah ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan kepada kita, pansus haji kemudian nyerang NU jangan-jangan ini masalah pribadi ini jangan-jangan gitu loh," kata Yahya dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).

"Kami melihatnya nggak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini dan masyarakat saya juga bisa melihat lagi," tambahnya.(*)

(Editor: Aldie P/ Sumber: detik.com)

Satu Orang Jemaah Haji Asal Tanjabtim Meninggal Dunia di Tanah Suci

Husaini Jemaah Haji Asal Tanjabtim dikabarkan Meninggal Dunia setelah beberapa hari tiba di Tanah Suci. (ist)

MUARASABAK, MERDEKAPOST.COM - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Tanjab timur Kecamatan Mendahara Ulu dikabarkan meninggal dunia setelah empat hari kedatangannya di Mekkah, pada Jumat (7/06/24).

Jemaah tersebut bernama Husaini berusia 74 tahun, CJH embarkasi Jambi-Batam kloter BTH 26 Kota Jambi. Beliau meninggal sekitar pukul 11.00 WAS di Rumah sakit Arab Saudi, pada Senin (10/06/24) setelah sebelumnya menjalani perawatan medis.

“Bahwa benar beliau meninggal sekitar pukul 11.00 WAS dan kalau untuk pemakaman biasanya langsunglah tidak mesti izin kepada pihak keluarga lagi,” ujar Taufik Hidayat selaku petugas Haji asal Kabupaten Tanjabtimur.

Menurut Taufik, beliau meninggal dunia karena kelelahan setelah sebelumnya dilakukan perawatan dari pihak rumah sakit Arab Saudi.

"Kalau informasi dari Ketua Kloter 26 BTH Kota Jambi, saat ini masih proses dirumah sakit untuk proses pemakaman selanjutnya," ujarnya.

"Dan untuk kondisi jemaah haji yang lainnya asal Kabupaten Tanjabtimur, alhamdulillah dalam keadaan sehat," sambung Taufik.(adz)

Ini Penjelasan Menag Yaqut Terkait Rencana Pemberangkatan Jemaah Haji di Tahun 2021

Menag Yaqut Cholil Qoumas (Istimewa)

Jakarta, Merdekapost.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pemerintah hingga kini tetap mempersiapkan ibadah haji 2021 dengan asumsi kuota penuh. Menag Yaqut menyebut jemaah ibadah haji yang berangkat tahun ini adalah jemaah tahun 2020.

"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja menyiapkan opsi pertama dengan asumsi kuota penuh. Kami berharap wabah segera berakhir sehingga penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah bisa berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Menag Yaqut saat rapat kerja dengan Komisi VIII, kompleks gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Baca juga:Gus AMI: Darah Daging, Ruh, Akhlak, dan Perilaku PKB adalah Spirit Reformasi

Menag Yaqut menjelaskan kriteria jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini. Jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah jemaah haji yang tidak berangkat pada 2020.

"Jemaah haji yang diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441 Hijriah, tahun 2020 masehi," ujar Yaqut.

Baca juga: Rektor UIN STS Jambi Serahkan SK 42 CPNS Secara Langsung

Seperti diketahui, tahun lalu tak ada pemberangkatan jemaah ibadah haji karena pandemi virus Corona. Selain itu, kriteria jemah haji yang diberangkatkan adalah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).

"Yang telah melunasi BIPIH, maupun yang belum sempat melunasi BIPIH, serta tidak melakukan pembatalan hajinya," ucapnya.

Baca juga: 2021 Karyawan Bakal Terima BLT Tidak 100 Persen Lagi, Ida Fauziyah: Ini Penyebabnya

Meski begitu, Menag Yaqut belum memastikan tentang keberangkatan jemaah haji tahun ini. Dia masih menyerahkan aturan haji ini di tangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Tentang kepastian penyelenggaraan ibadah haji, kepastian ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi," ucapnya.

Menag Berencana Vaksinasi Jemaah Haji

Selain itu, Menag Yaqut mengungkapkan skenario penerbangan jemaah ibadah haji 2021. Dia juga mengatakan keberangkatan haji akan dipenuhi dengan prosedur protokol kesehatan.

"Penerbangan jemaah haji kami menyiapkan dua skenario. Pertama tidak menggunakan physical distancing dan kedua menggunakan physical distancing ketika ada dalam pesawat. Masing-masing tentu mempunyai konsekuensi," kata Yaqut.

Kemenag juga telah berkoordinasi dengan tiga maskapai yang melayani penerbangan ibadah haji, yakni Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airline, dan Flynas. Selain itu, dia ingin jemaah haji yang akan berangkat itu mendapat vaksinasi COVID-19.

"Kami ada dua usulan, tanpa physical distancing namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat, yaitu berupaya jemaah haji mendapatkan vaksinasi COVID-19. Upaya ini terus kami lakukan," ucapnya.

"Yang kedua, jika tidak berhasil, maka diambil opsi berikutnya, yaitu jemaah haji melakukan tes PCR swab sebelum berangkat. Dan ketika pelaksanaan karantina sebelum keberangkatan," sambungnya.

Foto Ilustrasi Jamaah Haji

Terkait kebijakan tak physical distancing berkaca seperti saat penerbangan ibadah umrah. Jemaah bakal melakukan tes swab dan menjalani karantina.

"Kebijakan tidak menerapkan physical distancing diambil karena pengalaman pelaksanaan umrah, penerbangan tidak menerapkan physical distancing dengan pertimbangan seluruh penumpang sudah dilakukan swab dan karantina dan dalam rangka efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji," ucap Menag Yaqut.

"Mengingat begitu besar biaya yang harus ditanggung jemaah haji jika kebijakan physical distancing diterapkan. Kebijakan dengan physical distancing tentu akan berimplikasi pada kenaikan BPIH dan BIPIH," imbuhnya.

(adz/hza/detikNews)

Viral... Gadis 21 Tahun yang Rela Dinikahi Seorang Kakek 60 Tahun, Segini Maharnya!

Ilustrasi Pernikahan
MERDEKAPOST.COM - Pernikahan antara gadis 21 tahun dan duda di Pangkep jadi perbincangan hangat, ini alasannnya!

Sebab gadis 21 tahun menerima pinangan pria berstatus duda berusia 60 tahun. Selisih umur hampir 39 tahun tak menjadi kendala gadis asal Pangkep, Sulawesi Selatan ini untuk dinikahi duda.

Pernikahan Aman dan Sartika yang unik ini langsung viral di media sosial. Banyak yang merasa penasaran alasan gadis asal Pangkep ini mau menikah dengan pria yang berusia jauh lebih tua darinya.

Rupanya ada alasan tertentu yang membuat Sartika akhirnya bersedia menerima pinangan Aman. Tak hanya itu, mahar dan uang Pinai yang diberikan Aman ternyata tak main-main.

Berikut fakta-fakta pernikahan yang menjadi perhatian warga Kecamatan Minasatene Pangkep itu dan viral di media sosial Sulsel.

Pernikahan pria duda asal Kabupaten Maros Sulawesi Selatan dan gadis 21 tahun, viral di media sosial. Bagaimana tidak, mempelai pria dan wanita memiliki selisih usia 39 tahun.

Dia adalah Aman, duda berusia 60 tahun, mempersunting Sartika, gadis 21 tahun. Pasangan tersebut ternyata sudah saling kenal dua bulan lalu sebelum akhirnya mereka menikah di rumah mempelai perempuan. Lokasinya di Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Saat ditemui awak media, Kamis (4/6/2020), pasangan suami istri ini terlihat sangat senang usai melangsungkan akad nikah yang digelar sederhana karena adanya pandemi Covid-19.

Meski begitu, mereka yang melangsungkan akad nikah pada Rabu (3/6/2020) kemarin, mendadak menjadi tenar setelah foto pernikahan mereka viral di media sosial.

Pasangan ini awalnya bertemu di rumah ibu tiri mempelai laki-laki yang juga tetangga mempelai perempuan. Saat itulah, Aman yang sudah menduda selama dua tahun setelah istrinya meninggal dunia, jatuh hati ke Sartika.

Baca Juga: Begini Cara Pengembalian 'Refund' Dana Haji Reguler dan Haji Plus, dan Pelimpahan Porsi Jika Calon Jemaah Wafat

“Saya jatuh cintalah pada pandangan pertama waktu saya pertama kali bertemu di rumah Ibu Tiri saya. Kebetulan kan juga tetangga istrinya saya,” ujar Aman.

Setelah sekian lama memendam rasa, Aman memberanikan diri untuk meminta ibu tirinya datang meminang Sartika ke keluarganya. Bak gayung bersambut, pinangan itu lalu diterima oleh keluarga Sartika dengan permintaan uang panai sebesar Rp 20 juta.

“Yah yang namanya kalau sudah cinta. Saya beranikan diri meminta ibu tiri saya pergi bertanya-tanya. Apakah memang dia dan keluarganya ini mau menerima saya karena kan saya ini statusnya sudah duda. Ternyata diminta untuk datang melamar,” lanjutnya.

Setalah kedua belah pihak sepakat, pihak keluarga laki-laki pun datang melamar. Alhasil, uang panai yang awalnya diminta oleh keluarga perempuan sebesar Rp 20 juta, disepakati menjadi Rp 15 juta dengan mahar empang seluas 20 are.

“Ia awalnya minta panai itu Rp 20 juta, tapi karena sanggupnya Rp 15 juta, yah kita terima, yang beginikan tidak harus dipersulit,” kata orangtua Sartika, Dahlia.

Dahlia mengaku tidak pernah menyoal status menantunya yang duda itu. Apalagi, perkawinan terdahulunya tidak dikarunia anak. Begitu pula soal umur yang terpaut jauh, karena kakak kandung Sartika juga dipersunting oleh pria yang umurnya juga terpaut jauh dan tetap bahagia hingga sekarang.

“Yah tidak masalah soal itu (status). Kakaknya Sartika juga kan menikah sama orang yang umurnya juga jauh. Tapi Alhamdulillah sampai saat ini tetap bahagia. Yah harapannya juga InsyaAllah seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Pamit Mandi ke Sungai, Wanita Lansia di Tebo Hanyut di Sungai Batanghari

Rencananya, Sartika yang merupakan anak kedua dari 10 orang bersaudara itu, akan dibawa oleh suaminya yang tinggal di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros dan bekerja sebagai petani empang.

Mempelai perempuan, Sartika, mengaku ikhlas menjalani rumah tangganya dengan Aman. Kendatipun ada perbedaan usia 29 tahun. Apalagi keluarga juga," kata Sartika.

Sumber : tribunstyle.com | Penulis: arg | Editor: heri | Merdekapost.com

Begini Cara Pengembalian 'Refund' Dana Haji Reguler dan Haji Plus, dan Pelimpahan Porsi Jika Calon Jemaah Wafat

Ilustrasi Jamaah haji di Masjidil Haram Mekah tahun lalu. (cnn/ist)
MERDEKAPOST.COM - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat calon jemaah haji Indonesia ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Mekah.

Pemerintah melalui Kementrian Agama telah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M.

Lalu bagaimana nasib dana haji bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini?

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini dapat mengajukan refund atau permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah haji pada Penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2020.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.

Ilustrasi keberangkatan jamaah haji tahun lalu. (kompas)
Refund hanya untuk setoran pelunasan

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menegaskan, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awal, berarti jemaah haki telah membatalkan rencana mendaftar haji.

"Permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH," papar Nizar.

Tata cara refund

Ada dua cara berbeda mekanisme pengembalian (refund) setoran lunas yang bisa ditempuh oleh jemaah haji, tergantung kuota yang diambilnya, yakni haji reguler atau haji khusus.

A. Haji reguler

1. Ajukan permohonan

Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

2. Sertakan dokumen

Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi:

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

3. Proses verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya, kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian, direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. Transfer dana

Nantinya BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji.

Pihaknya juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Suasana jemaah haji Indonesia menunggu bus sholawat untuk salat di Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Cuaca panas di Makkah tak menyurutkan semangat jemaah haji Indonesia untuk salat Jumat di Masjidil Haram. (Tribunnews/Bahaudin/MCH2019)


Ilustrasi Pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun lalu. (cnn)
B. Haji khusus

Sementara untuk haji khusus, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan refund bagi calon jemaah haji khusus sama dengan haji reguler.

"Persyaratannya sama namun (untuk haji regular) mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing," katanya.

Lamanya waktu pencairan dana jemaah haji pun sama, yakni memakan waktu 9 hari.

Adapun tata cara refund untuk jemaah haji khusus, antara lain:

1. Jemaah harus mendatangi langsung ke tempat travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

2. Jemaah yang meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) membawa surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.

3. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah.

4. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

5. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

6. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.

Pelimpahan Porsi jika Calon Jemaah Haji Meninggal

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama RI, Hanif, mengatakan, jemaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 tetapi sudah wafat tetap bisa melakukan pengembalian setoran pelunasan.

Hanif menuturkan, jemaah haji yang tidak membatalkan atas keinginan sendiri karena sudah wafat, pengajuan permohonannya digantikan oleh ahli waris.

"Bisa mengajukan ke tempat pendaftaran, ya. Jadi ketika dia mendaftar di mana, nah di situlah mengajukan pembatalannya," kata Hanif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Untuk itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, antara lain surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.

Selain itu, ahli waris juga perlu membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.

"Karena yang membatalkan bukan jemaah haji langsung, jadi memang harus seperti itu (prosedurnya). Nanti dana refund ditransfernya bukan ke jemaah haji yang sudah meninggal, tapi ke ahli waris," papar Hanif.

Foto Ilustrasi Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba bandara. (cnn)
Refund Boleh ke Keluarga besar

Berbeda dengan pelimpahan nomor porsi, refund setoran pelunasan atau pembatalan keseluruhan biaya jemaah haji yang sudah meninggal ini boleh dilakukan oleh ahli waris di luar keluarga "inti".

Keluarga "inti" yang dimaksud adalah suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.

"Kalau refund (boleh) ke ahli waris, bisa keluarga besarnya, bisa ke saudara, dan lain-lain. Bedanya itu (dengan pelimpahan nomor porsi). Kalau pelimpahan (nomor porsi) sesuai UU 8/2019 itu hanya kepada suami, istri, orang tua, saudara kandung, dan anak kandung," terangnya.

Pelimpahan nomor porsi/menggantikan jemaah Lebih lanjut, dia bilang, ahli waris juga bisa mendapat pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang telah meninggal.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Dana yang telah di-refund oleh Kemenag praktis harus dilunasi kembali oleh ahli waris sebelum pelaksanaan haji tahun 2021 mendatang, jika ahli waris berniat menggantikan jemaah haji yang meninggal tersebut.

"Kalau dia melunasi maka dia berangkat tahun 2021. Kalau tidak melunasi, akan menjadi waiting list di tahun 2022," sebut Hanif.

Sumber : Kompas.com | Penulis: heri | Editor: hza | Merdekapost.com


Jika Haji 2020 Batal, Uang Jamaah Akan Dikembalikan

Jamaah haji (ilustrasi)
JAKARTA – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR sepakat, apabila penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 batal, dana setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Hal ini disepakati dalam rapat dengar pendapat Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR pada Rabu (15/4/2020), membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.

“Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” kata Nizar, seperti kutipan salah satu butir simpulan rapatnya, Jumat (17/4).

Nizar menjelaskan, bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelasnya.

“Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” sambungnya.

Kedua, lanjut Nizar, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” ujarnya.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu, adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

“PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” terangnya.

Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Sementara itu, Kementerian Agama juga memastikan, bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan virus Corona (Covid-19).

“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman.

Oman menjelaskan, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji,” jelasnya.

Sedangkan BPIH, lanjut Oman, yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

“Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya,” pungkasnya. (ald/jambiindependent)

Teng! DPR-Menag Sahkan Biaya Haji 2020 Rp 35,2 Juta


Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII bersama Menteri Agama Fachrul Razi sahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu.

"Tahun 2019 jemaah hanya membayar Rp 35.235.602," kata Fachrul di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2020).

Pengesahan BPIH ini dilakukan usai mendapatkan persetujuan dari 9 fraksi di Komisi VIII. Selain itu, mereka juga memberikan usulan, seperti perbaikan kuliatas.

Fachrul juga mengapresiasi kerja Komisi VIII dalam menetapkan biaya haji 2020. Terlebih, tak ada kenaikan biaya dibandingkan tahun lalu.

"Proses pembahasan menurut kami menujukan arah dan kualitas kami apresiasi proses pembahasan yang awal. Dengan begitu diharapakan skema yang lebih baik," sambung dia.

Pemimpin rapat Komisi VIII Yandri Susanto juga berharap agar tahun ini ibadah haji dapat berjalan lancar.

"Biaya haji sudah ditetapkan. InsyaAllah tahun ini lancar dan mambrur aamiin," tutup dia

(ald/detik.com/pay)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs