Ini Penjelasan Menag Yaqut Terkait Rencana Pemberangkatan Jemaah Haji di Tahun 2021

Menag Yaqut Cholil Qoumas (Istimewa)

Jakarta, Merdekapost.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pemerintah hingga kini tetap mempersiapkan ibadah haji 2021 dengan asumsi kuota penuh. Menag Yaqut menyebut jemaah ibadah haji yang berangkat tahun ini adalah jemaah tahun 2020.

"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja menyiapkan opsi pertama dengan asumsi kuota penuh. Kami berharap wabah segera berakhir sehingga penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah bisa berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Menag Yaqut saat rapat kerja dengan Komisi VIII, kompleks gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Baca juga:Gus AMI: Darah Daging, Ruh, Akhlak, dan Perilaku PKB adalah Spirit Reformasi

Menag Yaqut menjelaskan kriteria jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini. Jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah jemaah haji yang tidak berangkat pada 2020.

"Jemaah haji yang diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441 Hijriah, tahun 2020 masehi," ujar Yaqut.

Baca juga: Rektor UIN STS Jambi Serahkan SK 42 CPNS Secara Langsung

Seperti diketahui, tahun lalu tak ada pemberangkatan jemaah ibadah haji karena pandemi virus Corona. Selain itu, kriteria jemah haji yang diberangkatkan adalah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).

"Yang telah melunasi BIPIH, maupun yang belum sempat melunasi BIPIH, serta tidak melakukan pembatalan hajinya," ucapnya.

Baca juga: 2021 Karyawan Bakal Terima BLT Tidak 100 Persen Lagi, Ida Fauziyah: Ini Penyebabnya

Meski begitu, Menag Yaqut belum memastikan tentang keberangkatan jemaah haji tahun ini. Dia masih menyerahkan aturan haji ini di tangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Tentang kepastian penyelenggaraan ibadah haji, kepastian ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi," ucapnya.

Menag Berencana Vaksinasi Jemaah Haji

Selain itu, Menag Yaqut mengungkapkan skenario penerbangan jemaah ibadah haji 2021. Dia juga mengatakan keberangkatan haji akan dipenuhi dengan prosedur protokol kesehatan.

"Penerbangan jemaah haji kami menyiapkan dua skenario. Pertama tidak menggunakan physical distancing dan kedua menggunakan physical distancing ketika ada dalam pesawat. Masing-masing tentu mempunyai konsekuensi," kata Yaqut.

Kemenag juga telah berkoordinasi dengan tiga maskapai yang melayani penerbangan ibadah haji, yakni Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airline, dan Flynas. Selain itu, dia ingin jemaah haji yang akan berangkat itu mendapat vaksinasi COVID-19.

"Kami ada dua usulan, tanpa physical distancing namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat, yaitu berupaya jemaah haji mendapatkan vaksinasi COVID-19. Upaya ini terus kami lakukan," ucapnya.

"Yang kedua, jika tidak berhasil, maka diambil opsi berikutnya, yaitu jemaah haji melakukan tes PCR swab sebelum berangkat. Dan ketika pelaksanaan karantina sebelum keberangkatan," sambungnya.

Foto Ilustrasi Jamaah Haji

Terkait kebijakan tak physical distancing berkaca seperti saat penerbangan ibadah umrah. Jemaah bakal melakukan tes swab dan menjalani karantina.

"Kebijakan tidak menerapkan physical distancing diambil karena pengalaman pelaksanaan umrah, penerbangan tidak menerapkan physical distancing dengan pertimbangan seluruh penumpang sudah dilakukan swab dan karantina dan dalam rangka efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji," ucap Menag Yaqut.

"Mengingat begitu besar biaya yang harus ditanggung jemaah haji jika kebijakan physical distancing diterapkan. Kebijakan dengan physical distancing tentu akan berimplikasi pada kenaikan BPIH dan BIPIH," imbuhnya.

(adz/hza/detikNews)

Viral... Gadis 21 Tahun yang Rela Dinikahi Seorang Kakek 60 Tahun, Segini Maharnya!

Ilustrasi Pernikahan
MERDEKAPOST.COM - Pernikahan antara gadis 21 tahun dan duda di Pangkep jadi perbincangan hangat, ini alasannnya!

Sebab gadis 21 tahun menerima pinangan pria berstatus duda berusia 60 tahun. Selisih umur hampir 39 tahun tak menjadi kendala gadis asal Pangkep, Sulawesi Selatan ini untuk dinikahi duda.

Pernikahan Aman dan Sartika yang unik ini langsung viral di media sosial. Banyak yang merasa penasaran alasan gadis asal Pangkep ini mau menikah dengan pria yang berusia jauh lebih tua darinya.

Rupanya ada alasan tertentu yang membuat Sartika akhirnya bersedia menerima pinangan Aman. Tak hanya itu, mahar dan uang Pinai yang diberikan Aman ternyata tak main-main.

Berikut fakta-fakta pernikahan yang menjadi perhatian warga Kecamatan Minasatene Pangkep itu dan viral di media sosial Sulsel.

Pernikahan pria duda asal Kabupaten Maros Sulawesi Selatan dan gadis 21 tahun, viral di media sosial. Bagaimana tidak, mempelai pria dan wanita memiliki selisih usia 39 tahun.

Dia adalah Aman, duda berusia 60 tahun, mempersunting Sartika, gadis 21 tahun. Pasangan tersebut ternyata sudah saling kenal dua bulan lalu sebelum akhirnya mereka menikah di rumah mempelai perempuan. Lokasinya di Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Saat ditemui awak media, Kamis (4/6/2020), pasangan suami istri ini terlihat sangat senang usai melangsungkan akad nikah yang digelar sederhana karena adanya pandemi Covid-19.

Meski begitu, mereka yang melangsungkan akad nikah pada Rabu (3/6/2020) kemarin, mendadak menjadi tenar setelah foto pernikahan mereka viral di media sosial.

Pasangan ini awalnya bertemu di rumah ibu tiri mempelai laki-laki yang juga tetangga mempelai perempuan. Saat itulah, Aman yang sudah menduda selama dua tahun setelah istrinya meninggal dunia, jatuh hati ke Sartika.

Baca Juga: Begini Cara Pengembalian 'Refund' Dana Haji Reguler dan Haji Plus, dan Pelimpahan Porsi Jika Calon Jemaah Wafat

“Saya jatuh cintalah pada pandangan pertama waktu saya pertama kali bertemu di rumah Ibu Tiri saya. Kebetulan kan juga tetangga istrinya saya,” ujar Aman.

Setelah sekian lama memendam rasa, Aman memberanikan diri untuk meminta ibu tirinya datang meminang Sartika ke keluarganya. Bak gayung bersambut, pinangan itu lalu diterima oleh keluarga Sartika dengan permintaan uang panai sebesar Rp 20 juta.

“Yah yang namanya kalau sudah cinta. Saya beranikan diri meminta ibu tiri saya pergi bertanya-tanya. Apakah memang dia dan keluarganya ini mau menerima saya karena kan saya ini statusnya sudah duda. Ternyata diminta untuk datang melamar,” lanjutnya.

Setalah kedua belah pihak sepakat, pihak keluarga laki-laki pun datang melamar. Alhasil, uang panai yang awalnya diminta oleh keluarga perempuan sebesar Rp 20 juta, disepakati menjadi Rp 15 juta dengan mahar empang seluas 20 are.

“Ia awalnya minta panai itu Rp 20 juta, tapi karena sanggupnya Rp 15 juta, yah kita terima, yang beginikan tidak harus dipersulit,” kata orangtua Sartika, Dahlia.

Dahlia mengaku tidak pernah menyoal status menantunya yang duda itu. Apalagi, perkawinan terdahulunya tidak dikarunia anak. Begitu pula soal umur yang terpaut jauh, karena kakak kandung Sartika juga dipersunting oleh pria yang umurnya juga terpaut jauh dan tetap bahagia hingga sekarang.

“Yah tidak masalah soal itu (status). Kakaknya Sartika juga kan menikah sama orang yang umurnya juga jauh. Tapi Alhamdulillah sampai saat ini tetap bahagia. Yah harapannya juga InsyaAllah seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Pamit Mandi ke Sungai, Wanita Lansia di Tebo Hanyut di Sungai Batanghari

Rencananya, Sartika yang merupakan anak kedua dari 10 orang bersaudara itu, akan dibawa oleh suaminya yang tinggal di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros dan bekerja sebagai petani empang.

Mempelai perempuan, Sartika, mengaku ikhlas menjalani rumah tangganya dengan Aman. Kendatipun ada perbedaan usia 29 tahun. Apalagi keluarga juga," kata Sartika.

Sumber : tribunstyle.com | Penulis: arg | Editor: heri | Merdekapost.com

Begini Cara Pengembalian 'Refund' Dana Haji Reguler dan Haji Plus, dan Pelimpahan Porsi Jika Calon Jemaah Wafat

Ilustrasi Jamaah haji di Masjidil Haram Mekah tahun lalu. (cnn/ist)
MERDEKAPOST.COM - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat calon jemaah haji Indonesia ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Mekah.

Pemerintah melalui Kementrian Agama telah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M.

Lalu bagaimana nasib dana haji bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini?

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini dapat mengajukan refund atau permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah haji pada Penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2020.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.

Ilustrasi keberangkatan jamaah haji tahun lalu. (kompas)
Refund hanya untuk setoran pelunasan

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menegaskan, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awal, berarti jemaah haki telah membatalkan rencana mendaftar haji.

"Permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH," papar Nizar.

Tata cara refund

Ada dua cara berbeda mekanisme pengembalian (refund) setoran lunas yang bisa ditempuh oleh jemaah haji, tergantung kuota yang diambilnya, yakni haji reguler atau haji khusus.

A. Haji reguler

1. Ajukan permohonan

Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

2. Sertakan dokumen

Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi:

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

3. Proses verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya, kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian, direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. Transfer dana

Nantinya BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji.

Pihaknya juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Suasana jemaah haji Indonesia menunggu bus sholawat untuk salat di Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Cuaca panas di Makkah tak menyurutkan semangat jemaah haji Indonesia untuk salat Jumat di Masjidil Haram. (Tribunnews/Bahaudin/MCH2019)


Ilustrasi Pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun lalu. (cnn)
B. Haji khusus

Sementara untuk haji khusus, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan refund bagi calon jemaah haji khusus sama dengan haji reguler.

"Persyaratannya sama namun (untuk haji regular) mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing," katanya.

Lamanya waktu pencairan dana jemaah haji pun sama, yakni memakan waktu 9 hari.

Adapun tata cara refund untuk jemaah haji khusus, antara lain:

1. Jemaah harus mendatangi langsung ke tempat travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

2. Jemaah yang meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) membawa surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.

3. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah.

4. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

5. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

6. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.

Pelimpahan Porsi jika Calon Jemaah Haji Meninggal

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama RI, Hanif, mengatakan, jemaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 tetapi sudah wafat tetap bisa melakukan pengembalian setoran pelunasan.

Hanif menuturkan, jemaah haji yang tidak membatalkan atas keinginan sendiri karena sudah wafat, pengajuan permohonannya digantikan oleh ahli waris.

"Bisa mengajukan ke tempat pendaftaran, ya. Jadi ketika dia mendaftar di mana, nah di situlah mengajukan pembatalannya," kata Hanif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Untuk itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, antara lain surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.

Selain itu, ahli waris juga perlu membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.

"Karena yang membatalkan bukan jemaah haji langsung, jadi memang harus seperti itu (prosedurnya). Nanti dana refund ditransfernya bukan ke jemaah haji yang sudah meninggal, tapi ke ahli waris," papar Hanif.

Foto Ilustrasi Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba bandara. (cnn)
Refund Boleh ke Keluarga besar

Berbeda dengan pelimpahan nomor porsi, refund setoran pelunasan atau pembatalan keseluruhan biaya jemaah haji yang sudah meninggal ini boleh dilakukan oleh ahli waris di luar keluarga "inti".

Keluarga "inti" yang dimaksud adalah suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.

"Kalau refund (boleh) ke ahli waris, bisa keluarga besarnya, bisa ke saudara, dan lain-lain. Bedanya itu (dengan pelimpahan nomor porsi). Kalau pelimpahan (nomor porsi) sesuai UU 8/2019 itu hanya kepada suami, istri, orang tua, saudara kandung, dan anak kandung," terangnya.

Pelimpahan nomor porsi/menggantikan jemaah Lebih lanjut, dia bilang, ahli waris juga bisa mendapat pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang telah meninggal.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Dana yang telah di-refund oleh Kemenag praktis harus dilunasi kembali oleh ahli waris sebelum pelaksanaan haji tahun 2021 mendatang, jika ahli waris berniat menggantikan jemaah haji yang meninggal tersebut.

"Kalau dia melunasi maka dia berangkat tahun 2021. Kalau tidak melunasi, akan menjadi waiting list di tahun 2022," sebut Hanif.

Sumber : Kompas.com | Penulis: heri | Editor: hza | Merdekapost.com


Jika Haji 2020 Batal, Uang Jamaah Akan Dikembalikan

Jamaah haji (ilustrasi)
JAKARTA – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR sepakat, apabila penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 batal, dana setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Hal ini disepakati dalam rapat dengar pendapat Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR pada Rabu (15/4/2020), membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.

“Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” kata Nizar, seperti kutipan salah satu butir simpulan rapatnya, Jumat (17/4).

Nizar menjelaskan, bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelasnya.

“Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” sambungnya.

Kedua, lanjut Nizar, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” ujarnya.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu, adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

“PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” terangnya.

Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Sementara itu, Kementerian Agama juga memastikan, bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan virus Corona (Covid-19).

“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman.

Oman menjelaskan, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji,” jelasnya.

Sedangkan BPIH, lanjut Oman, yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

“Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya,” pungkasnya. (ald/jambiindependent)

Teng! DPR-Menag Sahkan Biaya Haji 2020 Rp 35,2 Juta


Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII bersama Menteri Agama Fachrul Razi sahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu.

"Tahun 2019 jemaah hanya membayar Rp 35.235.602," kata Fachrul di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2020).

Pengesahan BPIH ini dilakukan usai mendapatkan persetujuan dari 9 fraksi di Komisi VIII. Selain itu, mereka juga memberikan usulan, seperti perbaikan kuliatas.

Fachrul juga mengapresiasi kerja Komisi VIII dalam menetapkan biaya haji 2020. Terlebih, tak ada kenaikan biaya dibandingkan tahun lalu.

"Proses pembahasan menurut kami menujukan arah dan kualitas kami apresiasi proses pembahasan yang awal. Dengan begitu diharapakan skema yang lebih baik," sambung dia.

Pemimpin rapat Komisi VIII Yandri Susanto juga berharap agar tahun ini ibadah haji dapat berjalan lancar.

"Biaya haji sudah ditetapkan. InsyaAllah tahun ini lancar dan mambrur aamiin," tutup dia

(ald/detik.com/pay)









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs