Politik Uang Membunuh Demokrasi

Ilustrasi Politik uang (money politik)
Pembunuhan Demokrasi 
Ditulis Oleh: Syamsul Bahri, S.E

PILKADA serentak yang direncanakan pada tanggal 9 Desember 2020, pelaksanaan penudanaan ini dikarenakan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 akan diikuti oleh sebanyak 270 daerah, dengan rincian 9 pemlihan gubernur yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, sebanyak 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikotayang saat ini sudah melakukan Tahapan-tahapa Peilkada melalui rezim Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)

Jika kita telaah dari berbagai tinjauan baik Pilkada, Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden, ada beberapa ancaman demokrasi sesungguhnya sampai saat ini masih tetap menjadi batu sandungan yang membuat demokrasi akan terganggu antara lain seperti money politik dan Politik Dinasty, kampanye hitam, rekruitmen partai politik dll, kita akan bicarakan setiap permasalahan, maka tahapan pertama kita akan bahas Politik Uang dan akan kita sampaikan secara bersambung.

Syamsul Bahri, SE
Money Politik atau politik uang terkait dengan Pilkada sepanjang musim Politik, politik uang memang sudah menjadi suatu kegiatan yang sangat sulit untuk dihindari dan ditolak, money politik memberi kesan “ada tapi tiada” yang cenderung memainkan invisible hand yan seharusnya harus diwaspadai dengan membuat tim khusus yang difasilitasi oleh Banwas dan penegak Hukum lainnya, terutama KPK.

Sebagaimana kita fahami bersama bahwa kecenderungan praktik politik uang dalam proses demokrasi hanya akan menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah. Politik uang juga akan melemahkan politisi dan institusi demokrasi itu sendiri. Bahkan Politik uang akan memusnahkan kader-kader partai yang telah menghidupkan dan memperjuangkan partai akan tergilas oleh Politik uang itu sendiri.

Pemerintah dan DPR serta KPU dan Banwaslu menyadari bahwa pesta demokerasi baik Pemilihan Legeslatif, Presiden bahkan Kepala Daerah menyangkut money Politic (Politik uang) selalu menjadi permasalahan dan isu dan merupakan tumor ganas yang menjalar keseluruh tubuh, jika tidak segera dioperasi atau dikemotherapy, lambat laun akan semakin mengganas dan akan menggerogoti seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat di negeri ini.

Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap hukum Pilkada karena jika kita masih mempedomani sebagai reference Pasal 73 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang  pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara tegas dinyatakan bahwa Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sedangkan adanya permainan uang terkait Pemilu yang belum diakomodir oleh UU Pemilu, seperti pra Pemilu atau Pilkada, terutama terkait dengan proses rekreuitmen Bacakada/Bacaleg dimasing-masing Wilayah Pemilihan mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai ditingkat DPP perlunya pemantauan ekstra keras oleh Lembaga penegak Hukum termasuk KPK, karena penilaian Penulis wilayah ini cukup rawan, melalui tahapan-tahapan Rekreuitmen tersebut.

Hampir setiap pesta demokrasi baik Pemilihan Legeslatif, Presiden bahkan Kepala Daerah, terkait dan menyangkut money Politic (Politik uang) selalu menjadi permasalahan dan isu dan merupakan tumor ganas yang menjalar keseluruh tubuh, jika tidak segera dioperasi atau dikemotherapy, lambat laun akan semakin mengganas dan akan menggerogoti seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat di negeri ini  dan mengancam bahkan membunuh demokrasi.

Maka diharapkan melalui Lembaga Banwas bekerjasama dengan Lembaga penegakan hukum lainnya, membuat startegi untuk mencegah aktivitas Politik uang, mulai dari kegiatan pra Pemilu sampai pasca pemilu yang direncang dengan melibatkan masyarakat yang peduli dengan Pemilu bersih, dan menurut pandangan penulis bahwa kondisi kronis ini sudah emergency dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tahun 2020 ini.)*

Penulis : Samsul Bahri, SE (Seorang Pengamat saat ini tinggal di Sungai Penuh)



Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs