![]() |
Diduga Kuat Ada Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus PJU Dishub Kerinci, Kejaksaan didesak Ungkap Tersangka Lain dan jangan tebang pilih.(kai) |
KERINCI – Pasca Penetapan Tujuh Tersangka Kasus PJU di Dinas Perhubungan Kerinci, tahun 2023, Kejaksaan Negeri di minta untuk terus telusuri keterlibatan tersangka baru.
Pasalnya, Kasus PJU di Dinas Perhubungan Kerinci ini, merupakan. Paket proyek yang seharusnya tender namun di pecahkan menjadi paket Penunjukan Langsung, atau Pokir Dewan tahun 2023.
Masyarakat mendesak
Ahmad Fadli tokoh masyarakat Kerinci, menyatakan bahwa penyidik tidak boleh berhenti pada tujuh orang saja, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.
“Kami mendukung langkah hukum yang sudah berjalan, tetapi jangan sampai ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus di proses secara adil dan transparan,” tegas Ahmad.
Masyarakat menilai bahwa kasus ini tidak mungkin berjalan hanya tujuh orang tersangka saja, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dan anggota DPRD Kerinci aktif dan mantan anggota DPRD.
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum justru menurun karena dianggap tidak serius,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi belum lama ini mengungkapkan bahwa tim penyidik terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Pihaknya juga masih mencari alat bukti lain yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Berita Terkait:
BREAKING NEWS: Kadishub Kerinci dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus PJU Dishub Kerinci 2023
Kejari Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci, Ini Keterangannya
“Kami sedang mendalami peran sejumlah pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan alat bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pemasangan lampu PJU yang di duga pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kerugian negara di perkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan di lakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat di minta bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
“Tunggu saja episode selanjutnya,” katanya.
Tersangka
Di ketahui dalam kasus PJU di Dinas Perhubungan Kerinci, ini Tujuh tersangka di tetapkan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, di antaranya Kadis Perhubungan HC selalu PPK, Kabid Lalin Dishub Kerinci NE selalu PPTK sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, dan GA.
Dalam kasus PJU ini penyidik menemukan kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang di laksanakan di Dinas Perhubungan Kerinci dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar.
Motif Dugaan Korupsi
Motifnya dugaan korupsi yang di lakukan tersangka ? Kajari menjelaskan, proyek tersebut di anggarkan pada DPA murni Rp 3,4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2,1 Milliar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 Milliar.
Modus yang di lakukan l, pihak Dinas Perhubungan Kerinci tidak melakukan tender, akan tetapi di lakukan penunjukan langsung, di bagi menjadi 41 paket pekerjaan.(*)