PJ. Sekda Kota Sungai Penuh Resmi Dilaporkan ke Kejaria

MERDEKAPOST.COM - Forum Komunikasi BPD Kota Sungai Penuh di dampingi oleh GNPK-RI Sungai Penuh -Kerinci, Resmi Laporkan Pj. Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, SE,MM Ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh(Kejari), Rabu(19/08/20).

Pasalnya Kasus Bimtek BPD dan Kades Se-Kota Sungai Penuh yang di adakan di Hotel Luminor Jambi yang di hadiri oleh 400 orang lebih Peserta yang menghadiri kegiatan tersebut.

Kegiatan Bimtek tersebut di duga Kuat adalah modus untuk memobilisasi Peserta untuk membayar biaya Kontribusi sebesar Rp.2.200.000 setiap Peserta Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran APBDes Desa masing-masing peserta dari 65 Desa se Kota Sungai Penuh, acara tersebut diduga pemborosan keuangan negara berkisar 1,5 M.

Forum Komunikasi BPD Kota Sungai Penuh Resmi melaporkan Pj.Sekda ke Kejari Sungai Penuh dengan laporan Dugaan Penyalahgunaan wewenang Jabatan yang temuannya  adalah Surat Edaran pj. Sekda kota Sungai Penuh Nomor: 05/583/DPMD-3/VIII/2020 tertanggal 03 Agustus 2020, terkesan/terindikasi meminta kepada  Camat, BPD utk mengikuti acara bimtek tersebut.

Dan juga ditemukannya 2 undangan kegiatan bimtek dari lembaga yg sama tapi dalam waktu bersamaan yaitu undangan tgl 1 dan 2 Juli 2020 dg tujuan surat walikota Sungai penuh,
diduga kegitaan tersebut adalah kegiatan Rekayasa.

Dugaan tersebut diambil dari kenyataan di lapangan dimana pelaksanaanya tidak profesional dan ada indikasi ditemukan, pelayanan registrasi, pelayanan dan penyelesaian sengketa peserta dilakukan oleh  panitia dari Pemkot. (red)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs