Update Kasus Bentrok Semerap-Muak, Tersangka Penembakan Segera Disidang

Ilustrasi

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Lagi, dua tersangka kasus pengrusakan yang berujung bentrokan antar desa di Kabupaten Kerinci segera masuk “Meja Hijau” pengadilan Negeri Jambi. Berkas kedua tersangka, Anajmi dan Saipudin, akan didaftar Kejaksaan Negeri Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.

"Besok selasa kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi, jaksa baru saja menyelesaikan surat dakwaan," jelas Kasi Pidum Kejari Jambi, I Putu Eka Suryantha, Senin (1/3) kemarin.

Dalam perkara ini, sidang untuk keduanya akan di dakwa secara terpisah agar penuntut umum mudah mencari kebenaran. 

“Untuk menjerat perbuatannya, tersangka dijerat dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951,” kata Putu.

Untuk diketahui, Anajmi ditangkap di pedalaman hutan di daerah Surantih, Kabupaten Pasisir Selatan, Sumatera Barat. Sementara itu Saripudin ditangkap di Kerinci. Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga menangkap Iyon Pitris alias Dion, selaku pemilik senjata yang digunakan pelaku untuk melakukan penembakan. Iyon Pitris diduga juga memiliki hubungan kedekatan dengan kedua pelaku.

Anajmi merupakan pelaku yang melakukan penembakan sehingga menyebabkan korban bernama Awara meninggal dunia. Sementara itu, korban penembakan oleh Saripudin bernama Bakhtiar, yang mengalami luka berat. Keduanya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil di tangkap.

Dari tangan mereka aparat berhasil mengamankan barang bukti belasan pucul senapan angin, yang terdiri dari 4 pucuk senapan angin PCP kaliber 8 MM, serta 8 pucuk senapan angin kaliber 4,5 MM. Selain itu, juga diamankan 58 butir peluru kaliber 8 MM, serta 120 butir peluru kaliber 120 MM. (adz/JI)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs