Hendak Transaksi Narkoba di Jembatan Danau Kerinci, Pemuda ini Dibekuk Polisi

  

Barang bukti yang diamankan oleh polisi doc (064)

Merdekapost.com - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci mengamankan satu orang pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sekitar pukul 22.30 WIB pada hari Rabu 6 Oktober 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Saprizal, mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci.

“Iya, Pelaku yang kita amankan berinisial MRW (25) yang merupakan warga Kecamatan Danau Kerinci, pelaku kita amankan di jembatan Danau Kerinci, Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci,” kata Kasat Narkoba Iptu Saprizal, Jum’at (08/10/2021).

Dijelaskan Kanit Opsnal Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu, pada hari rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, berawal informasi dari masyarkat di Jembatan Danau Kerinci, yang akan dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian. Sekitar pukul 23.30 WIB datang 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam berhenti di Jembatan Danau Kerinci,” jelas Ipda Yandra Kusuma.

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan pelaku inisial MRW ditemukan barang bukti 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu didalam kotak rokok kosong.

“Adapun barang bukti yang kita amankan, adalah 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok, 1 unit sepeda motor honda beat, dan 1 unit handphone merk samsung J5 warna kuning. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (064)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs