9 Kades dan Lembaga Adat Kumun Debai Surati Polres Kerinci, Menolak Aksi Fery Siswadi Terkait RKE

Surat 9 Kades dan Lembaga adat Kecamatan Kumun Debai yang ditujukan kepada Polres Kerinci terkait penolakan atas aksi yang dilakukan oleh Fery Siswadi. (ist)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH - Permasalan TPA Renah Kayu Embun (RKE) yang akhhir-akhir ini menjadi polemik, bahkan beberapa waktu lalu H Fery Siswadi bersama beberapa orang lainnya menggelar aksi pemblokiran akses jalan truck sampah di TPA Renah Kayu Embun, intinya melarang pemerintah kota Sungai Penuh membuang sampah di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Fery menyebutkan, dirinya bersama masyarakat akan menggelar aksi serupa melarang pemerintah membuang sampah di Lokasi RKE dan pihaknya menolak RKE sebagai Tempat pembuangan Sampah. 

Namun ternyata aksi Fery Siswadi tersebut ditolak oleh 9 kepala desa se-kecamatan Kumun Debai.

Sebagai bentuk penolakan dari 9 kepala Desa Se Kecamatan Kumun Debai terhadap aksi yang dilakukan dilakukan oleh Fery Siswadi dan Enki Zamora itu, 9 kepala desa se-Kecamatan Kumun Debai dan diketahui oleh Camat Kumun debai, melayangkan surat ke polres kerinci. 

BACA JUGAPenggunaan Dana Desa Diharapkan Sinkron dengan Program Pemkot Sungai Penuh

Adapun surat yang di layangkan yang di tanda tangani tangani 9 Kepala Desa Kecamatan  Kumun Debai serta Lembaga adat tersebut berbunyi:

"Aksi dimuka umum yang akan dilaksanakan Oleh H Fery Siswadi S,E M,Si dan Enki dilokasi tempat pembuangan sampah sementara di desa Renah Kayu Embun merupakan tindakan perseorangan yang bersangkutan secara pribadi"

"Menolak aksi di muka umum yang dilaksanakan dilaksanakan oleh H Fery Siswadi S,E M,Si dan Enki Zamora yang mengatas mengatas namakan masyarakat kumun debai di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di RKE".

"Untuk mengantisipasi permasalahan persampahan dikota Sungai penuh,mendukung pemerintahan kota sungai penuh, pada tahun 2022, yang pada saat ini telah memprogramkan untuk membangun TPS3R di 16 desa dan 2 TPS3R skala wilayah yang berlokasi berlokasi di Kecamatan pondok tinggi dan Kecamatan Kecamatan sungai bungkal".

Sehubungan dengan pemerintah kota sungai penuh telah mencari solusi untuk penanganan permasalahan persampahan, sampahansebagaimana dimaksud padan poin ketiga diatas, tidak ada alasan masyarakat kumun debai untuk melakukan aksi sebagaimana disebut diatas".

Baca Juga:

Polisi Panggil 4 Orang Saksi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

Surat serupa juga dilayangkan oleh lembaga adat Kumun Debai.

Lembaga kerapatan adat kumun debai juga telah mengeluarkan surat penolakan, sebagai hasil rapat yang disepakati bersama dan di tandatangani oleh, Harun Noer S,Pd DPT, H Amirudin DPT,Burhanudin S,Pd DPT, Barnis S,Pd M,Si DPT, Zahirman S,H M,H DPT, Nazarpen DPT,Kenedi DPT, Zambri S,Pd DPT, Syafi'i Mangku, Betkisman Pati Balang, dan Dasril Nyampai.

Surat kesepakatan Lembaga adat

Sementara itu, Sehubungan surat yang dilayangkan 9 Kepala Desa ke Polres Kerinci serta surat dari lembaga adat kumun debai, Fery Siswadi melalui status akun facebook mengungkapkan rasa kecewanya dan menuliskan:


 "INNALILAHI INNALILAHI WA INNA ILAIHI ROJI'UN, ROJI'UN, SEMOGA AMAL IBADAH PARA KADES & LEMBAGA KERAPATAN ADAT KUMUN DEBAI DITERIMA DITERIMA DI SISI WALIKOTA SUNGAI PENUH,. AAMIIN. A SUNGAI PENUH,. AAMIIN. 

Dirinya juga menuliskan,

ERA BARU KUMUN DEBAI

'ADAT BERSENDI SAHAK (*SAMPAH)'

BUKAN LAGI ADAT BERSENDI SYARA"


(hza)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs