Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta


Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh warga. Insert: Foto Kepala Desa dan Kantor Kepala Desa Tebing tinggi Kecamatan Danau Kerinci. (doc/mpc)

Merdekapost.com - Kisruh antara kaum adat dengan Kepala Desa Tebing Tinggi terkait dugaan penyalah gunaan dana sewa atas tanah adat untuk Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Tebing tinggi Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci senilai Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta) akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.

informasi yang berhasil dihimpun, pihak adat (ninik mamak) warga desa Tebing tinggi melalui LSM GERANSI secara resmi telah melaporkan Kepala desa Tebing Tinggi ke pihak Polres Kerinci. 

Ketua LSM Geransi Arya Candra kepada merdekapost.com menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan tower desa tebing tinggi ke Polres Kerinci.

"Iya, kita sudah melaporkan Kades Tebing Tinggi secara resmi ke Polres Kerinci". Ujarnya kemarin 08/02.

Dilanjutkannya, "dalam beberapa hari ini akan dilakukan pemanggilan para saksi".

Berita Terkait: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Sementara itu, Kasmadi salah seorang anggota LSM GERANSI menyebutkan bahwa dirinya hari ini telah mendampingi salah seorang saksi pelapor yang dipanggil oleh pihak polres Kerinci untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor.

Dijelaskannya, "tadi siang sekitar pukul 13.00 saya mendampingi salah seorang ninik mamak yaitu pak Taharuddin gelar Dpt Bangun yang dipanggil pihak penyidik Polres untuk didengarkan kesaksiannya, dan pemeriksaan saksi berlangsung sekitar dua jam lah". ujar Kasmadi. 

"selain masalah penyalahgunaan dana tower, juga ada indikasi pemalsuan dokumen, karena keterangan dari para saksi mereka tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa, akan tetapi didalam surat kuasa itu ternyata ada tanda tangan mereka". Ujar Kasmadi. 

Taharuddin Depati Bangun kepada merdekapost menyebutkan bahwa benar dirinya telah memberikan kesaksian dan telah menjelaskan kepada pihak penyidik apa saja yang diketahuinya terkait persoalan dugaan penyalahgunaan dana tower Desa Tebing tinggi.

"Saya sudah sampaikan secara jujur dan apa adanya sejauh yang Saya ketahui" ujarnya singkat.

 Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya. kaum adat desa Tebing Tinggi mempermasalahkan dana ratusan juta yang merupakan sewa atas tanah adat yang digunakan untuk lokasi pembangunan tower. pada awalnya disepakati bersama bahwa dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada nenek mamak (kaum adat), namun setelah cair ternyata dana tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa.

Diduga Ada Konspirasi

Salah seorang nenek mamak Desa Tebing Tinggi, Jafar kepada media ini mengatakan Dana dari pihak PT. Tower Bersama sudah dicairkan pada tahun lalu (2021), tapi anehnya Kepala Desa Tebing tinggi tidak menyerahkan dana tersebut ke kaum adat.

Pencairan dana ratusan juta oleh pihak PT. Tower Bersama itu kepada penerima kuasa penuh yaitu Bapak Mat Latif (70). dan antara Mat Latif dan Kepala Desa Subhan Jamil itu adalah keluarga dekat (kakak ipar Kades), dan selama proses mulai dari urusan izin, kuasa dan surat-surat lainnya yang diperlukan, semuanya di Kuasakan kepada Mat Latif dan dalam hal ini sepenuhnya diketahui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil.

Namun setelah cair dana pembangunan Tower di tanah adat Desa Tebing Tinggi tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil ke kaum adat setempat sebagaimana kesepakatan dan perjanjian sebelumnya.

"Kami dari kaum adat Desa Tebing Tinggi tidak menerima dana pembangunan Tower, padahal hasil keputusan rapat bersama kaum adat, BPD dan tokoh masyarakat sebelumnya, dana tersebut harus diserahkan ke Kaum adat, karena pembangunan Tower berlokasi diatas tanah adat Tebing tinggi," kata Jafar, Minggu (06/02/2021) lalu.

Jafar menjelaskan, saat rapat bersama kaum adat di rumah Ninik Mamak (Rio laksamano) sudah disepakati bahwa dana sebesar Rp.110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dari pihak PT. Tower Bersama sepenuhnya diserahkan ke kaum Adat Desa Tebing Tinggi.

Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh kaum adat dan tokoh masyarakat Tebing tinggi Danau Kerinci. (doc/MPC) 

"Kepala Desa Tebing Tinggi malah berkilah bahwa dana dari pembangunan Tower tersebut sudah dialihkan untuk pembelian Mobil Ambulan Desa, ini adalah keputusan sepihak dan sudah tidak sesuai dengan keputusan rapat awal".

"kami menduga, ada konspirasi terkait penyalahgunaan dana pembangunan tower tersebut  melibatkan salah seorang ninik mamak yaitu Bapak Mat Latif yang dijadikan Kuasa dalam pengurusan dana dari awal sampai cair dana tersebut. padahal kaum adat tidak tahu dan dalam hal ini untuk memudahkan urusan-urusan serta perizinan dengan pihak PT. Tower Bersama, maka berkemungkinan telah terjadi pemalsuan tanda tangan pihak-pihak" jelasnya lagi.   

Kepala desa Tebing tinggi Subhan Jamil ketika berusaha dikonfirmasi awak media merdekapost.com sedang tidak berada ditempat dan menurut keterangan stafnya Pak Kades sedang ada acara ke kantor Bupati di Bukit Tengah (08/02) kemarin". (red)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs