Mulai Hari ini KPU Kerinci Buka Pendaftaran PPK, Cek Syaratnya Disini

Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini.

Kerinci, Merdekapost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai hari ini tanggal 20 hingga 29 November 2022.

Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini mengatakan bahwa mulai hari ini, tanggal 20 November 2022 KPU secara resmi mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Pendaftaran PPK dimulai hari ini, minggu 20 hingga 29 November 2022,” kata Ketua KPU Kerinci.

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum tahun 2024 dengan Nomor:10/PP.1-Pu/1501/2022 ditandatangani oleh plh Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Syahril Syarif pada tanggal 20 November 2022.

Persyaratan Anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia; 

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 

f. berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan; 

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan dokumen persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan; 

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; 

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.


e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; 

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; 

g. Daftar Riwayat Hidup; 

h. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6;

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kerinci sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau

b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kerinci

Alamat : Jln. Angkasa pura Desa Angkasa Pura Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci.

Bagi calon peserta tes PPK yang butuh penjelasan terkait persyaratan dapat datang langsung ke helpdesk di kantor KPU Kabupaten Kerinci. (fad)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs