Besok, Ribuan Perangkat Desa se-Kabupaten Kerinci Gelar Aksi Besar - Besaran

Seruan Aksi PPDI Kerinci
Merdekapost.com - Kerinci, Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci - Jambi akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Kerinci Bukit Tengah, pada kamis (25/5/2023).  

Ketua Umum PPDI Kabupaten Kerinci Aswardi mengungkapkan, ribuan perangkat desa dari 285 Desa datang ke Kantor bupati untuk menyampaikan beberapa tuntutan.  

"Ribuan massa perangkat desa kabupaten kerinci dari  285 desa akan datang ke kantor bupati pada hari kamis 25/5/2023 ," ungkap aswardi, Rabu (24/5/2023).  

Ketua PPDI Kerinci mengonfirmasi bahwa ada beberapa tuntutan di sampaikan ke pihak pemerintah daerah Kerinci, untuk segera menerapkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

"Perangkat desa menuntut beberapa hal, yang pertama, menuntut untuk menerapkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, dimana penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong IIa, Saat ini, seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, hanya kabupaten Kerinci yang belum mengikuti peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut,” ujarnya." 

Pada sebelumnya ketua PPDI kabupaten kerinci aswardi sudah sering melakukan audensi kepada pihak pemerintah daerah Kerinci, namun aswardi hanya di berikan janji namun tidak di tepati.

“sementara pemerintah daerah Kerinci menuntut bekerja sesuai dengan aturan namun tidak sesuai dengan gaji yang telah di atur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019,” Ungkapnya

Selanjutnya PPDI kabupaten Kerinci juga menuntut untuk penerbitan Nomor Induk aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk legalitas perangkat desa.

“sudah beberapa kali kami mengajukan data perangkat desa ke pemerintah kabupaten Kerinci untuk penerbitan nomor induk aparatur desa namun sampai saat ini tidak di indahkan oleh pihak pemda,” ujarnya
Terakhir kata Aswardi, PPDI kabupaten kerinci menolak Rasionalisasi Perangkat Desa.

Aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci bersikap tegas dan memberi pernyataan sikap untuk menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan menjawab tuntutan dari perangkat Desa Kabupaten Kerinci. “Seruan aksi titik kumpul sebelum kantor bupati dan dimulai pada pukul 09.00 Wib,” pungkasnya. (rdp)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs