Besok, Ribuan Perangkat Desa se-Kabupaten Kerinci Gelar Aksi Besar - Besaran

Seruan Aksi PPDI Kerinci
Merdekapost.com - Kerinci, Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci - Jambi akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Kerinci Bukit Tengah, pada kamis (25/5/2023).  

Ketua Umum PPDI Kabupaten Kerinci Aswardi mengungkapkan, ribuan perangkat desa dari 285 Desa datang ke Kantor bupati untuk menyampaikan beberapa tuntutan.  

"Ribuan massa perangkat desa kabupaten kerinci dari  285 desa akan datang ke kantor bupati pada hari kamis 25/5/2023 ," ungkap aswardi, Rabu (24/5/2023).  

Ketua PPDI Kerinci mengonfirmasi bahwa ada beberapa tuntutan di sampaikan ke pihak pemerintah daerah Kerinci, untuk segera menerapkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

"Perangkat desa menuntut beberapa hal, yang pertama, menuntut untuk menerapkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, dimana penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong IIa, Saat ini, seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, hanya kabupaten Kerinci yang belum mengikuti peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut,” ujarnya." 

Pada sebelumnya ketua PPDI kabupaten kerinci aswardi sudah sering melakukan audensi kepada pihak pemerintah daerah Kerinci, namun aswardi hanya di berikan janji namun tidak di tepati.

“sementara pemerintah daerah Kerinci menuntut bekerja sesuai dengan aturan namun tidak sesuai dengan gaji yang telah di atur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019,” Ungkapnya

Selanjutnya PPDI kabupaten Kerinci juga menuntut untuk penerbitan Nomor Induk aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk legalitas perangkat desa.

“sudah beberapa kali kami mengajukan data perangkat desa ke pemerintah kabupaten Kerinci untuk penerbitan nomor induk aparatur desa namun sampai saat ini tidak di indahkan oleh pihak pemda,” ujarnya
Terakhir kata Aswardi, PPDI kabupaten kerinci menolak Rasionalisasi Perangkat Desa.

Aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci bersikap tegas dan memberi pernyataan sikap untuk menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan menjawab tuntutan dari perangkat Desa Kabupaten Kerinci. “Seruan aksi titik kumpul sebelum kantor bupati dan dimulai pada pukul 09.00 Wib,” pungkasnya. (rdp)

PPDI Kerinci Ancam Surati Mendagri

Aswardi : Lewat PTUN, juga Lapor Ombudsam


MERDEKAPOST.COM. KERINCI
- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, terus mendesak Pemkab Kerinci merealisasikan PP 11 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, mengamanahkan penganggaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa setara ASN golongan 2A.

"Alasan Pemkab Kerinci anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tidak cukup. Tidak cukupnya kenapa? Aturannya jelas, 10 persen dari dana perimbangan itu minimal, berarti bukan tidak cukup," tegas Aswardi, Ketua PPDI Kabupaten Kerinci.

Sekretaris Desa Pungut Hilir yang sudah mengabdi sejak 12 tahun silam, menegaskan pihaknya akan menyurati Mendagri jika Pemkab Kerinci belum menyetarakan Siltap Kades dan Perangkat Desa setara ASN golongan 2A pada tahun 2021 nanti.

"Seharusnya sudah terealisasi tahun 2020, karena PP 11 itu diterbitkan 2019. Makanya kita mendesak, Pemkab Kerinci merealisasikan tahun 2021 ini," tegas Aswardi, yang juga dipercaya sebagai Sekretaris PPDI Provinsi Jambi.

Aswardi : Ketua PPDI Kabupaten Kerinci yang juga sebagai Sekretaris PPDI Provinsi Jambi 


Sekdes yang sebelumnya sudah malang melintang di dunia jurnalistik ini, berharap perjuangan PPDI ini mendapat dukungan dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI), yang mayoritas didalamnya Kepala Desa.

"Kita berharap perjuangan ini di dukung APDESI. Ini hak bersama, jadi harus kita perjuangnkan bersama-sama," himbau Aswardi.

Saat ini lanjut Aswardi, pihaknya masih menunggu kepastian apakah Peraturan Bupati (Perbup), berpihak kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa atau tidak.

"Kalau Perbup 2021 belum menyetarakan Siltap Kades dan Prades setara ASN golongan 2A, kita akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tegasnya.

Bahkan, pihaknya juga mengancam akan menempuh jalur hukum, membawa Pemkab Kerinci ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Juga akan mengadukan persoalan ini, kepada Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Jambi.

"PP 11 tahun 2019 itu cukup jelas, kenapa lagi harus beralasan dana tidak cukup. Kita akan PTUN, dan lapor juga ke Ombudsamn," tutupnya.(rdp)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs